Ribuan Gelondongan Kayu Muncul di Pesisir Barat, Lampung: Klarifikasi dari Bencana Banjir
Di tengah duka mendalam akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera, sebuah temuan tak terduga memicu pertanyaan publik di Pesisir Barat, Lampung. Ribuan batang kayu gelondongan, yang sebagian besar berstiker Kementerian Kehutanan, ditemukan terdampar di Pantai Tanjung. Kemunculan kayu-kayu ini bertepatan dengan bencana alam yang merenggut banyak korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menimbulkan spekulasi bahwa kayu tersebut merupakan bagian dari puing-puing yang terseret arus banjir.
Kayu-kayu yang ditemukan memiliki ciri khas berupa stiker kuning dengan kode batang (barcode) bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL) serta kop surat “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”. Fenomena ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Sejumlah pihak menduga bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari wilayah yang terdampak bencana banjir bandang, yang diperkirakan membawa ribuan meter kubik kayu dari area yang dilanda musibah. Dugaan ini semakin kuat mengingat adanya laporan tentang gelondongan kayu yang hanyut dan bahkan merusak permukiman warga saat banjir melanda di daerah lain.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang, pemerintah dan kepolisian secara tegas menyatakan bahwa temuan ribuan gelondongan kayu di Lampung tidak memiliki kaitan sama sekali dengan peristiwa banjir bandang yang terjadi di Sumatera.
Bukan Kayu Hanyut Akibat Banjir: Penjelasan Resmi
Ade Mukadi, Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, memberikan klarifikasi resmi mengenai asal-usul kayu gelondongan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung dan Balai PHL Lampung, dapat dipastikan bahwa kayu-kayu yang ditemukan di Pesisir Barat, Lampung, bukanlah akibat terseret arus banjir di Sumatera.
“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” tegas Ade Mukadi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 9 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa kesimpulan ini diperoleh setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam yang melibatkan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
Asal Muasal Kayu: Kecelakaan Kapal Tugboat
Lebih lanjut, Ade Mukadi menjelaskan bahwa ribuan meter kubik kayu tersebut sebenarnya berasal dari insiden kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL). Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat.
“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” ujar Ade Mukadi. Insiden kecelakaan ini terjadi pada tanggal 6 November 2025, ketika kapal tersebut mengalami kerusakan mesin yang parah akibat cuaca ekstrem dan badai yang melanda. Kondisi cuaca buruk tersebut menyebabkan sebagian muatan kayu jatuh dan hanyut dari kapal.
Penjelasan ini diperkuat oleh keterangan dari Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. Ia merinci bahwa kapal yang mengangkut sekitar 4.800 meter kubik kayu tersebut berangkat dari Sumatera Barat pada tanggal 2 November 2025. “Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” jelas Kombes Yuni Iswandari.
Legalitas Kayu dan Izin Perusahaan: Jaminan Keabsahan
Kementerian Kehutanan memberikan jaminan penuh bahwa kayu-kayu yang ditemukan di Pesisir Barat berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi dan legal. PT Minas Pagai Lumber tercatat telah mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 yang diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 1995, dan izin tersebut telah diperpanjang pada tahun 2013 melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013.
Selain itu, setiap gelondongan kayu yang ditemukan dilengkapi dengan stiker barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem ini dirancang untuk memastikan keterlacakan kayu, memverifikasi keabsahan asal-usulnya, dan menjadi salah satu upaya pencegahan praktik pembalakan liar (illegal logging).
Pada sejumlah gelondongan kayu, terlihat jelas stiker berwarna kuning yang memuat barcode, kop surat “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, serta logo SVLK Indonesia.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf, secara tegas mengonfirmasi bahwa gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan berizin. Beliau menegaskan bahwa ribuan meter kubik gelondongan kayu tersebut serta dokumen pengirimannya telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan sah secara hukum oleh instansi terkait.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap beberapa poin penting mengenai legalitasnya:
- Dokumen Kapal Tongkang: Kapal tongkang yang digunakan untuk mengangkut gelondongan kayu memiliki dokumen berlayar yang lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap. Berdasarkan keterangan anak buah kapal (ABK), kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang Ronmas 9 dengan muatan sebanyak 968 batang kayu log milik PT MPL. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan tujuan akhir di PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
- Izin Pemanfaatan Hasil Hutan: Asal muasal gelondongan kayu tersebut juga dinyatakan legal dan dilengkapi dengan izin resmi dalam pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA). Hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, PT MPL diberikan izin untuk pemanfaatan hasil hutan seluas 78.000 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995. Izin ini kemudian diperpanjang pada tahun 2013 sesuai dengan SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013, yang berlaku surut sejak 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.
Penghentian Penyelidikan oleh Polda Lampung
Menyusul temuan dan klarifikasi yang telah dilakukan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyidik telah menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara dan tidak ditemukannya adanya unsur tindak pidana dalam keberadaan gelondongan kayu tersebut. “Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” tegas Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Rabu, 10 Desember 2025. Dengan demikian, isu mengenai keterkaitan kayu dengan bencana alam telah terbantahkan melalui proses hukum yang transparan.




