OJK Lakukan Reformasi Sektor Perbankan: Pencabutan Izin dan Merger BPR untuk Penguatan Industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat stabilitas dan efisiensi sektor perbankan di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, regulator ini telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), serta memproses merger ratusan entitas untuk menciptakan lembaga keuangan yang lebih kokoh dan berdaya saing.
Pencabutan Izin Usaha: Langkah Tegas Menjaga Kesehatan Industri
Hingga pertengahan Desember 2025, OJK telah mencabut izin usaha dari tujuh BPR/BPRS. Tindakan ini diambil sebagai konsekuensi dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh bank-bank tersebut, terutama terkait permodalan dan likuiditas yang tidak dapat diatasi meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan upaya penyehatan.
Kasus terakhir yang diumumkan adalah pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025. BPR yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ini harus menghentikan operasionalnya setelah upaya perbaikan yang diberikan oleh OJK tidak membuahkan hasil.
Pencabutan izin usaha ini merupakan puncak dari serangkaian tindakan yang telah dilakukan OJK sepanjang tahun. Pemberian kesempatan bagi pengurus dan pemegang saham untuk mengatasi permasalahan fundamental, seperti defisiensi modal dan ketidakmampuan memenuhi kewajiban likuiditas, selalu menjadi prioritas sebelum keputusan drastis diambil.
Jika kita menilik kembali lini masa pencabutan izin usaha BPR/BPRS di tahun 2025, langkah ini dimulai pada bulan April dengan dicabutnya izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima.
Kemudian, pada tanggal 24 Juli 2025, giliran BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
Bulan Agustus 2025 juga diwarnai penutupan BPR Disky Surya Jaya yang beroperasi di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Memasuki bulan September 2025, OJK kembali resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda.
Pencabutan izin usaha berlanjut pada bulan Oktober 2025. Pada tanggal 14 Oktober, PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat harus menghentikan operasionalnya. Sepekan sebelumnya, tepatnya pada 8 Oktober 2025, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. Kasus BPR Nagajayaraya Sentrasentosa ini menarik karena pencabutan izinnya dilakukan atas permintaan pemegang sahamnya sendiri, yang dikenal sebagai self liquidation.
Berikut adalah daftar BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2025:
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPRS Gayo Perseroda
- BPR Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Bumi Pendawa Raharja
Merger BPR/BPRS: Konsolidasi Menuju Lembaga Keuangan yang Lebih Kuat
Selain melakukan pencabutan izin usaha terhadap bank yang bermasalah, OJK juga sedang mengawal proses merger dan konsolidasi ratusan BPR dan BPRS. Langkah strategis ini bertujuan untuk menciptakan entitas-entitas perbankan yang lebih besar, lebih sehat secara finansial, dan memiliki tata kelola yang lebih baik.
Saat ini, OJK tengah memproses penggabungan 226 BPR dan BPRS yang diharapkan akan menghasilkan 79 entitas BPR/S baru. Proses ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas jangkauan layanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah konsolidasi ini adalah kelanjutan dari program yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. “Hingga posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR dan BPRS dari 130 entitas menjadi 45 entitas. Selanjutnya, saat ini sedang dilakukan proses penggabungan terhadap 226 BPR/BPRS menjadi 79,” ujar Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat (19/12/2025).
Menurut Dian, konsolidasi menjadi instrumen yang sangat penting. Dengan skala usaha yang lebih memadai, BPR dan BPRS diharapkan mampu menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Selain itu, penggabungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian di berbagai daerah. Dengan lembaga keuangan yang lebih kuat, akses terhadap pendanaan dan layanan perbankan yang lebih baik bagi UMKM dapat terwujud, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.



















