Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil pemeriksaan internal terkait temuan minuman keras di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari investigasi yang diumumkan pada Senin (5/10/2026) di Jakarta, Kemenimipas menyatakan barang-barang tersebut bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono, melainkan milik narapidana Jimmy Masrin, penghuni rumah yang diperiksa Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa nama Jimmy Masrin tercantum dalam identitas penghuni rumah yang menjadi lokasi temuan itu. Jimmy merupakan terpidana perkara korupsi terkait pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025. Dalam penjelasannya, Rudi juga menegaskan bahwa sosok yang sempat terekam saat sidak Ombudsman adalah Jimmy Masrin.
Rudi membantah anggapan yang sempat beredar bahwa miras dan fasilitas mewah di rumah tersebut terkait dengan pejabat lapas. Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang yang tampak di lokasi, termasuk perabotan, berada di bawah kepemilikan Jimmy Masrin. Ia menambahkan, temuan itu bukan hanya soal minuman keras, tetapi juga sejumlah perlengkapan yang dinilai mewah di rumah dinas tersebut.
Sebelumnya, penjelasan berbeda sempat disampaikan pejabat pengamanan lapas. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, pernah menyebut bahwa minuman yang ditemukan hanya berupa anggur merah atau wine dan dikaitkan dengan rumah dinas yang ditempati Adi Nugroho. Ia juga mengatakan fasilitas rumah dinas itu diatur dalam surat keputusan yang sudah ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Putra kala itu menyebut ada 13 rumah dinas di kompleks lapas tersebut yang dipakai petugas untuk beristirahat.
Selain menjelaskan asal barang temuan, Kemenimipas juga mengumumkan sanksi terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Total ada 17 pegawai yang dijatuhi hukuman, dengan rincian satu orang diberhentikan, lima orang direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Namun, identitas para pegawai itu belum dibuka ke publik. Rudi menyebut mereka melanggar ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan deretan rumah mewah di bagian belakang lapas. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas bersama Komisi XIII DPR RI. Hasil pemeriksaan menyebut 10 dari 13 rumah mewah di area itu tidak memiliki izin dan bukan aset negara, serta ada bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai. Pada Rabu (30/9/2026), 10 bangunan itu dibongkar saat kunjungan kerja Komisi XIII ke Lapas Cibinong.
Rangkaian peristiwa ini turut menyeret perhatian publik terhadap tata kelola di lingkungan pemasyarakatan. Di sisi lain, polemik yang mencuat dari temuan di Lapas Cibinong juga berujung pada mundurnya Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sumber: kaltim.tribunnews.com




