Terlibat penyeludupan mikol dari Singapura ke Kota Batam membuat terdakwa Andika dituntut 4 tahun penjara, denda 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, Kamis (31 Oktober 2024).
Dalam persidangan itu, Gilang Prasetyo Rahman mengatakan bahwa terdakwa Andika telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta melakukan setiap orang dengan sengaja memberitahukan jenis dan atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Perbuatan Andika bertentangan dengan Pasal 102 huruf H Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Pabean juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Andika dengan pidana penjara selama 4 tahun. Denda 5 miliar rupiah, dalam hal pidana denda tidak dibayarkan oleh terpidana sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan atau pendapatan terpidana. Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan,” kata Gilang Prasetyo Rahman dalam persidangan di PN Batam.
Selanjutnya Gilang Prasetyo Rahman juga menuturkan bahwa pihaknya selaku JPU akan melakukan tracing aset dan sita eksekusi terhadap harta milik Andika.
Dalam persidangan itu terlihat rekanan dari terdakwa Andika dalam perkara penyeludupan minuman beralkohol (Mikol) bernama Toman Simatupang juga mendapatkan tuntutan langsung dari JPU Gilang Prasetyo Rahman.
Gilang Prasetyo Rahman menuntut terdakwa Toman Simatupang memang lebih ringan dari Andika.
“Menuntut terdakwa Toman Simatupang dengan pidana penjara selama 2 tahun. Denda 1 miliar rupiah, dalam hal pidana denda tidak dibayarkan oleh terpidana sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan atau pendapatan terpidana. Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan,” ucap Gilang Prasetyo Rahman.
Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi dan awak media BatamPena.com melayangkan pertanyaan kepada JPU Gilang Prasetyo Rahman. Kenapa terdakwa Andika dituntut lebih berat ketimbang terdakwa Toman Simatupang?
“Terdakwa Andika itu berbelit-belit dalam persidangan. Dia juga tidak mengakui mikol yang tidak dilengkapi pita cukai itu miliknya. Sementara di ponsel terdakwa Andika ada video-video mikol itu,” ujar Gilang Prasetyo Rahman saat ditemui di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (01 November 2024).
Selain itu, Gilang Prasetyo Rahman menyebutkan bahwa terdakwa Andika tidak jujur menerangkan keterlibatan AKBP Heriyana dalam penyeludupan mikol itu.
“Karena tidak jujur dan berbelit-belit makanya Andika dituntut lebih tinggi dari Toman Simatupang,” kata Gilang Prasetyo Rahman.
Gilang Prasetyo Rahman berjanji bahwa akan melakukan aset tracing dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30 C huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Seperti diketahui Andika dan Toman Simatupang berhasil menyeludupkan mikol sebanyak 1 kontainer dari Singapura ke Batam.
Mikol selundupan itu diangkut dalam 1 unit kontainer ukuran 40 feet nomor LEGU4500028 yang terdiri dari mikol merek Rio sebanyak 24.360 dan mikol merek Qinghaihu 6000 botol. Serta mikol merek Johnnie Walker 384 botol, 120 botol mikol merek Macallan.
Karena aksi penyeludupan itu maka negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 6.107.000.000.
Penulis: JP

















