Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Kejari Batam Tidak Kunjung Mengeksekusi Kapal MT Arman 114 Diduga karena Digugat PT OMS

Diposting pada

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak kunjung menjalankan perintah Pengadilan Negeri (PN) untuk menjebloskan terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dan melakukan eksekusi kapal MT Arman 114 beserta muatannya berupa minyak sebanyak 166.975,36 metrik ton.

Perintah eksekusi itu berdasarkan putusan PN Batam dalam perkara nomor 94/Pid.Sus/2023/PN Btm yang dibacakan oleh hakim Sapri Tarigan.

Sidang pembacaan putusan dilakukan pada hari Rabu (10 Juli 2024) silam. Dalam putusannya, Sapri Tarigan memerintah jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort untuk menjebloskan terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba ke dalam penjara.

Foto Kapal MT Arman 114.
Foto Kapal MT Arman 114.

Selain itu Sapri Tarigan menetapkan Kapal MT Arman 114 dan minyak mentah 166.975,36 metrik ton untuk disita negara. Karena sudah berkekuatan hukum tetap putusan itu maka seharusnya pihak Kejari Batam mengeksekusinya.

Karena Kejari Batam belum menjalankan putusan PN Batam maka dilakukan konfirmasi kepada Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta.

“Surat perintah penangkapan belum diterbitkan karena sudah ada permohonan pencekalan, bantuan pencarian terpidana, dan penetapan status DPO itu bagian dari perintah pimpinan. Sprint penangkapan biasanya dikeluarkan setelah keberadaan terdakwa diketahui, dan dasar hukum eksekusi pidana badan dan maupun barang bukti adalah putusan incraht PN Batam. Memang untuk penangkapan seyogyanya harus ada surat perintahnya selain putusan,” kata Tiyan Andesta kala dikonfirmasi media BatamPena.com pada hari Kamis (25 Juli 2024) ketika ditemui di ruang kerjanya.

 

Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. (Sumber foto: Donella Bangun - BatamPena.com)
Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
(Sumber foto: Donella Bangun – BatamPena.com)

Dalam kesempatan itu dilayangkan pertanyaan. Sekarang vonis PN Batam sudah berkekuatan hukum tetap, kenapa barang bukti 1 unit kapal MT Arman 114 dan minyak mentah muatannya tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Batam?

Tiyan Andesta enggan banyak bicara. “Pastinya akan kita eksekusi nantinya,” ucap Tiyan Andesta.

Namun seorang jaksa di Kejari Batam yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bahwa tidak gampang melakukan eksekusi kapal MT Kapal MT Arman 114 dan minyak muatannya.

“Untuk mengeksekusi itu diharuskan untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) karena nilainya fantastis sekitaran 10 triliun rupiah gitu,” ujarnya.

Selain itu tertundanya eksekusi itu disebabkan oleh adanya gugatan yang dilayangkan oleh PT Ocean Mark Shipping (OMS) yang mengklaim bahwa pihaknya sebagai pemilik kapal MT Arman 114 itu.

PT OMS diketahui telah melayangkan gugatan ke PN Batam yang tergugat adalah Kejari Batam, KLHK dan Bakamla RI.

Penulis: JP

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.