Berita yang diterbitkan oleh Batampena.com pada 26 Januari 2023 yang berjudul “Hakim PN Batam, Edy Sameaputty Asyik Bermain Handphone Kala Persidangan Pemeriksaan Saksi” mendapat tanggapan langsung dari Edy Sameaputty.
Kamis (26 Januari 2023) tepat pukul 11:50 WIB nomor WhatsApp redaksi Batampena.com mendapatkan pesan singkat dari Edy Sameaputty berupa klarifikasi.
Edy Sameaputty mengatakan dirinya asyik mengkotak-ngatikkan handphone (hp) bertujuan untuk melihat peraturan perundang-undangan dan juga melihat dokumen berita acara yang tersimpan di perangkat elektroniknya.
“Penggunaan handphone oleh Hakim PN Batam di persidangan saat pemeriksaan saksi verbalisan dalam perkara para terdakwa Murty Sockolingham cs adalah penggunaan untuk melihat peraturan perundang-undangan dan dokumen berita acara yang tersimpan dalam bentuk portable document file atau berbentuk pdf,” kata Edy Sameaputty.
Edy Sameaputty berpendapat perihal penggunaan hp boleh saja dan sudah ada kebijakan dari Mahkamah Agung. “Mahkamah Agung dalam perkembangannya telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan smartphone di persidangan diperbolehkan sepanjang digunakan untuk mengakses hal-hal yang berhubungan dengan penanganan perkara yang disidangkan. Saat ini Mahkamah Agung secara nasional mulai membangun sistem informasi yang mulai meninggalkan pemberkasan dengan menggunakan kertas menuju ke sistem paperless,” tulis Edy Sameaputty.
Editor: Redaksi