Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Alber Lalawi. (Foto: JP – Batampena.com)
Terdakwa pemilik barang ilegal (hasil seludupan berupa minuman beralkohol dan rokok) atas nama Albert Lalawi dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan kurungan. Pembacaan putusan itu disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim PN Batam atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan didampingi oleh dua hakim anggota yang bernama Marta Napitupulu dan Jeily Syahputra dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (08 Desember 2021).
Dalam amar putusan, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun mengatakan bahwa terdakwa Albert Lalawi alias Albert Johanes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a ayat (2) sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Menyatakan terdakwa Albert Johanes telah terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda 1 miliar rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan badan,” kata Ferdinaldo dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (08 Desember 2021).
Selanjutnya barang bukti berupa: 1 unit kapal motor barang dengan nama kapal KM Budi GT 34 dengan mesin merek Volvo No. 1000553-120 PK dan 2 unit kunci kapal KM. Budi. Semuanya dinyatakan dirampas untuk kepentingan Negara.
Berikutnya barang bukti 455 karton Barang Kena Cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 85 karton Barang Kena Cukai (BKC) jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Johnnie Walker Red Label tanpa dilekati pita cukai, 1 unit Handphone merek Samsung jenis Galaxy A80. Semuanya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Usai dibacakannya amar putusan dalam perkara nomor 549/Pid.Sus/2021/PN Btm membuat terdakwa Alber Lalawi dengan cepat dan tegas menyatakan sikap untuk melakukan banding.
“Saya banding, Yang Mulia,”ucap Albert Lalawi dengan lantang tanpa berkomunikasi terlebih dahulu kepada penasehat hukumnya atas nama Filemon Halawa.
Penulis: JP