Penjualan Bayi dalam Jaringan Antarwilayah
Kasus dugaan perdagangan bayi yang melibatkan Febrina, atau yang dikenal dengan sebutan “Tante Singkawang”, telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Tumbur Manalu. Ia menilai bahwa praktik jual beli bayi diduga sudah berlangsung cukup lama melalui jaringan antarwilayah dengan modus adopsi ilegal demi keuntungan besar.
Menurut Tumbur, penjualan bayi yang melibatkan warga Singkawang menunjukkan bahwa bagian dari jaringan penjualan bayi sudah berlangsung selama ini. Hal ini terjadi karena para pelaku melihat peluang keuntungan yang lumayan besar per bayi, tentu sangat menggiurkan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian, khususnya Mabes Polri, yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi hingga ke Singkawang. Selain itu, Tumbur meminta aparat penegak hukum, terutama Pengadilan Negeri Singkawang, menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku. Dengan harapan, hukuman tersebut akan membuat efek jera bagi pelakunya.
Modus Adopsi Ilegal dan Perlu Penguatan Pengawasan
Selain menyoroti proses hukum, Tumbur menilai bahwa modus perdagangan bayi kerap berkedok adopsi anak. Karena itu, ia meminta proses adopsi diperketat serta masyarakat diberi pemahaman mengenai prosedur adopsi yang sah. Dengan demikian, siapa saja yang mengetahui peristiwa adopsi yang tidak sesuai prosedur hukum, lebih peduli untuk melaporkan kepada aparat kepolisian.
Ia juga meminta Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan perdagangan bayi. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang rentan terhadap tindakan ilegal.
Sidang Berlanjut dengan Pemeriksaan Ahli
Sebelumnya di Kota Singkawang, seorang perempuan bernama Febrina alias Tante “Febri” (45) kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Singkawang setelah diduga terlibat dalam jaringan jual beli bayi lintas daerah. Perempuan asal Pajintan, Singkawang Timur itu disebut telah menjual puluhan bayi melalui praktik adopsi ilegal yang melibatkan jaringan dari Jakarta hingga Kalimantan Barat.
Ancaman hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang telah melaksanakan sidang keempat untuk perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Mei 2026 beragendakan pemeriksaan ahli terkait prosedur adopsi yang benar dan ketentuan hukumnya,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto usai sidang di PN Singkawang, Rabu 20 Mei 2026. Ia mengatakan sidang sebelumnya beragendakan pemeriksaan saksi.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Untuk dakwaannya, terdakwa Febrina dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 455 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, terdakwa juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran I Nomor 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, untuk ancaman hukuman, pihak kejaksaan masih akan melihat fakta-fakta persidangan. Namun ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

















