Korupsi Lahan Wisata: Sengketa Sertifikat Ganda dan Perebutan di Kawasan Puncak Menjadi Sorotan KPK
Maraknya sengketa lahan yang berujung pada praktik korupsi kini mulai menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya di kawasan wisata yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti Puncak, Bogor, Jawa Barat, indikasi praktik haram ini semakin mengemuka. Fenomena ini diperparah dengan banyaknya konflik pertanahan yang melibatkan tumpang tindih sertifikat tanah, menciptakan lahan abu-abu yang rentan disalahgunakan.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa daerah wisata seringkali menjadi sasaran empuk praktik korupsi. “Saya yakin ada indikasi korupsi, karena biasanya di daerah wisata, apalagi Puncak, sengketa lahannya sangat banyak. Bahkan sering terjadi perebutan lahan akibat adanya sertifikat ganda dan persoalan lainnya,” ujar Asep kepada awak media.
KPK bertekad untuk mendalami lebih lanjut dugaan korupsi yang terjadi di kawasan wisata tersebut. Kasus korupsi yang terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Depok dinilai dapat menjadi titik awal untuk menelusuri praktik serupa di wilayah wisata lainnya. “Kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya. Ini terkait dengan masalah eksekusi di PN Depok, dan sekaligus akan kami dalami lebih jauh,” tegasnya.
Motif Bisnis di Balik Suap Pengurusan Lahan
Terkait dengan perkara di PN Depok, Asep memaparkan bahwa motif utama PT Karabha Digdaya (KD) bersedia membayar sejumlah uang percepatan pengurusan eksekusi lahan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok adalah murni kepentingan bisnis. Lokasi lahan yang menjadi objek sengketa dinilai sangat strategis dan memiliki potensi keuntungan ekonomi yang besar.
“Tanah itu lokasinya di Tapos, Depok, dan berdekatan dengan kawasan wisata. Pasti ada perencanaan bisnis di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan menginginkan tanah seperti itu tanpa urgensi, apalagi di sana ada lapangan golf, perumahan, dan fasilitas lainnya,” jelas Asep.
Perusahaan, lanjut Asep, ingin proses eksekusi lahan segera rampung agar kepemilikan hukum atas lahan tersebut menjadi jelas dan berada di tangan mereka. Hal ini memungkinkan lahan tersebut segera dimanfaatkan untuk berbagai pengembangan bisnis. “Misalnya dikembangkan menjadi taman wisata atau usaha lain yang tentu bisa menghasilkan income bagi perusahaan,” imbuhnya.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi PN Depok
Dalam kasus yang menjerat PN Depok ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Identitas para tersangka tersebut adalah:
- I Wayan Eka Mariarta: Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan: Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah: Juru Sita PN Depok
- Trisnadi: Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD)
- Berliana: Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya (KD)
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Potensi Korupsi di Kawasan Wisata Lainnya
Korupsi lahan di kawasan wisata bukan hanya sebatas kasus di Depok. Potensi praktik serupa sangat mungkin terjadi di berbagai daerah wisata lainnya di Indonesia. Beberapa faktor yang menjadikan kawasan wisata rentan terhadap praktik korupsi meliputi:
- Nilai Ekonomi Tinggi: Lahan di kawasan wisata memiliki potensi keuntungan yang besar, baik dari sektor pariwisata maupun pengembangan properti. Hal ini memicu persaingan dan godaan untuk melakukan cara-cara ilegal demi menguasai lahan.
- Kompleksitas Perizinan dan Sertifikasi: Proses perizinan dan penerbitan sertifikat tanah seringkali rumit dan memakan waktu. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk menawarkan “jalan pintas” dengan imbalan suap.
- Tumpang Tindih Sertifikat: Adanya sertifikat ganda atau tumpang tindih kepemilikan lahan menciptakan kebingungan dan celah hukum yang dapat dieksploitasi. Pihak yang memiliki koneksi atau mampu menyuap dapat memenangkan sengketa secara tidak adil.
- Kurangnya Pengawasan: Di beberapa daerah, pengawasan terhadap transaksi lahan dan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang masih lemah, sehingga membuka peluang bagi praktik korupsi.
KPK berharap dengan diungkapnya kasus ini, kesadaran masyarakat dan instansi terkait akan meningkat. Upaya pemberantasan korupsi di sektor lahan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan wisata, akan terus digalakkan demi menjaga aset negara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.













