Regulasi Baru Dana BOSP 2026: Fokus pada Keterjangkauan dan Akuntabilitas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dan mulai berlaku sejak 6 Februari 2026. Regulasi ini menggantikan aturan serupa yang diterbitkan pada tahun 2025 dengan beberapa penguatan, termasuk penggunaan dana yang lebih terarah, afirmasi yang lebih kuat bagi sekolah di daerah terpencil, serta sistem pelaporan yang lebih ketat dan terukur.
“Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara. Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Jenis Dana Operasional yang Ditetapkan
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional, yaitu:
- Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini
- Dana BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
- Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C
Masing-masing dana dibagi menjadi tiga kategori, yakni:
- Reguler untuk pembiayaan operasional rutin
- Kinerja sebagai apresiasi bagi satuan pendidikan berprestasi
- Afirmasi untuk mendukung sekolah yang berada di daerah khusus
Penguatan Afirmasi dalam Juknis BOSP 2026
Salah satu terobosan penting dalam juknis BOSP 2026 adalah penguatan afirmasi. Dukungan difokuskan pada satuan pendidikan di daerah khusus, seperti wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat. Pemerintah menjamin kecukupan dana operasional bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit di wilayah tersebut.
Untuk sekolah di daerah khusus penerima BOS Reguler, batas minimum pembiayaan ditetapkan sebagai berikut:
- PAUD: 9 murid
- SD hingga SMA: 60 murid
- Program kesetaraan: 10 murid
Meskipun jumlah riilnya kurang dari angka tersebut, sekolah tetap menerima dana sesuai batas minimum. Kebijakan ini memastikan tidak ada satu pun satuan pendidikan yang tertinggal hanya karena keterbatasan jumlah peserta didik.
Integrasi Sistem Digital untuk Pengelolaan Dana
Guna menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas, seluruh pengelolaan dana dilakukan melalui integrasi sistem digital. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan secara langsung melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran satuan Pendidiakn (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Proses penginputan penggunaan dana dapat dilakukan setiap waktu oleh pihak sekolah. Dengan sistem real-time ini, tidak ada lagi penumpukan laporan di akhir tahun yang seringkali membebani para guru dan kepala sekolah. Digitalisasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih di mana setiap transaksi terdokumentasi dan dapat diverifikasi secara instan oleh pihak yang berwenang.
Penggunaan Dana untuk Agenda Nasional
Permendikdasmen ini secara tegas mengarahkan penggunaan dana untuk mendukung agenda besar nasional, yakni peningkatan literasi dan numerasi. Satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 5 persen dari Dana BOP PAUD Reguler dan minimal 10 persen dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.
Anggaran tersebut difokuskan untuk penyediaan buku teks utama, buku bacaan non-teks yang menarik, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah. Pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Mekanisme Apresiasi Berbasis Kinerja
Regulasi ini juga mempertegas mekanisme apresiasi berbasis kinerja dan prestasi. Sekolah yang meraih penghargaan ajang talenta tingkat provinsi, nasional atau internasional berhak mendapatkan Dana BOS Kinerja. Hal ini memberikan insentif bagi satuan pendidikan untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi akademik.

















