Iqram Syahputra menjabat kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam ternyata tidak memiliki prestasi. Hal tersebut diketahui ketika acara konfrensi pers catatan akhir tahun 2024 di ruang aula Kejari Batam, Jumat (20 Desember 2024).
Sementara Tiyan Andesta selaku Kasi Intel Kejari Batam mendapatkan penghargaan terbaik kategori kecepatan dan ketepatan dalam pelaporan bidang Intelijen tahun 2024 seluruh Kejaksaan yang ada di Provinsi Kepri. Piagam penghargaan itu diberikan oleh Teguh Subroto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri.
Selanjutnya Jefri Hardi sebagai Kepala seksi perdata tata usaha negara (Kasi Datun) juga mendapatkan penghargaan terbaik pertama se-Kepri dalam kinerja bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2024 yang juga diberikan oleh Teguh Subroto.
Selain itu, Teguh Subroto juga memberikan penghargaan kepada Tohom Hasiholan Silalahi sebagai yang juara pertama di tingkat Kejaksaan yang berada di Provinsi Kepri dalam capaian kinerja bidang tindak pidana khusus tahun 2024.
Dalam konfrensi pers itu diketahui bahwa Salomo Saing selaku kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan mendapatkan piagam sebagai terbaik pertama satuan kerja daerah dalam capaian kinerja terbaik bidang pembinaan di tahun 2024.
Karena hanya Iqram Syahputra yang tidak bisa menampilkan bukti penerimaan piagam penghargaan dalam prestasi kinerja saat berlangsungnya kegiatan catatan akhir tahun Kejari Batam membuat jurnalis BatamPena.com melayangkan pertanyaan.
Kenapa hanya Iqram Syahputra sebagai Kasipidum Kejari Batam yang tidak mendapatkan prestasi dan penghargaan di masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi? Sementara 4 kepala seksi lainnya mendapatkan prestasi yang membanggakan.
Dengan seketika I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pimpinannya di Lembaga Kejaksaan.
“Karena kita tidak bisa memenuhi kriteria-kriteria dalam penilaian yang ditetapkan. Artinya penilaian terhadap bidang pidum harus dilakukan secara apple to apple. Umpama, Kejari tipe A dibandingkan dengan Kejari tipe B yang perkaranya jumlah 10 perkara saja. Laporannya pasti cepat, penanganannya pasti cepat, penyelesaiannya pasti cepat karena perkara 10 saja. Jangan bandingkan dengan kami (Kejari Batam) yang seratus perkara itu, sehingga terjadi ketidakcepatan. Kemudian pasti banyak masalah yang sifatnya lebih kompleks dengan kejari-kejari tipe B. Saya sudah pernah mengalami menjadi Kajari dua kali di tipe B dan satu kali Kajari di tipe A. Kita sangat merasakan perbedaan Kajari tipe B dan Kajari tipe B. Permasalahan di sini begitu komplek apalagi Batam khususnya. Perkara yang ada di sini (Kejari Batam) belum tentu ada di daerah-daerah lain sehingga berdampak dengan laporan-laporan kami. Apalagi kalau diminta data dari bulan Januari sampai Agustus dalam waktu singkat, kalau dari Kejari lain pasti cepat karena perkaranya sedikit,” kata I Ketut Kasna Dedi.
I Ketut Kasna Dedi berjanji bahwa pihaknya akan memperbaiki manajemen internal di bidang pidana umum Kejari Batam supaya kelak lebih baik lagi ketimbang posisi saat ini.
“Kita berusaha memperbaiki manajemen dan berharap adanya penambahan SDM jaksa di Kejari Batam,” ucap I Ketut Kasna Dedi.
I Ketut Kasna Dedi juga menambahkan penyebab Iqram Syahputra memimpin bidang pidum Kejari Batam tidak mendapatkan prestasi dikarenakan adanya insiden tahanan Kejari Batam yang melarikan diri.
I Ketut Kasna Dedi memang menyebutkan secara spesifik siapa tahanan Kejari Batam yang disebutkan melarikan diri. Namun berdasarkan catatan redaksi BatamPena.com terdapat 1 orang terdakwa yang kabur yaitu kapten kapal MT Arman 114 yang bernama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (Warga Negara Mesir).

(Sumber foto: Donella Bangun – BatamPena.com)
Kaburnya Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pada bulan Juni 2024 silam. Saat itu Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba melarikan diri sebelum divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sapri Tarigan, Setyaningsih dan Douglas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan karena membuang limbah B3 ke perairan Indonesia. Pembacaan vonis itu dilakukan pada 10 Juli 2024 silam.
Sampai dengan saat ini pihak Kejari Batam selaku eksekutor putusan PN Batam dalam perkara terpidananya Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (941/Pid.Sus/2024/PN Btm) belum kunjung berhasil meringkusnya.
Penulis: JP

















