No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kakek Penjual Mainan Cabuli Puluhan Siswi SD dengan Iming-iming Jajan dan Es Krim

Erwin by Erwin
23 Februari 2026 - 12:42
in Berita Utama
0

Kakek Berjualan Mainan Terjerat Kasus Pencabulan Puluhan Siswi SD di Deli Serdang

Deli Serdang, Sumatera Utara – Sebuah kasus yang memilukan kembali menggemparkan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang kakek berinisial L, berusia 64 tahun, dilaporkan telah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi Sekolah Dasar (SD). Perbuatan bejat ini terungkap berkat keberanian salah seorang siswi yang memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada wali kelas.

Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi, 5 Februari 2026, ketika seorang siswi SD memberanikan diri bercerita kepada wali kelasnya mengenai pelecehan yang ia alami. Mendengar pengakuan tersebut, para guru di sekolah segera bertindak. Mereka mendatangi kediaman terduga pelaku, L, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual mainan. Tidak lama berselang, pihak sekolah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setempat.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan segera merespons laporan tersebut. Setibanya di lokasi, L tidak dapat mengelak dari tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengakui perbuatannya yang telah mencabuli para siswi. L kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi Pelaku dan Pengakuan Mengejutkan

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa total siswi yang menjadi korban pencabulan oleh L mencapai 28 orang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026.

Bayu menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh L tergolong licik. Ia kerap kali mengiming-imingi para siswi dengan uang jajan sebesar Rp 2.000 dan es krim agar mereka mau menuruti keinginannya. Modus inilah yang diduga kerap dipraktikkan oleh L kepada para korban yang masih polos dan rentan.

Baca Juga  Syifa Jadi Tentara AS: Status WNI Dipertanyakan?

Lebih lanjut, saat diinterogasi, L mengaku bahwa ia telah merekam aksi bejatnya tersebut menggunakan telepon genggam. Rekaman itu dilakukan di dekat lokasi ia biasa berjualan mainan. Pengakuan ini semakin menambah daftar kelam perbuatan pelaku.

“Ini sungguh miris,” ungkap Bayu. “Nah, dia ini sudah tak bisa berhubungan badan dengan istrinya karena jantungnya sudah dipasang ring. Sehingga dia melampiaskan hasrat seksualnya kepada siswi-siswi ini.”

Pihak kepolisian, bersama dengan dinas terkait, kini tengah fokus untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan kepada para korban. Hal ini penting untuk membantu mereka mengatasi trauma yang mungkin timbul akibat pelecehan yang mereka alami.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, L telah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar,” tutup Bayu, menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Upaya Pencegahan Amukan Massa dan Pendataan Korban

Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa L nyaris menjadi korban amukan massa yang geram dengan perbuatannya. Zulfan, selaku kepala dusun di salah satu desa tempat kejadian, menceritakan kronologi awal pengungkapan kasus ini.

Pada Kamis pagi, 5 Februari 2026, Zulfan menerima informasi dari pihak sekolah mengenai adanya siswi yang mengalami pelecehan seksual. “Sampai saya di sekolah, para kepala sekolah dan dewan guru udah kumpul di lapangan dekat sekolah. Nah pelaku ada di situ, saya tanyai benar atau tidaknya,” ujar Zulfan saat dihubungi melalui telepon pada Jumat, 6 Februari 2026.

Baca Juga  Badung: Pelayanan Bersih, Opini Tertinggi Tanpa Maladministrasi

Zulfan kemudian mengonfrontasi L. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, termasuk mencium pipi, bibir, dan membuka rok para siswi. “Pelaku ini jualan mainan, beras, dan lainnya. Modus dia itu dengan memberikan uang jajan Rp 2 ribu, atau mainan, tapi ada juga yang tidak dikasih apa-apa,” sambung Zulfan.

Menyadari situasi yang mulai memanas dan potensi amukan massa, Zulfan segera mengambil tindakan preventif dengan membawa L ke kantor desa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, bersama dengan para guru, Zulfan berupaya mendata siswi yang diduga menjadi korban.

“Pas didata saya terkejut rupanya sampai 20 siswi korbannya. Setelah itu, saya laporkan ke pihak Polrestabes Medan. Terakhir, pelaku dibawa ke Polres untuk diproses,” jelas Zulfan.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan ketat terhadap anak-anak dan perlunya edukasi mengenai pelecehan seksual sejak dini. Pihak berwenang diharapkan dapat memproses kasus ini secara adil dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Pendampingan dan pemulihan bagi para korban juga menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Berita Utama

PLN, Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Listrik Anda

26 Mei 2026 - 19:32
Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen
Berita Utama

Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

26 Mei 2026 - 07:43
Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam
Berita Utama

Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam

26 Mei 2026 - 05:18
Bacaan Liturgi Selasa 26 Mei 2026, Pekan Biasa VIII Paskah A
Berita Utama

Bacaan Liturgi Selasa 26 Mei 2026, Pekan Biasa VIII Paskah A

26 Mei 2026 - 04:06
Briptu Alim Dihukum Rp 400 Juta Usai Mangkir dari Pernikahan
Berita Utama

Briptu Alim Dihukum Rp 400 Juta Usai Mangkir dari Pernikahan

26 Mei 2026 - 03:08
Erika Carlina Pilih Lupakan Kritik, Kini Fokus Bahagiakan Anaknya
Berita Utama

Erika Carlina Pilih Lupakan Kritik, Kini Fokus Bahagiakan Anaknya

26 Mei 2026 - 02:24
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

26 Mei 2026 - 20:59

Peringatan Cuaca Sulut Hari Ini, Senin 25 Mei 2026: BMKG Peringatkan Hujan Deras

26 Mei 2026 - 20:44
Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

26 Mei 2026 - 20:30
Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

26 Mei 2026 - 20:15

PLN, Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Listrik Anda

26 Mei 2026 - 19:32

Pilihan Redaksi

Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

26 Mei 2026 - 20:59

Peringatan Cuaca Sulut Hari Ini, Senin 25 Mei 2026: BMKG Peringatkan Hujan Deras

26 Mei 2026 - 20:44
Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

26 Mei 2026 - 20:30
Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

26 Mei 2026 - 20:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.