No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Kades Diapatih: Pemecatan Sumiati Sesuai Aturan

Hidayat by Hidayat
8 Desember 2025 - 01:17
in berita
0

Klarifikasi Kepala Desa Diapatih Terkait Pemberhentian Perangkat Desa

Kepala Desa Diapatih, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Agus Turungku, memberikan penjelasan terkait polemik pemberhentian salah satu perangkat desa, Rumiati RK. Pambi. Dalam klarifikasinya, Agus menegaskan bahwa proses pemberhentian tersebut telah melalui tahapan pembinaan dan pemberian surat peringatan (SP) 1 dan SP 2, sehingga keputusan itu bukan tindakan sepihak.

Agus membantah kesimpulan yang diberikan oleh tim kajian penyelesaian masalah perangkat desa. Hasil kajian tersebut tercantum dalam surat bertanggal 27 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setkab Buol. Dalam kajian tersebut, pemberhentian Rumiati dinilai tidak memenuhi syarat administrasi maupun formal sesuai ketentuan peraturan Bupati Buol Nomor 54 Tahun 2017.

Menurut Agus, penilaian tim hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Rumiati saat pemeriksaan di Dinas PMD. Pada pemeriksaan tersebut, Rumiati mengaku tidak pernah menerima pembinaan maupun SP 1 dan SP 2. “Jadi keterangan Rumiati yang menjadi dasar penilaian tim itu tidak mendasar karena hanya berdasarkan pengakuan sepihak,” ujar Agus dalam klarifikasinya kepada media ini.

Agus menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama di DPMD, ia tidak membawa ekspedisi surat, sehingga Rumiati membantah pernah menerima SP. Baru pada pemanggilan berikutnya ia membawa Sekdes dan perangkat untuk memberikan penjelasan langsung mengenai tata cara pengantaran surat. Di hadapan petugas, pengantar surat menerangkan proses penyampaian dokumen, sehingga Rumiati mengakui pernah menerima surat peringatan tersebut.

“Rumiati sudah berbohong saat diperiksa pada panggilan pertama. Saat kebenaran muncul, kasus ini mau diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi saya tidak menerima itu, karena bukan penyelesaian kekeluargaan yang mereka inginkan,” tegas Agus.

Masalah dengan Rumiati Sudah Berlangsung Sejak 2023

Kades juga mengungkap bahwa persoalan dengan Rumiati sudah berlangsung sejak 2023. Saat menjabat sebagai Kasi Kesra pada 2021–2022, kinerja Rumiati disebut sering terlambat dan dinilai kurang maksimal. Evaluasi tersebut kemudian membuat Kades melakukan rolling jabatan dan menempatkan Rumiati sebagai Kepala Dusun 2.

“Rolling jabatan itu tidak diterima, dan saya dianggap punya dendam pribadi. Setelah itu berbagai upaya dilakukan untuk menjatuhkan saya, bahkan saya sempat dilaporkan ke Kejari Buol,” ungkap Agus.

Baca Juga  Februari 2026: 3 Zodiak Siap Promosi, Kerja Keras Terbayar!

Sebelumnya, pemberhentian Rumiati melalui SK Nomor 140.02-01/Kades Tahun 2024 menuai sorotan. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setkab Buol Drs. Moh. Kasim, melalui surat kepada Camat Gadung Nomor 140/154-16/DPMD tanggal 29 Agustus 2025, menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi syarat formal. Dalam kajian tim disebutkan, perangkat desa yang diberhentikan tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, tidak menerima sanksi berupa SP 1 hingga SP 3, dan bahkan SK pemberhentian tidak pernah diterima secara fisik oleh yang bersangkutan. Selain itu, SK juga tidak merujuk rekomendasi Camat setempat.

Proses Penyelesaian Masih Berlangsung

Klarifikasi Kades Agus ini menjadi bagian dari polemik yang masih berjalan. Hingga kini pihak kecamatan dan DPMD disebut masih menunggu penyelesaian administrasi lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

Proses pemberhentian Rumiati terus menjadi topik perbincangan, terutama karena adanya perbedaan pendapat antara pihak desa dan instansi pemerintah daerah. Dalam hal ini, penting bagi semua pihak untuk mematuhi prosedur hukum dan administratif yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik yang lebih besar.


  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pengertian dan Peran International Maritime Organization (IMO) dalam Regulasi Pelayaran Internasional
berita

Pengertian dan Peran International Maritime Organization (IMO) dalam Regulasi Pelayaran Internasional

26 April 2026 - 19:21
Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim
berita

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim

21 April 2026 - 18:34
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan
berita

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan
berita

Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan

17 April 2026 - 13:56
Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?
berita

Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?

15 April 2026 - 23:59
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Curhat atlet MMA sebelum tewaskan Nus Kei di bandara, bingung dapat pekerjaan Rp 1 miliar

Curhat atlet MMA sebelum tewaskan Nus Kei di bandara, bingung dapat pekerjaan Rp 1 miliar

30 April 2026 - 17:35
Ammar Zoni Kini Lebih Tertutup, Hubungan dengan Kamelia Terancam?

Ammar Zoni Kini Lebih Tertutup, Hubungan dengan Kamelia Terancam?

30 April 2026 - 17:16
Informa Centre Point Medan gelar diskon hingga 60% untuk member setia

Informa Centre Point Medan gelar diskon hingga 60% untuk member setia

30 April 2026 - 16:56
Aksi tawuran viral di perbatasan Yogyakarta, ini penjelasan polisi

Aksi tawuran viral di perbatasan Yogyakarta, ini penjelasan polisi

30 April 2026 - 16:37
Motif Pembunuhan Nus Kei oleh John Kei Terungkap, Hendrikus Rahayaan Diduga Punya Dendam Lama

Motif Pembunuhan Nus Kei oleh John Kei Terungkap, Hendrikus Rahayaan Diduga Punya Dendam Lama

30 April 2026 - 16:18

Pilihan Redaksi

Curhat atlet MMA sebelum tewaskan Nus Kei di bandara, bingung dapat pekerjaan Rp 1 miliar

Curhat atlet MMA sebelum tewaskan Nus Kei di bandara, bingung dapat pekerjaan Rp 1 miliar

30 April 2026 - 17:35
Ammar Zoni Kini Lebih Tertutup, Hubungan dengan Kamelia Terancam?

Ammar Zoni Kini Lebih Tertutup, Hubungan dengan Kamelia Terancam?

30 April 2026 - 17:16
Informa Centre Point Medan gelar diskon hingga 60% untuk member setia

Informa Centre Point Medan gelar diskon hingga 60% untuk member setia

30 April 2026 - 16:56
Aksi tawuran viral di perbatasan Yogyakarta, ini penjelasan polisi

Aksi tawuran viral di perbatasan Yogyakarta, ini penjelasan polisi

30 April 2026 - 16:37
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.