No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Kepemimpinan Iqram Syahputra sebagai Kasipidum Kejari Batam Non Prestasi

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2025 - 09:20
in News
0
Suasana konfrensi pers catatan akhir tahun 2024 di Kejari Batam. (sumber foto: JP - BatamPena.com)

Suasana konfrensi pers catatan akhir tahun 2024 di Kejari Batam. (sumber foto: JP - BatamPena.com)

Iqram Syahputra menjabat kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam ternyata tidak memiliki prestasi. Hal tersebut diketahui ketika acara konfrensi pers catatan akhir tahun 2024 di ruang aula Kejari Batam, Jumat (20 Desember 2024).

Sementara Tiyan Andesta selaku Kasi Intel Kejari Batam mendapatkan penghargaan terbaik kategori kecepatan dan ketepatan dalam pelaporan bidang Intelijen tahun 2024 seluruh Kejaksaan yang ada di Provinsi Kepri. Piagam penghargaan itu diberikan oleh Teguh Subroto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri.

Selanjutnya Jefri Hardi sebagai Kepala seksi perdata tata usaha negara (Kasi Datun) juga mendapatkan penghargaan terbaik pertama se-Kepri dalam kinerja bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2024 yang juga diberikan oleh Teguh Subroto.

Selain itu, Teguh Subroto juga memberikan penghargaan kepada Tohom Hasiholan Silalahi sebagai yang juara pertama di tingkat Kejaksaan yang berada di Provinsi Kepri dalam capaian kinerja bidang tindak pidana khusus tahun 2024.

Dalam konfrensi pers itu diketahui bahwa Salomo Saing selaku kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan mendapatkan piagam sebagai terbaik pertama satuan kerja daerah dalam capaian kinerja terbaik bidang pembinaan di tahun 2024.

Karena hanya Iqram Syahputra yang tidak bisa menampilkan bukti penerimaan piagam penghargaan dalam prestasi kinerja saat berlangsungnya kegiatan catatan akhir tahun Kejari Batam membuat jurnalis BatamPena.com melayangkan pertanyaan.

Kenapa hanya Iqram Syahputra sebagai Kasipidum Kejari Batam yang tidak mendapatkan prestasi dan penghargaan di masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi? Sementara 4 kepala seksi lainnya mendapatkan prestasi yang membanggakan.

Dengan seketika I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pimpinannya di Lembaga Kejaksaan.

Baca Juga  Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

“Karena kita tidak bisa memenuhi kriteria-kriteria dalam penilaian yang ditetapkan. Artinya penilaian terhadap bidang pidum harus dilakukan secara apple to apple. Umpama, Kejari tipe A dibandingkan dengan Kejari tipe B yang perkaranya jumlah 10 perkara saja. Laporannya pasti cepat, penanganannya pasti cepat, penyelesaiannya pasti cepat karena perkara 10 saja. Jangan bandingkan dengan kami (Kejari Batam) yang seratus perkara itu, sehingga terjadi ketidakcepatan. Kemudian pasti banyak masalah yang sifatnya lebih kompleks dengan kejari-kejari tipe B. Saya sudah pernah mengalami menjadi Kajari dua kali di tipe B dan satu kali Kajari di tipe A. Kita sangat merasakan perbedaan Kajari tipe B dan Kajari tipe B. Permasalahan di sini begitu komplek apalagi Batam khususnya. Perkara yang ada di sini (Kejari Batam) belum tentu ada di daerah-daerah lain sehingga berdampak dengan laporan-laporan kami. Apalagi kalau diminta data dari bulan Januari sampai Agustus dalam waktu singkat, kalau dari Kejari lain pasti cepat karena perkaranya sedikit,” kata I Ketut Kasna Dedi.

I Ketut Kasna Dedi berjanji bahwa pihaknya akan memperbaiki manajemen internal di bidang pidana umum Kejari Batam supaya kelak lebih baik lagi ketimbang posisi saat ini.

“Kita berusaha memperbaiki manajemen dan berharap adanya penambahan SDM jaksa di Kejari Batam,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

I Ketut Kasna Dedi juga menambahkan penyebab Iqram Syahputra memimpin bidang pidum Kejari Batam tidak mendapatkan prestasi dikarenakan adanya insiden tahanan Kejari Batam yang melarikan diri.

I Ketut Kasna Dedi memang menyebutkan secara spesifik siapa tahanan Kejari Batam yang disebutkan melarikan diri. Namun berdasarkan catatan redaksi BatamPena.com terdapat 1 orang terdakwa yang kabur yaitu kapten kapal MT Arman 114 yang bernama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (Warga Negara Mesir).

Baca Juga  Peluang Siklon 93S Menguat: Waspada Hujan Lebat Jateng-Jatim-Bali
Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. (Sumber foto: Donella Bangun - BatamPena.com)
Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
(Sumber foto: Donella Bangun – BatamPena.com)

Kaburnya Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pada bulan Juni 2024 silam. Saat itu Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba melarikan diri sebelum divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sapri Tarigan, Setyaningsih dan Douglas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan karena membuang limbah B3 ke perairan Indonesia. Pembacaan vonis itu dilakukan pada 10 Juli 2024 silam.

Sampai dengan saat ini pihak Kejari Batam selaku eksekutor putusan PN Batam dalam perkara terpidananya Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (941/Pid.Sus/2024/PN Btm) belum kunjung berhasil meringkusnya.

Penulis: JP

Tags: I Ketut Kasna DediIqram SyahputraKasipidum Kejari BatamKepala Kejaksaan Negeri BatamKepala Kejaksaan Tinggi KepriTeguh Subroto

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In