Komnas PA Akan Minta Keterangan Ruben Onsu dalam Sengketa Pengasuhan Anak

Diposting pada

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) akan memanggil Ruben Onsu untuk dimintai penjelasan terkait sengketa pengasuhan anak dengan mantan istrinya, Sarwendah. Langkah itu diambil setelah lembaga tersebut menerima aduan dari Sarwendah, lalu melakukan penanganan awal terhadap dua anak yang menjadi pusat persoalan. Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa pemanggilan itu diperlukan agar pihaknya mendapat keterangan dari kedua orang tua sebelum menyusun rekomendasi.

Agustinus menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9). Menurut dia, Komnas PA tidak ingin hanya mendengar satu sisi dalam perkara ini. Karena itu, lembaganya juga membuka ruang bagi Ruben untuk menjelaskan duduk persoalan dari versinya. Ia menambahkan, jadwal pemanggilan belum ditentukan, tetapi proses klarifikasi tetap akan dijalankan sebelum Komnas PA mengambil sikap lebih lanjut.

Pengaduan dari Sarwendah sendiri, kata Agustinus, sudah masuk beberapa waktu lalu. Begitu laporan diterima, Komnas PA langsung menindaklanjuti dengan penanganan awal terhadap kedua anak Ruben dan Sarwendah. Dalam proses itu, lembaga tersebut juga dapat melibatkan tenaga ahli bila diperlukan untuk memperkaya informasi sebelum rekomendasi disusun. Agustinus menekankan bahwa orientasi utama Komnas PA adalah perlindungan anak, bukan memenangkan salah satu pihak yang sedang berselisih.

Di tengah memanasnya polemik, Komnas PA juga mengingatkan agar konflik pengasuhan tidak berubah menjadi adu pernyataan di ruang publik. Agustinus menilai, sorotan media sosial yang terus berlangsung berbulan-bulan berpotensi menyeret anak ke dalam persoalan orang dewasa. Karena itu, ia meminta agar kasus ini tidak semakin melebar dan tetap diletakkan dalam kerangka kepentingan anak.

Komnas PA turut menyoroti hak anak untuk tetap dekat dengan ayah dan ibunya, meski orang tua mereka telah berpisah. Agustinus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Sarwendah agar tidak ada akses yang ditutup untuk anak bertemu salah satu orang tua. Menurut dia, Sarwendah menyatakan sepakat dengan penegasan tersebut. Prinsip itu juga sejalan dengan Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak untuk bertemu, berhubungan, dan tetap mendapatkan pengasuhan dari kedua orang tua sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dasar itu, Komnas PA menilai persoalan hak asuh tidak cukup dilihat dari siapa yang menjadi pengasuh utama. Yang lebih penting adalah kepentingan terbaik bagi anak dalam pola pengasuhan setelah perceraian. Agustinus juga menegaskan lembaganya tidak memihak Ruben Onsu maupun Sarwendah. Sementara keputusan akhir soal hak asuh tetap berada di tangan pengadilan, yang menurut Komnas PA harus dihormati.

Hingga kini, Komnas PA menyatakan belum melihat adanya upaya Sarwendah untuk mempersulit Ruben bertemu anak-anaknya. Meski begitu, lembaga tersebut tetap mendorong agar persoalan ini diselesaikan tanpa memperpanjang konflik di hadapan publik dan tetap berfokus pada kebutuhan anak.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Balasan