Kakek Berjualan Mainan Terjerat Kasus Pencabulan Puluhan Siswi SD di Deli Serdang
Deli Serdang, Sumatera Utara – Sebuah kasus yang memilukan kembali menggemparkan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang kakek berinisial L, berusia 64 tahun, dilaporkan telah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi Sekolah Dasar (SD). Perbuatan bejat ini terungkap berkat keberanian salah seorang siswi yang memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada wali kelas.
Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi, 5 Februari 2026, ketika seorang siswi SD memberanikan diri bercerita kepada wali kelasnya mengenai pelecehan yang ia alami. Mendengar pengakuan tersebut, para guru di sekolah segera bertindak. Mereka mendatangi kediaman terduga pelaku, L, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual mainan. Tidak lama berselang, pihak sekolah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setempat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan segera merespons laporan tersebut. Setibanya di lokasi, L tidak dapat mengelak dari tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengakui perbuatannya yang telah mencabuli para siswi. L kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi Pelaku dan Pengakuan Mengejutkan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa total siswi yang menjadi korban pencabulan oleh L mencapai 28 orang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026.
Bayu menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh L tergolong licik. Ia kerap kali mengiming-imingi para siswi dengan uang jajan sebesar Rp 2.000 dan es krim agar mereka mau menuruti keinginannya. Modus inilah yang diduga kerap dipraktikkan oleh L kepada para korban yang masih polos dan rentan.
Lebih lanjut, saat diinterogasi, L mengaku bahwa ia telah merekam aksi bejatnya tersebut menggunakan telepon genggam. Rekaman itu dilakukan di dekat lokasi ia biasa berjualan mainan. Pengakuan ini semakin menambah daftar kelam perbuatan pelaku.
“Ini sungguh miris,” ungkap Bayu. “Nah, dia ini sudah tak bisa berhubungan badan dengan istrinya karena jantungnya sudah dipasang ring. Sehingga dia melampiaskan hasrat seksualnya kepada siswi-siswi ini.”
Pihak kepolisian, bersama dengan dinas terkait, kini tengah fokus untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan kepada para korban. Hal ini penting untuk membantu mereka mengatasi trauma yang mungkin timbul akibat pelecehan yang mereka alami.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, L telah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar,” tutup Bayu, menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Upaya Pencegahan Amukan Massa dan Pendataan Korban
Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa L nyaris menjadi korban amukan massa yang geram dengan perbuatannya. Zulfan, selaku kepala dusun di salah satu desa tempat kejadian, menceritakan kronologi awal pengungkapan kasus ini.
Pada Kamis pagi, 5 Februari 2026, Zulfan menerima informasi dari pihak sekolah mengenai adanya siswi yang mengalami pelecehan seksual. “Sampai saya di sekolah, para kepala sekolah dan dewan guru udah kumpul di lapangan dekat sekolah. Nah pelaku ada di situ, saya tanyai benar atau tidaknya,” ujar Zulfan saat dihubungi melalui telepon pada Jumat, 6 Februari 2026.
Zulfan kemudian mengonfrontasi L. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, termasuk mencium pipi, bibir, dan membuka rok para siswi. “Pelaku ini jualan mainan, beras, dan lainnya. Modus dia itu dengan memberikan uang jajan Rp 2 ribu, atau mainan, tapi ada juga yang tidak dikasih apa-apa,” sambung Zulfan.
Menyadari situasi yang mulai memanas dan potensi amukan massa, Zulfan segera mengambil tindakan preventif dengan membawa L ke kantor desa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, bersama dengan para guru, Zulfan berupaya mendata siswi yang diduga menjadi korban.
“Pas didata saya terkejut rupanya sampai 20 siswi korbannya. Setelah itu, saya laporkan ke pihak Polrestabes Medan. Terakhir, pelaku dibawa ke Polres untuk diproses,” jelas Zulfan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan ketat terhadap anak-anak dan perlunya edukasi mengenai pelecehan seksual sejak dini. Pihak berwenang diharapkan dapat memproses kasus ini secara adil dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Pendampingan dan pemulihan bagi para korban juga menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.















