Kepala Desa Taji Ajukan Pengunduran Diri: Alasan Pribadi dan Proses Administratif yang Menanti
Magetan, Jawa Timur – Dinamika kepemimpinan di tingkat desa kembali mencuat dengan adanya pengajuan izin pengunduran diri dari Kepala Desa Taji, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Sigit Supriyadi, yang menjabat selama enam tahun, secara resmi menyampaikan permohonan tersebut kepada Bupati Magetan. Keputusan ini diambil murni atas dasar pertimbangan pribadi, di mana Sigit mengaku merasa tidak lagi sanggup mengemban amanah yang diembannya.
Sigit Supriyadi menyatakan bahwa surat izin pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Bupati Magetan untuk mendapatkan tinjauan dan pertimbangan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa langkah ini tidak didasari oleh faktor eksternal seperti kebijakan penambahan masa jabatan kepala desa yang baru saja disahkan, maupun masalah hukum, keuangan desa, atau konflik dengan warga.
“Saya mengajukan izin membatalkan diri karena merasa sudah tidak mampu melanjutkan amanah sebagai kepala desa. Surat izin pengunduran diri sudah saya sampaikan kemarin,” ujar Sigit Supriyadi melalui sambungan telepon. Pernyataannya ini menegaskan bahwa motivasi utamanya adalah keterbatasan pribadi dalam menjalankan tugas kepemimpinan desa.
Perjalanan Enam Tahun Memimpin Desa Taji
Selama enam tahun masa baktinya di Desa Taji, Sigit Supriyadi mengklaim telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewajibannya. Ia senantiasa berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Namun, kini ia merasa perlu untuk melepaskan jabatannya demi kebaikan desa itu sendiri.
Surat yang dikirimkan Sigit bersifat permohonan izin untuk mengundurkan diri, yang berarti ia masih menunggu keputusan akhir dari Bupati Magetan. Keputusan ini akan menjadi penentu nasib jabatannya. “Surat yang saya kirimkan adalah izin menyetujui diri sendiri, bukan pengunduran diri menunggu diri mutlak. Keputusan pada akhirnya tetap pertimbangan Bupati,” jelasnya. Sigit menyatakan kesiapannya untuk menerima apa pun hasil keputusan dari pemerintah daerah terkait status jabatannya.
Tanggapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan
Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, membenarkan adanya surat yang masuk ke instansinya. Namun, surat yang diterima tersebut masih berupa fotokopi, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut secara administratif.
“Saya mendapatkan fotokopi surat pernyataan yang dikirim ke Dinas PMD kemarin. Karena sifat fotokopi saya belum konfirmasi mbah lurah. Saya sudah berkoordinasi dengan Plt Camat Karas, karena kalau copyan begitu tidak bisa diproses,” ujar Eko Muryanto.
Prosedur Resmi Pengunduran Diri Kepala Desa
Eko Muryanto menjelaskan bahwa pengunduran diri memang merupakan hak setiap kepala desa. Namun, prosesnya harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Prosedur ini meliputi pengajuan surat bermeterai yang ditujukan kepada Bupati Magetan, dengan tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Begitu tembusan BPD mengadakan rapat untuk pengusulan pemberhentiannya. Tapi masih kita dalami pengunduran dirinya karena apa,” tambahnya. Dinas PMD akan mendalami lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik pengunduran diri Sigit Supriyadi sebelum proses administratif dapat dilanjutkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengunduran diri dilakukan atas dasar yang valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keputusan Sigit Supriyadi untuk mengundurkan diri ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Namun, dengan penegasan dari Sigit sendiri dan penjelasan dari pihak Dinas PMD, dapat dipahami bahwa proses ini masih dalam tahap awal dan menunggu keputusan resmi dari Bupati Magetan. Perjalanan kepemimpinan Sigit di Desa Taji selama enam tahun akan segera berakhir, dan fokus kini beralih pada kelancaran transisi kepemimpinan di desa tersebut.

















