Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Iqram Syahputra mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan surat putusan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba selaku nahkoda kapal MT Arman 114.
“Kami belum terima salinan surat putusannya. Karena itu belum bisa kita eksekusi,” kata Iqram Syahputra saat berkomunikasi dengan jurnalis Media BatamPena.com pada hari Rabu (10 Juli 2024).
Iqram Syahputra menyarankan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta.
“Kalau mau informasi lengkap langsung ke Kasi Intel aja. Saya saat ini sedang bimtek di Medan,” ujar Iqram Syahputra.
Karena perkataan Iqram Syahputra membuat jurnalis Media ini melayangkan pertanyaan. Siapa yang melarang anda berkomentar?
“Tidak ada yang melarang untuk berkomentar. Hanya SOP-nya begitu, harus ke Kasi Intel,” ucap Iqram Syahputra.
Berdasarkan aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 270 KUHAP diketahui bahwa jaksa yang bertugas mengeksekusi putusan dalam perkara pidana.
Sementara sampai saat ini Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dikabarkan sudah meninggalkan Indonesia.
Apakah jaksa di Kejari Batam mampu menangkap dan menjebloskan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba ke dalam penjara? Akankah putusan perkara nomor 941/Pid.Sus/2024/PN Btm hanya sekedar menghabiskan waktu saja dan hanya sekedar menghabiskan uang Negara Indonesia saja?
Penulis: JP

















