Korsel Larang Algoritma Media Sosial untuk Lindungi Anak

Diposting pada

Aturan Baru untuk Mengurangi Dampak Algoritma Media Sosial pada Anak di Bawah Umur

Pemerintah dan Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) telah mengambil langkah penting dengan menerapkan aturan hukum baru yang bertujuan membatasi dampak algoritma rekomendasi media sosial terhadap pengguna di bawah umur. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kesehatan mental dan kecanduan digital di kalangan remaja. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah kini lebih aktif dalam mengawasi perusahaan teknologi besar agar mekanisme kecerdasan buatan (AI) tidak merusak perkembangan psikososial dan kognitif anak-anak.

Aturan ini lahir dari fenomena digital rabbit hole yang semakin menjebak pengguna muda dalam konten yang cenderung adiktif. Untuk menangani hal ini, pemerintah melakukan perubahan pada Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi. Regulasi ini memaksakan platform media sosial menyediakan opsi untuk menonaktifkan fitur rekomendasi otomatis serta memperketat pengawasan terhadap transparansi algoritma.

DPR Korsel Ajukan Aturan Tegas untuk Batasi Rekomendasi AI

Pengetatan regulasi ini dipelopori oleh Lee Yeon-hee dari Partai Demokrat Korea dan Hwang Un-ha dari Partai Rebuilding Korea melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang fokus pada fitur rekomendasi AI. RUU ini telah dibahas di tingkat sub-komite Majelis Nasional pada Selasa (24/3/2026). Legislator menilai bahwa algoritma sering kali mengeksploitasi sisi psikologis anak demi keuntungan, sehingga perusahaan teknologi kini harus lebih memprioritaskan keamanan pengguna daripada tingkat engagement.

“RUU ini mewajibkan platform media sosial lebih bertanggung jawab tanpa membatasi hak dasar remaja. Jika aturan hanya fokus pada platform tanpa melindungi pengguna, maka akan muncul celah hukum yang membuat aturan tidak efektif dalam jangka panjang,” ujar pejabat dari kantor Perwakilan Hwang Un-ha.

Platform Wajib Verifikasi Usia dan Mintai Izin Orang Tua

RUU ini memberikan landasan hukum bagi Komisi Komunikasi Korea Selatan (KCC) untuk mewajibkan platform melakukan verifikasi usia secara akurat. Media sosial dilarang menyajikan konten otomatis kepada pengguna di bawah usia 19 tahun tanpa persetujuan eksplisit dari orang tua. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi denda untuk memberi efek jera bagi perusahaan teknologi global.

Penyedia layanan media sosial wajib memberikan peringatan risiko kecanduan kepada pengguna remaja melalui notifikasi push. Selain itu, platform dilarang menampilkan konten pilihan algoritma bagi pengguna di bawah 19 tahun, kecuali telah mendapatkan izin dari orang tua atau wali sah.

Pemerintah Siapkan Program Konseling Akibat Tingginya Kecanduan Digital

Urgensi undang-undang ini diperkuat oleh survei Kementerian Sains dan Teknologi tahun 2025 yang melibatkan 10 ribu rumah tangga. Hasilnya, 43 persen remaja usia 10-19 tahun berisiko tinggi kecanduan smartphone, meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Fenomena ini diperparah oleh konten video pendek dan AI generatif.

Sebagai solusi, pemerintah berkomitmen mendanai program detoks digital dan layanan konseling di sekolah. “Pemerintah akan mendukung program detoks digital dan layanan konseling di sekolah bagi anak-anak yang berisiko tinggi mengalami kecanduan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan edukatif bagi generasi muda,” kata perwakilan Kementerian Sains dan Teknologi.




Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan