Penyidikan Kasus Rudapaksa Anak di Kota Sorong
Kasus tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Jalan Bangau II, Kota Sorong, kini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban dan orang tua korban, untuk memperkuat dalil dalam kasus tersebut. Selain itu, saksi ahli juga disiapkan jika diperlukan dalam proses penyidikan.
“Perintah Kapolresta Sorong Kota dan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, kasus anak di bawah umur menjadi atensi beliau,” ujarnya.
Penangkapan Pelaku Rudapaksa
Tim Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pria berinisial BM (46) alias Boy di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (27/4/2026). Boy diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap anak berusia 11 tahun di Jalan Bangau II Sorong.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya sempat mengancam korban agar bisa ikut. Awalnya, tim menerima laporan bahwa Boy tengah berada di Jalan Jenderal Sudirman, sehingga personel langsung bergerak ke lokasi dekat areal Pasar Bersama, Distrik Sorong Manoi.
Setibanya di lokasi, tim menemukan Boy sedang mengonsumsi minuman keras (miras) sekira pukul 00.10 WIT. Pada pukul 00.30 WIT, personel Mangewang kemudian meringkus pelaku, yang kini tengah berada di Polresta Sorong Kota.
“Pelaku ini adalah warga Kabupaten Manokwari, dan baru saja datang ke Sorong lalu terjadi kasus ini,” ujar Eka.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, seorang anak berusia 11 tahun dilaporkan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual atau rudapaksa di Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Selasa (21/4/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas menimpa anak Sekolah Dasar (SD) Kelas IV saat korban baru pulang dari sekolah, pukul 13.40 WIT. Korban pulang ke rumah lewat jalan Rajawali Remu Kota Sorong, namun pelaku sudah berada di depan menghampiri dia.
Selang beberapa menit, pelaku menahan tangan korban dan mengarahkan alat tajam (pisau) di area leher korban sambil mengancam agar mengikuti perintahnya. Korban kemudian diarahkan ke Distrik Sorong, sembari diancam hingga tiba di areal Komplek Bangau II, lalu pelaku melanjutkan aksi asusila terhadap anak tersebut.
“Sekitar pukul 14.00 WIT, pelaku kemudian memaksa menyetubuhi korban sembari diancam oleh yang bersangkutan,” katanya.
Mendengar hal itu, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota segera menuju ke lokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Sele Be Solu Sorong untuk diperiksa medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku kesakitan, dan area organ vitalnya keluar cairan merah (darah) setelah pelaku memaksakan tindakan tersebut.
“Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat, serta masih kesulitan berjalan gegara mengalami tindakan rudapaksa,” jelasnya.
Tindakan Selanjutnya
Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota dan Tim Resmob saat ini tengah mengambil keterangan serta mencari pelaku tersebut. Atas peristiwa itu, petugas menjerat pelaku dengan pasal 473 (2) huruf B Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.


















