Kolonel Budi Utomo Ditahan di Pomdam Jaya Usai Jadi Tersangka Kasus Anggaran MBG

Diposting pada

Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah status hukumnya naik, eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) itu kini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Penanganan perkara ini dilakukan melalui jalur koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penetapan tersebut pada Selasa, 29 September. Ia menyebut Budi sudah resmi menjadi tersangka dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Anang juga mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap perwira menengah TNI AD itu telah dilakukan di fasilitas tahanan militer Pomdam Jaya sejak Agustus 2025.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Budi berperan saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik oleh BGN. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan rangkaian pengadaan yang disebut tidak berjalan sesuai ketentuan.

Kejagung sebelumnya menjelaskan bahwa proyek pengadaan tersebut dikerjakan bersama sejumlah pihak lain. Nama yang telah disebut antara lain mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Nilai proyek itu mencapai Rp 1 triliun, sehingga menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kasus MBG yang tengah berjalan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya manipulasi pada berita acara serah terima barang. Temuan itu berimplikasi pada selisih besar antara barang yang benar-benar terealisasi dan jumlah yang sudah dibayar. Dari total pesanan dan pembayaran untuk 21.081 unit kendaraan, yang terealisasi hanya 3.229 unit.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG. Mereka ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Seluruh berkas perkara para tersangka itu telah dilimpahkan penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September. Dengan perkembangan terbaru ini, penyidikan kasus MBG memasuki tahap yang lebih lanjut, sementara penelusuran peran masing-masing pihak masih terus berjalan.

Sumber: www.jawapos.com

Tinggalkan Balasan