Kapolresta Sleman Dicopot Akibat Kasus Hogi Minaya, Polda DIY Tegaskan Transparansi
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengambil langkah tegas dengan menggelar sidang disiplin terhadap Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, yang menjabat sebagai Kapolresta Sleman. Keputusan penting ini berujung pada pencopotan Kombes Pol. Edy dari jabatannya, sebuah konsekuensi yang timbul dari penanganan kasus Hogi Minaya yang sempat menyita perhatian publik secara luas.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menjelaskan bahwa sidang disiplin yang diselenggarakan oleh institusinya menghasilkan dua putusan utama: teguran tertulis dan sanksi mutasi yang bersifat demosi. “Demosinya berupa pencopotan dari jabatan,” ungkap Kombes Pol. Ihsan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (28/2).
Proses sidang disiplin terhadap Kombes Pol. Edy dilaporkan telah berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pelaksanaan sidang ini didasarkan pada temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit tersebut menyoroti adanya kekurangan dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
“Ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat,” papar Kombes Pol. Ihsan.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ihsan menegaskan bahwa proses yang telah dilalui adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik atau proses hukum pidana. Substansi pemeriksaan terhadap Kombes Pol. Edy lebih berfokus pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan yang melekat pada jabatannya sebagai seorang pimpinan.
“Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja,” jelasnya.
Menurut pandangan Kombes Pol. Ihsan, setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memikul tanggung jawab pengawasan yang inheren terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, mekanisme internal kepolisian akan berjalan secara objektif dan proporsional, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
“Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik,” kata Kombes Pol. Ihsan.
Polda DIY menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan pada sistem pengawasan dan pengendalian internal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara, baik itu kasus pidana maupun disiplin, dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.




