Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap laporan mengenai perilaku menyimpang yang dilakukan oleh jajarannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bukti nyata responsifnya institusi terhadap laporan dugaan perbuatan tercela yang melibatkan para jaksa.
Menurut informasi yang dihimpun, tiga jaksa yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga; Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu; dan seorang staf Tata Usaha bidang Intelijen, Zul Irfan. Ketiganya diterbangkan ke Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026, menggunakan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan yang dialamatkan kepada ketiga jaksa tersebut adalah terkait dengan pengutipan uang dari desa-desa di wilayah Padang Lawas. Mereka diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Organisasi Kejagung dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Meskipun Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi secara detail, informasi yang beredar menyebutkan bahwa ketiga jaksa tersebut diduga menerima uang dari para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas. Jumlah yang diterima disinyalir mencapai Rp 15 juta per kepala desa.
Sebelum dibawa ke Kejagung, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut selama dua hari. Selama pemeriksaan di tingkat Kejati, ketiganya membantah tuduhan tersebut.
Rincian Dugaan Pelanggaran:
-
Pengutipan Uang Desa: Ketiga jaksa diduga terlibat dalam praktik pengutipan uang dari kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
- Jumlah yang diduga diterima adalah Rp 15 juta per kepala desa.
-
Pemeriksaan Intensif: Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Pengamanan Sumber Organisasi Kejagung di Jakarta.
-
Bantahan Awal: Selama pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiganya membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Proses Pemeriksaan:
-
Penerimaan Laporan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima laporan mengenai dugaan tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh tiga jaksa di Kejari Padang Lawas.
-
Pemeriksaan Awal di Kejati Sumut: Ketiga jaksa diperiksa selama dua hari di Kejati Sumut. Selama pemeriksaan ini, mereka membantah semua tuduhan.
-
Pemindahan ke Kejagung: Ketiganya diterbangkan ke Jakarta dan diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Organisasi Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Pemeriksaan Intensif: Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di kalangan internal. Masyarakat berharap agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan hasil yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kejaksaan Agung diharapkan dapat segera memberikan informasi resmi mengenai perkembangan kasus ini kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.



















