Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra menyatakan tidak menyimpan arsip apa pun terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan soal syarat pendidikan Gibran di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026), saat keduanya hadir sebagai saksi secara daring.
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu, KBRI Singapura diwakili Nur Aeni Ariyanti, sedangkan KBRI Canberra diwakili Yuli Rahmawati. Keduanya dimintai penjelasan karena Gibran disebut pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, lalu melanjutkan ke UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan apakah ada catatan yang tersimpan di kedutaan terkait jenjang pendidikan tersebut. Nur menjawab bahwa setelah dilakukan penelusuran, pihaknya tidak menemukan dokumen apa pun di KBRI Singapura. Ia menegaskan tidak ada arsip yang disimpan, baik saat Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.
Pertanyaan serupa diajukan kepada Yuli. Ia menyampaikan bahwa hasil penelusuran arsip, baik dalam bentuk fisik maupun digital, juga tidak menunjukkan adanya permohonan dari Gibran. Dengan kata lain, KBRI Canberra tidak memiliki dokumen pendidikan yang berkaitan dengan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
Yuli lalu menjelaskan alasan mengapa data semacam itu tidak otomatis berada di Atase Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, kewajiban pelaporan mahasiswa Indonesia di Australia umumnya berada di bagian protokol dan konsuler, bukan di atase pendidikan. Fungsi atase, lanjutnya, lebih banyak memberi informasi dan surat keterangan bagi calon mahasiswa yang akan berangkat ke Australia, termasuk soal pelaporan studi dan surat keterangan saat kembali ke Indonesia.
Dalam sidang yang sama, Yuli juga menerangkan bahwa Pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway setara dengan Senior Secondary School atau SMA. Ia menegaskan pathway dipahami sebagai jalur yang diikuti calon mahasiswa untuk masuk ke jenjang sarjana, bukan sebagai pendidikan menengah yang setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas.
Isu ini sebelumnya juga sempat dijelaskan Jokowi. Ia menyebut Gibran sempat bersekolah di Orchid Park Secondary School hingga O Level, lalu mengambil UTS Insearch di Australia sebelum melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore. Jokowi mengatakan perkara ini sudah masuk ranah hukum dan meminta prosesnya mengikuti mekanisme yang berlaku.
Gugatan di MK sendiri diajukan oleh Dra. Tiurma M.S. Sihombing. Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Pemohon juga meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, penetapannya dinyatakan cacat hukum, keputusan KPU dibatalkan sepanjang terkait Gibran, serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan. Pemohon bahkan meminta MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang ada.
Sumber: surabaya.tribunnews.com


