Seorang terdakwa bernama Jufrizal baru pulang dari Malaysia bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal selama 1 tahun dan 6 bulan.
Jufrizal memutuskan untuk kembali ke Indonesia pada tanggal 18 Maret 2024 silam. Sebelum keberangkatan Jufrizal dari Malaysia untuk pulang ke Indonesia sempat terjadi komunikasi dengan seseorang bernama Dika alias Is (berstatus DPO).
Dalam komunikasi itu, Jufrizal mengaku meminta bantuan dari Dika untuk memulangkannya ke Indonesia melalui jalur gelap.
Berkat bantuan Dika akhirnya Jufrizal bisa tiba di pelabuhan tikus yang berlokasi di Kota Batam pada dini hari tepatnya sekitar pukul 04:30 WIB.
Setiba di Batam, Jufrizal meminta dijemput Dika. Selanjutnya Dika membawa Jufrizal di kamar kontrakannya yang berlokasi di kampung Aceh, Simpang Dam, Muka Kuning.
Dalam perjalanan menuju kamar kontrakan itu ternyata Jufrizal meminta supaya nantinya bisa dibawa jalan-jalan keliling Kota Batam.
Sesampai di kamar kontrakan maka Dika menyarankan Jufrizal untuk rehat supaya badannya bugar. Anjuran yang disampaikan oleh Dika langsung dilaksanakan oleh Jufrizal yang sudah lelah. Selanjutnya Dika langsung pergi meninggalkan Jufrizal yang hendak tidur.
Pada pukul 18:00 WIB masih tanggal 18 Maret 2024, Dika datang ke kontrakan itu untuk menemui Juprizal. Kedatangan Dika kala menggunakan sepeda motor.
“Dika mengajak saja jalan-jalan keliling Batam. Ayolah Jufrizal kita jalan-jalan seperti permintaanmu tadi,” kata Jufrizal memberikan keterangan saat persidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Atas ajakan tersebut Jufrizal langsung menaiki sepeda motor yang dikemudikan oleh Dika.
Perjalanan Jufrizal dan Dika berdasarkan fakta persidangan diketahui lumayan jauh. Selanjutnya mereka tibalah di Jodoh dan ketepatan Jufrizal melihat warung makan khas Aceh.
“Saya bilang ke Dika untuk mau makan mie Aceh. Abang, saya lapar mau makan mie Aceh. Kita singgah di situ untuk makan,” ucap Jufrizal.
Mendengarkan permintaan itu maka Dika menuju warung makan khas Aceh yang ditunjuk Jufrizal kala itu.
Jufrizal menerangkan bahwa dirinya diantarkan oleh Dika untuk makan mie Aceh ke rumah makan khas Aceh itu.
“Kamu makan dulu di sini,” ujar Jufrizal menceritakan perintah Dika terhadap dirinya.
Karena sudah malam dan belum makan sehingga terasa lapar maka Jufrizal langsung memesan 1 porsi mie Aceh untuk disantap.
“Saya ditinggal oleh Dika di warung Mie Aceh untuk makan. Dika pergi menggunakan motornya tidak diketahui kemana,” kata Jufrizal.
Sekitar 20 menit setelah Dika meninggalkan Jufrizal makan di warung makan khas Aceh itu maka Dika nongol bersama seorang temannya bernama Yosda Afrianda.
“Selang 20 menitan abang Dika datang dengan seorang temannya yang sebelumnya saya tidak ketahui namanya (menyebutkan Yosda Afrianda). Mereka datang dengan mengendarai motor sendiri-sendiri. Saat itu saya masih duduk di kursi warung Mie Aceh, lalu Abang Dika perintah saya untuk menemani Yosda, Afrianda” ucap Jufrizal.
“Kamu kawani dulu abang ini (menunjuk ke arah Yosda Afrianda). Ikut aja sama dia,” ujar Jufrizal menceritakan kisahnya sebelum ditangkap polisi dari jajaran Unit Resnarkoba Polresta Barelang.
Atas perintah dan arahan dari Dika membuat Jufrizal langsung melaksanakannya.
Dalam perjalanan Jufrizal memang tidak berkenalan dengan Yosda Afriandi dan tidak menaruh curiga.
“Saya tidak kenalan sama Yosda Afrianda dan tidak curiga sama sekali. Saya percaya aja karena dia (Yosda) adalah kawan Abang Dika. Saya hanya sempat bertanya kepada Yosda Afrianda kala itu, mau kemana kita memangnya, abang?” ujar Jufrizal mencoba menceritakan kisahnya selama perjalanan dibonceng Yosda Afrianda.
Jufrizal menjelaskan bahwa Yosda Afrianda hanya sekedar beli makanan ke minimarket Alfamart. “Kita mau beli makanan saja di Alfamart,” kata Jufrizal memberikan keterangan saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Yuanne Marietta Rambe.
Sembari menunggu Yosda Afrianda yang masuk ke Alfamart untuk membeli makanan maka Jufrizal duduk di atas motor. Hanya beberapa saat Yosda Afrianda menenteng kantong kresek yang berisi makanan.
“Yosda Afrianda mengajak saya untuk mengantarkan makanan itu. Saya dikasih satu bungkus makanan dan saat itu langsung saya makan,” ujar Jufrizal.
Jufrizal sempat diajak keliling-keliling di perumahan Baloi Centre oleh Yosda Afrianda dengan menunggangi sepeda motor Honda Beat.
“Saat itu sudah tengah malam, kami keliling-keliling di perumahan Baloi Centre pakai motor. Saya takut makanya saya tanyakan ke Yosda Afrianda, mau kemana kita memangnya? Kala itu Yosda menjawab kita antarkan makanan ini dulu,” ucap Jufrizal.
Karena jawaban Yosda Afrianda itu makanya Jufrizal minta diturunkan di Alfamart. “Saya takut, abang. Turunkan aja saya di Alfamart tadi. Nanti dipikir orang maling kita, abang. Aku nunggu di Alfamart tadi aja,” katanya Jufrizal.
Akhirnya Yosda Afrianda menyanggupi permintaan Jufrizal dan menurunkannya ke Alfamart tempat pembelian makanan.
“Selanjutnya Yosda Afrianda pergi mengemudikan motor kembali ke perumahan Baloi Centre untuk mengantarkan makanan yang dibelinya tadi. Tak kunjung datang walaupun sudah ditunggu-tunggu akhirnya yang datang 1 orang polisi berpakaian bebas. Selanjutnya datang lagi 3 orang juga berpakaian bebas ternyata polisi dan saya langsung ditangkap untuk dibawa ke Polresta Barelang. Saat penangkapan itu saya tidak melihat Yosda Afrianda dan kami baru ketemu saat di Polresta Barelang,” ucap Jufrizal.
Pada tanggal 01 Agustus 2024 diketahui Jufrizal didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring dengan dakwaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 48,15 gram.
Jufrizal dituding melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dakwaan yang digunakan Tri Yanuarty Sembiring bersifat alternatif.
Selanjutnya pada persidangan tanggal 28 Agustus 2024 silam, Jufrizal mengaku bahwa dirinya selama dalam proses penyidikan di unit Resnarkoba Polresta Barelang kena hajar. Mulai dari kepalanya dipukul botol air mineral, disetrum dan tekanan fisik lainnya guna menandatangani berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu Jufrizal menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah melihat Yosda membawa narkoba jenis sabu-sabu selama perjalanan.
Dalam persidangan itu, Jufrizal juga menarik semua keterangannya. “Semua keterangan dalam BAP sebenarnya saya tidak mengetahuinya. Saya hanya disuruh tanda tangan sama penyidik. Saat pemeriksaan oleh penyidik bernama Muzirwan diketok kepalaku sama botol aqua,” ujarnya.
Mendengarkan keterangan yang disampaikan Jufrizal itu membuat Douglas RP Napitupulu menyuruh JPU, Tri Yanuarty Sembiring untuk menghadirkan Aipda Muzirwan.
Pada tanggal 04 September 2024 silam, Aipda Muzirwan berhasil dihadirkan oleh Tri Yanuarty Sembiring dalam persidangan.
Dalam ruang persidangan Aipda Muzirwan menjelaskan bahwa pihaknya selaku penyidik yang memeriksa Jufrizal tidak pernah melakukan kekerasan.
“Kami bahkan memberikan Jufrizal ini minum teh botol, Yang Mulia. Kami tidak pernah memukul Jufrizal saat pemeriksaan di penyidikan,” kata Aipda Muzirwan yang berpenampilan gondrong dan berbadan gemoy.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Anehnya dalam persidangan itu, Jufrizal malah terlihat grogi dan terlihat gugup. Sampai-sampai Jufrizal tidak berani mengucapkan Aipda Muzirwan yang memukulnya.
“Saya dipukul pakai botol aqua oleh penyidik teman Abang Muzirwan yang satu lagi,” ucap Jufrizal.
Keterangan Jufrizal di persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (04 September 2024) jelas bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikannya pada persidangan di tanggal 28 Agustus 2024.
Jelas sekali Jufrizal itu plin-plan dalam memberikan keterangan. Jika benar Aipda Muzirwan yang memukulnya dengan botol aqua dengan tujuan memaksa Jufrizal menandatangani BAP maka di persidangan itulah harus dibongkar semuanya.
Selanjutnya pada 23 September 2024 silam, Tri Yanuarty Sembiring secara resmi di persidangan menuntut Jufrizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 5.623.750.000 subsider 9 bulan kurungan.
Menurut Tri Yanuarty Sembiring melalui surat tuntutannya bahwa Jufrizal telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan Tri Yanuarty itu maka penasehat hukum yang mendampingi Jufrizal atas nama Rano dan Yudi mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Pada hari Senin (30 September 2024) sidang pembacaan pledoi dilaksanakan. Dalam persidangan diketahui Rano menyebutkan Jufrizal tidak pernah mengetahui Yosda Afrianda membawa narkoba.
“Jufrizal tidak paham sama dakwaan JPU. Tuntutan JPU yang menuntut Jufrizal sangat tidak berkeadilan. Karena terdakwa tidak mengetahui, tidak pernah melihat terdakwa Yosda Afrianda membawa sabu-sabu sebagai barang bukti. Dalam fakta persidangan para saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang menerangkan bahwa Jufrizal mengetahui narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh Yosda Afrianda,” ujar Rano.
Rano juga menerangkan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU Tri Yanuarty Sembiring sangat tidak berkeadilan.
“Oleh karena fakta persidangan para saksi tidak ada menyebutkan Jufrizal mengetahui terkait barang bukti sabu-sabu seberat 48,15 gram yang dibawa oleh terdakwa Yosda Afrianda maka layaknya dibebaskan. Bahkan saudara Yosda Afrianda yang membawa sabu-sabu itu juga menerangkan bahwa Jufrizal tidak mengetahui dirinya membawa sabu-sabu maka tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp. 5.623.750.000 subsider 9 bulan kurungan jelas sangat mengada-ada,” kata Rano.
Oleh karena itu Rano menilai pantasnya terdakwa Jufrizal dibebaskan dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari dalam tahanan.
Atas pledoi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Jufrizal maka awak media BatamPena.com melakukan konfirmasi dengan cara melayangkan beberapa pertanyaan.
1. Dalam fakta persidangan ketika Aipda Muzirwan dihadirkan sebagai saksi verbal lisan diketahui bahwa tidak ada pemukulan terhadap Jufrizal. Bahkan Muzirwan memberikan terdakwa minum teh botol. Dalam persidangan juga Jufrizal tidak berani menuding Muzirwan yang memukuli, bahkan saat persidangan Jufrizal malah menuduh temannya Muzirwan yang memukul klien anda. Lalu bagaimana anda melihat fakta persidangan itu?
“Silahkan aja penyidik itu mengatakan begitu tetapi pemeriksaan terdakwa diketahui dia dipukuli. Bahwa pengakuan penyidik tidak ada memukuli itu adalah hak mereka. Yang terjadi dan dipersidangan juga terdakwa mengatakan secara tegas dia dipukuli, bahkan saya sudah perlihatkan badannya disulut api rokok,” ucap Rano menjawab pertanyaan tersebut.
2. Jika keterangan yang disampaikan oleh Aipda Muzirwan di persidangan sebagai keterangan palsu. Apakah langkah hukum yang anda tempuh selaku penasehat hukum? Apakah anda akan melaporkan atau apakah anda akan meminta majelis hakim PN Batam yang menyidangkan Jufrizal untuk menetapkan Muzirwan sebagai tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu saat persidangan? Karena berdasarkan Pasal 242 KUHP memberikan keterangan palsu diketahui ancaman pidana maksimalnya 7 tahun penjara.
Rano menjawab bahwa pihaknya tidak akan melaporkan Muzirwan kepada pihak manapun. “Seharusnya biarlah hakim yang menilainya, kalau kami tidak berniat melaporkan bahkan membuat laporan segala macam kepada pihak manapun. Kami apa yang ada dipersidangan itulah yang terjadi. Apapun yang dikatakan penyidik maupun yang dikatakan Jufrizal itulah yang kami katakan,” ujar Rano.
Rano menegaskan bahwa mempersilahkan penyidik berkata apa saja. “Pihak penyidik mengatakan Jufrizal tidak ada disiksa, tidak ada intimidasi, tidak ada penekanan maka silahkan. Dari sisi klien kami mengatakan dia (Jufrizal) ada disiksa, dia ada disulut rokok, dia ada dipukul pakai botol aqua, dia ada disetrum. Itu semua dia bilang. Lalu bagaimana hakim melihatnya, kami serahkan kepada majelis hakim,” kata Rano.
3. Berdasarkan KUHAP diketahui bahwa keterangannya hanya berlaku untuk dirinya sendiri atau keterangan terdakwa dianggap nol jika tanpa dilengkapi bukti yang kuat. Bagaimana tanggapan anda yang mengedepankan keterangan dari terdakwa Jufrizal?
“Biarkanlah majelis hakim yang menilainya. Kami tidak bisa mengintervensi terkait itu,” ucap Rano.
Penulis: JP

















