• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World

    Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World

    Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum & Kriminal

Hakim PN Batam Vonis Terdakwa Albert Lalawi Dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun dan Denda 1 Miliar Rupiah

by JP
in Daerah, Hukum & Kriminal, News
0
150
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Alber Lalawi. (Foto: JP – Batampena.com)

Terdakwa pemilik barang ilegal (hasil seludupan berupa minuman beralkohol dan rokok) atas nama Albert Lalawi dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan kurungan. Pembacaan putusan itu disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim PN Batam atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan didampingi oleh dua hakim anggota yang bernama Marta Napitupulu dan Jeily Syahputra dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (08 Desember 2021).

Dalam amar putusan, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun mengatakan bahwa terdakwa Albert Lalawi alias Albert Johanes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a ayat (2) sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Menyatakan terdakwa Albert Johanes telah terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda 1 miliar rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan badan,” kata Ferdinaldo dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (08 Desember 2021).

Selanjutnya barang bukti berupa: 1 unit kapal motor barang dengan nama kapal KM Budi GT 34 dengan mesin merek Volvo No. 1000553-120 PK dan 2 unit kunci kapal KM. Budi. Semuanya dinyatakan dirampas untuk kepentingan Negara.

Berikutnya barang bukti 455 karton Barang Kena Cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 85  karton Barang Kena Cukai (BKC) jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Johnnie Walker Red Label tanpa dilekati pita cukai, 1 unit Handphone merek Samsung jenis Galaxy A80. Semuanya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Usai dibacakannya amar putusan dalam perkara nomor 549/Pid.Sus/2021/PN Btm membuat terdakwa Alber Lalawi dengan cepat dan tegas menyatakan sikap untuk melakukan banding.

“Saya banding, Yang Mulia,”ucap Albert Lalawi dengan lantang tanpa berkomunikasi terlebih dahulu kepada penasehat hukumnya atas nama Filemon Halawa.

 

 

Penulis: JP

 

Tags: Albert Lalawi
Previous Post

Polsek Sekupang Ringkus Seorang Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak

Next Post

Mobil Inventaris Milik PN Batam Diduga Menggunakan Nopol Palsu

JP

Next Post

Mobil Inventaris Milik PN Batam Diduga Menggunakan Nopol Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022

Polresta Barelang Mulai Berantas Perjudian Berkedok Gelper di Kota Batam

14 Januari 2022

Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

0

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0

Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

1 Februari 2023

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023

Recent News

Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

1 Februari 2023

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com