No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Kasi Intel Kejari, Tiyan Andesta: Kami Sudah Memohon Terdakwa Mahmoud Mohamed Ditahan Tetapi PN Batam Belum Mengabulkannya

Redaksi by Redaksi
29 Juni 2024 - 18:37
in Uncategorized
0

Kabar menghilangnya nahkoda kapal MT Arman 114 atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba membuat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam harus ditunda.

Persidangan yang dipimpin oleh Sapri Tarigan, Setyaningsih dan Douglas Napitupulu tercatat pada hari Kamis (27 Juni 2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini ternyata Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sudah 5 hari tidak kelihatan batang hidungnya. Bahkan penasehat hukumnya, Daniel Samosir tidak mengetahui keberadaan kliennya

Karena tertundanya pembacaan vonis terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba maka dilakukan konfirmasi khusus kepada Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta.

Pada hari Jumat (28 Juni 2024) jurnalis media BatamPena.com mendatangi gedung Kejari Batam.

Tiyan Andesta mengatakan bahwa kewenangan menghadirkan terdakwa untuk bersidang dalam perkara pidana adalah jaksa.

“Kita akan terus berupaya mencari dan menghadirkan terdakwa di persidangan. Namun juga perlu diketahui bahwa sebelumnya kami sudah berusaha memohon melalui surat kami kepada majelis hakim PN Batam untuk mengeluarkan penetapan penahanan untuk menghindari upaya terdakwa melarikan diri, namun hingga saat ini belum dikabulkan,” kata Tiyan Andesta.

Dalam kesempatan itu dilayangkan pertanyaan kepada Tiyan Andesta. Kalau nanti Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tidak hadir sampai panggilan ketiga, apakah perkara pencemaran lingkungan (perkara nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm) bisa dibacakan vonisnya oleh majelis hakim PN Batam? Bagaimana status barang bukti minyak (sebanyak 166.975,36 Metrik Ton) dan kapal tanker MT Arman? Apa ini dibiarkan saja barang buktinya mendengkur?

Tiyan Andesta menjawab “tidur itu kalau mendengkur.”

“Kalau saya kembali lagi ke hukum acara pidana. Tetapi saya tidak tahu pasal-pasal berapa. Jadi kita tunggu aja putusannya nanti terkait barang bukti karena pasti ada putusannya . Walaupun tak hadir terdakwa bisa aja diputus hakim nantinya,” ujar Tiyan Andesta.

Baca Juga  Jaksa Iqram Syahputra Lebih Tajir Ketimbang Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi 

Apakah hakim bisa menjatuhkan vonis dalam perkara pidana tanpa dihadiri terdakwa? Kira-kira jenis putusannya itu verstek atau putusan apa kalau tidak dihadiri Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba?

Tiyan Andesta terlihat bingung menerangkan jenis putusan perkara pidana yang akan dibacakan hakim PN Batam dalam perkara pencemaran lingkungan itu. Tiyan Andesta hanya mampu tertawa untuk menjawab. “Bingung. Tetapi pasti ada putusannya itu. Kita masih upaya menghadirkan, nanti tengok aja ada endingnya itu.”

Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba Tidak Pernah Ditahan Mulai dari Penyidikan Hingga di Persidangan

Kapal MT Arman 114 ditangkap oleh Bakamla RI pada 07 Juli 2023 silam di perairan Laut Natuna.

Bermula dari kapal MT Arman 114 (berbendara Iran) melakukan transfer minyak ke Kapal MT Stinos (berbendera Kribi) di laut Indonesia. Kala itu Bakamla RI melakukan patroli menggunakan KN Marore 322 mendeteksi bahwa kedua kapal itu melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia.

