Kapolri: Polisi di Jabatan Sipil?

Diposting pada

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang pedoman tata cara penempatan dan penugasan personel di luar struktur organisasi Polri. Peraturan ini menjadi sorotan dan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.

Latar Belakang Penerbitan Perkap Nomor 10 Tahun 2025

Penerbitan Perkap ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan Polri untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimilikinya. Penempatan personel di luar struktur organisasi Polri diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam berbagai bidang, terutama dalam mengisi kekosongan jabatan yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki oleh anggota Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penerbitan Perkap ini bukan merupakan upaya untuk menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, Perkap ini merupakan wujud itikad baik Polri untuk memperkuat landasan hukum dan menghormati serta melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini bukan dimaksudkan untuk melawan putusan MK,” ujar Listyo dalam sebuah rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta.

Isi Pokok Perkap Nomor 10 Tahun 2025

Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengatur secara rinci mengenai tata cara penempatan dan penugasan personel Polri di luar struktur organisasi. Beberapa poin penting yang diatur dalam Perkap ini antara lain:

  • Kriteria Personel yang Dapat Ditugaskan: Perkap ini menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh personel Polri yang akan ditugaskan di luar struktur organisasi. Kriteria ini meliputi kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi yang relevan dengan jabatan yang akan diemban.

  • Prosedur Penempatan dan Penugasan: Perkap ini mengatur prosedur yang harus dilalui dalam proses penempatan dan penugasan personel Polri di luar struktur organisasi. Prosedur ini meliputi proses seleksi, pengajuan usulan, dan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

  • Hak dan Kewajiban Personel yang Ditugaskan: Perkap ini menjelaskan hak dan kewajiban personel Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi. Hak dan kewajiban ini meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

  • Masa Tugas: Perkap ini mengatur masa tugas personel Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi. Masa tugas ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan dan kinerja personel yang bersangkutan.

Harapan Kapolri Terkait RUU Polri

Kapolri berharap bahwa pengaturan mengenai penempatan polisi dalam jabatan sipil, yang diatur dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2025, dapat dibahas lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Hal ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi personel Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi.

“Harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur,” kata Kapolri.

Dengan adanya pengaturan yang lebih komprehensif dalam RUU Polri, diharapkan penugasan personel Polri di luar struktur organisasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi Polri dan masyarakat.

Penolakan Gugatan Terkait Penempatan Polri di Jabatan Sipil

Kapolri juga menyampaikan rasa syukur atas penolakan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan polisi dalam jabatan sipil. Gugatan tersebut diajukan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Polri.

“Gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat Undang-Undang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 tentang (UU) Polri, alhamdulillah gugatan tersebut ditolak,” kata Kapolri.

Penolakan gugatan ini memberikan kepastian hukum bagi Polri untuk menempatkan personelnya di jabatan sipil yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki oleh anggota Polri. Hal ini juga membuka peluang bagi Polri untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional.

RUU Polri Bakal Atur Masa Pensiun

Selain mengatur mengenai penempatan personel di luar struktur organisasi, RUU Polri juga akan mengatur mengenai masa pensiun anggota Polri. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi anggota Polri mengenai masa depan mereka setelah pensiun.

Meskipun belum ada rincian lebih lanjut mengenai pengaturan masa pensiun dalam RUU Polri, namun diperkirakan bahwa pengaturan ini akan mirip dengan pengaturan masa pensiun yang berlaku bagi anggota TNI. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi anggota Polri dan TNI.

Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai masa pensiun, diharapkan anggota Polri dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi masa pensiun dan tetap berkontribusi bagi masyarakat setelah tidak lagi aktif bertugas di kepolisian.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan