Indonesia terus berupaya untuk mengurangi ketergantungan impor garam. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui kerja sama antara PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PT Garam (Persero) dalam pembangunan pabrik pemrosesan garam di Balikpapan, Kalimantan Timur. Inisiatif ini memanfaatkan potensi pengolahan air laut yang ada di Kilang Balikpapan.
Saat ini, Indonesia masih mengimpor sekitar 64% dari total kebutuhan garam nasional. Kondisi ini mendorong pemerintah dan BUMN untuk mencari solusi agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri.
Potensi Produksi Pabrik Garam Balikpapan
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, menjelaskan bahwa pabrik garam yang akan dibangun di Balikpapan ini diperkirakan memiliki kapasitas produksi mencapai 1.000 kilo ton per annum (KTA), atau 1 juta ton per tahun.
“Dengan kapasitas produksi sebesar ini, kita dapat mengurangi impor garam hingga senilai US$ 150 juta atau sekitar Rp 2,5 triliun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung berharap bahwa kerja sama ini tidak hanya berdampak pada pengurangan impor, tetapi juga memberikan efek berganda bagi perekonomian. Efek tersebut antara lain:
- Pertumbuhan kawasan industri: Kehadiran pabrik garam akan menarik investasi dan mendorong pertumbuhan industri pendukung di sekitarnya.
- Penciptaan lapangan kerja baru: Pembangunan dan operasional pabrik akan menyerap tenaga kerja lokal, sehingga mengurangi angka pengangguran.
- Penguatan posisi Indonesia sebagai produsen garam industri di Asia Tenggara: Dengan peningkatan produksi, Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam industri garam di kawasan regional.
Landasan Hukum dan Pemanfaatan Air Buangan Kilang
Penjajakan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama KPI, Taufik Aditiyawarman, dan Direktur Utama PT Garam, Abraham Mose.
Kerja sama ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Perpres ini menetapkan target-target penting yang harus dicapai dalam pengembangan industri garam nasional, antara lain:
- Pemenuhan kebutuhan garam konsumsi dan sebagian kebutuhan garam industri dari produksi dalam negeri pada tahun 2025.
- Pemenuhan kebutuhan garam industri pangan dan farmasi paling lambat 31 Desember 2025.
- Pemenuhan kebutuhan garam industri kimia paling lambat 31 Desember 2027.
Hilirisasi garam nasional ini akan memanfaatkan air buangan desalinasi (brine water) dari kilang RDMP Balikpapan. Abraham Mose menjelaskan bahwa setelah dilakukan survei lapangan, kondisi air buangan dari kilang RDMP Balikpapan terbukti sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku produksi garam.
Kebutuhan Garam Nasional dan Tantangan yang Dihadapi
Berdasarkan analisa awal, proyek ini diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1 juta ton garam per tahun. Sementara itu, kebutuhan garam nasional saat ini mencapai 5,7 juta ton per tahun dan diperkirakan akan terus meningkat hingga 7,3 juta ton seiring dengan pembangunan fasilitas chlor alkali plant.
Saat ini, PT Garam baru mampu memproduksi sekitar 500 ribu ton garam per tahun. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara produksi dan kebutuhan garam nasional.
“Ini menjadi tugas kita bersama, bagaimana memenuhi kebutuhan garam nasional sehingga Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Abraham Mose. Dengan adanya pabrik garam di Balikpapan, diharapkan Indonesia dapat mengurangi ketergantungan impor dan mencapai swasembada garam di masa depan.