Selanjutnya petugas Bakamla RI yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Yuli Eko Prihartanto mulai menghubungi kapal kru kapal di MT Arman 114 dan MT Stinos menggunakan radio satelit. Namun panggilan itu tidak direspon sehingga petugas Bakamla RI mendatangi kedua kapal tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan di PN Batam kedua kapal berusaha lari dari kejaran Bakamla RI. Saat itu juga kapal MT Arman 114 menggulung selang yang tadinya tersambung dengan kapal MT Stinos. Karena penggulungan selang itu mengeluarkan cairan minyak di laut Indonesia.

Dengan peristiwa itu Bakamla melakukan pengejaran terhadap kedua kapal itu. Bakamla RI hanya menggunakan 1 kapal maka diputuskan mengejar kapal MT Arman 114.

Kala itu MT Arman 114 berlayar ke perairan Malaysia. Terhadap peristiwa itu Bakamla RI berkomunikasi dengan pihak Negara Malaysia.

Baca Juga  PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

Usai diizinkan oleh Negara Malaysia menjadi dasar bagi petugas Bakamla RI melakukan penangkapan MT Arman 114 di wilayah perairan Malaysia.

Selanjutnya Bakamla RI melimpahkan perkara itu kepada penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) untuk diproses hukum.

Penyidik KLHK RI menetapkan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai tersangka perkara pembuangan limbah di laut Indonesia.

Semenjak diproses hukum di KLHK RI ternyata Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tidak pernah ditahan. Begitu juga pihak kejaksaan dan PN Batam tidak melakukan penahanan terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Tiyan Andesta membenarkan tidak menahan nahkoda kapal MT Arman 114 itu.

“Dia (Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) mulai proses penyidikan di KLHK tidak ditahan. Jadi kami mengikuti saja,” kata Tiyan Andesta.

Apa jaminan yang diberikan oleh pihak Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sehingga tidak ditahan oleh kejaksaan?

“Itulah menjadi PR (tugas) saya untuk menanyakan ke penyidik KLHK yang menjadi alasan tidak melakukan penahanan kala itu sehingga diikuti oleh kejaksaan,” ucap Tiyan Andesta.

Karena Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tidak pernah ditahan oleh penegak hukum di Indonesia. Apakah ini bentuk kongkalikong antara penyidik, penuntut umum dan majelis hakim?

“Itu asumsi tidak benar. Tidak boleh kita menggiring opini publik begini, begitu. Kita fakta aja yang kita sampaikan apa adanya saja. Proses hukum ini tetap berjalan. Jadi opini itu tak bisa dibenarkan,” kata Tiyan Andesta.

Pihak Kedubes Iran Berkunjung ke Kejari Batam

Tiyan Andesta membenarkan kedatangan Kedubes Iran ke kantor Kejari Batam. Pertemuan antara pihak Kejari dengan Kedubes Iran tercatat pada hari Kamis (27 Juni 2024).

Baca Juga  PN Batam Bertele-tele Dalam Proses Pengurusan Surat Tidak Pernah Dipidana 

“Kalau mau lebih lengkap itu di hari Senin aja. Sedikit aja ya! Jadi ada surat dari Kedubes Iran kepada KLHK terkait orang Kedubes itu mau melihat kru kapal MT Arman 114. Jadi Kedubes ketemu sama Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi. Selanjutnya kita dampingi dia [Kedubes] sampai naik ke kapal itu, dan setelah itu kita pulang. Jadi kita hanya melihat saja,” ujar Tiyan Andesta.

Adakah permintaan dari Kedubes Iran untuk meminta Kapal MT Arman 114 dikembalikan?

Tiyan Andesta menjawab bahwa tidak ada permintaan kapal MT Arman dikembalikan.

“Tidak ada permintaan kapal itu dikembalikan. Kita tetap pada tuntutan bahwa Kapal MT Arman 114 itu dirampas. Kalau nanti hakim berbeda putusannya dengan tuntutan jaksa maka kita akan lakukan upaya hukum.

Penulis: JP

Tags: Kapal MT Arman 114Kedubes IranKejari BatamTiyan Andesta

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In