Kabupaten Kebumen Raih Predikat Kabupaten Informatif Terbaik di Jawa Tengah
Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Dalam sebuah ajang penganugerahan bergengsi, Kabupaten Kebumen berhasil menyabet penghargaan sebagai kabupaten informatif terbaik. Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Kebumen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 ini dilaksanakan di Semarang pada Selasa, 16 Desember 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Edi Rianto, didampingi jajaran terkait, secara langsung menerima penghargaan tersebut. Prestasi ini diraih berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang komprehensif yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam evaluasi tersebut, Kabupaten Kebumen berhasil menduduki peringkat ke-8 dengan raihan nilai yang sangat memuaskan, yaitu 93,64.
Penghargaan ini sejatinya bukan hanya sekadar piagam atau trofi, melainkan sebuah apresiasi mendalam bagi badan publik yang secara konsisten menunjukkan dedikasi dalam mewujudkan transparansi. Lebih dari itu, penghargaan ini juga mengakui upaya dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025: Kinerja Badan Publik di Jawa Tengah
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, dalam laporannya memaparkan hasil Monev KIP 2025. Beliau menyampaikan bahwa sebanyak 82 badan publik di seluruh Jawa Tengah berhasil meraih predikat informatif. Angka ini mencakup berbagai tingkatan pemerintahan dan instansi, menunjukkan geliat positif dalam keterbukaan informasi di provinsi ini.
Rincian badan publik yang berhasil meraih predikat informatif meliputi:
* Pemerintah Kabupaten/Kota: Sebanyak 22 kabupaten/kota berhasil masuk dalam kategori informatif. Ini menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah yang telah menyadari pentingnya transparansi dalam pelayanan publik.
* SKPD Provinsi: Terdapat 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi yang juga mendapatkan predikat informatif.
* RSUD Kabupaten/Kota: Sebanyak 17 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di tingkat kabupaten/kota menunjukkan komitmen dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
* Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah Provinsi: Tujuh rumah sakit umum yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi juga turut meraih predikat informatif.
* Badan Vertikal: Lima badan vertikal berhasil masuk dalam kategori informatif.
* Pengadilan Agama: Satu Pengadilan Agama di tingkat kabupaten/kota menunjukkan keterbukaan dalam menjalankan fungsinya.
* Badan Pusat Statistik (BPS): Dua BPS di tingkat kabupaten/kota juga dinilai informatif.
* BUMD Milik Pemerintah Provinsi: Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut mendapatkan pengakuan atas keterbukaan informasinya.
Selain kategori informatif, Indra Ashoka Mahendraya juga menyebutkan bahwa terdapat 34 badan publik yang berhasil masuk dalam kategori “Menuju Informatif”. Beliau mengungkapkan harapannya agar jumlah badan publik yang informatif ini terus meningkat di masa mendatang. Peningkatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka dan transparan, yang pada gilirannya akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat Jawa Tengah terhadap institusi publik.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Penting Komunikasi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, memberikan penegasan mengenai urgensi dari program Monev Badan Publik. Beliau menegaskan bahwa program ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi setiap badan publik untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya birokrasi yang melayani. Beliau menekankan bahwa birokrasi harus senantiasa berorientasi pada pelayanan publik untuk dapat membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Kunci dari pelayanan publik adalah komunikasi,” ujar Gubernur Luthfi. Ia menambahkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas, dan pejabat di lingkungan pemerintahan harus memiliki fungsi melayani yang setara, tanpa menciptakan jarak dengan masyarakat. “Apapun bentuk keterbukaan informasi akan diterima masyarakat jika ada kepercayaan,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi yang efektif harus dibarengi dengan sikap pelayanan yang baik dan responsif, sehingga masyarakat merasa dihargai dan dilayani dengan sepenuh hati.
Penghargaan yang diraih Kabupaten Kebumen ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Dengan terwujudnya pemerintahan yang informatif, diharapkan masyarakat Kebumen dapat lebih mudah mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan, baik terkait program pemerintah, pelayanan publik, maupun berbagai kebijakan yang ada. Hal ini tentu akan berdampak positif pada partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan jalannya pemerintahan.

















