Bupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang dilakukan KPK terkait praktik pengumpulan dana ilegal yang diduga dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan secara resmi penetapan kedua pejabat tinggi daerah tersebut dalam sebuah konferensi pers. Menurut Asep, keputusan ini diambil setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti yang kuat selama proses penyelidikan. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah,” ujar Asep.
Modus Operandi: Pungutan Liar Berkedok THR
Kronologi kasus ini bermula dari sebuah instruksi yang diduga dikeluarkan oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman kepada Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono. Instruksi tersebut berkaitan dengan pengumpulan sejumlah dana dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Dana ini dikumpulkan dengan dalih sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang kemudian diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi bupati serta beberapa pihak eksternal lainnya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Sadmoko selaku Sekda kemudian melibatkan tiga asisten daerah untuk melaksanakan tugas penarikan pungutan. Target total dana yang harus dikumpulkan dari seluruh satuan kerja di Kabupaten Cilacap diperkirakan mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja atau dinas awalnya diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan nominal berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Bagi perangkat daerah yang merasa keberatan dengan nominal tersebut, mereka diarahkan untuk melapor guna dilakukan negosiasi penurunan jumlah setoran.
Tekanan dan Pengumpulan Dana Ilegal
KPK mengungkapkan adanya unsur tekanan dalam proses penagihan dana tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh target dana dapat terkumpul sebelum masa libur Lebaran tiba. “Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” jelas Asep.
Hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah telah melakukan penyetoran dana hasil pungutan ilegal tersebut. Total dana yang berhasil dikumpulkan secara tidak sah dari berbagai dinas ini mencapai angka Rp610 juta. Tim penyidik KPK berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai yang sudah dikemas dalam kantong bingkisan, siap untuk dibagikan. KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik serupa yang telah dilakukan oleh kedua tersangka pada tahun-tahun sebelumnya.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Menyusul penetapan sebagai tersangka, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono langsung dilakukan penahanan oleh KPK. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Profil Syamsul Auliya Rachman: Karier Cepat dan Latar Belakang Akademis
Syamsul Auliya Rachman lahir di Cilacap pada 30 November 1989. Ia dikenal memiliki latar belakang akademis yang kuat, dengan gelar Doktor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan gelar Magister dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Di ranah politik, Syamsul merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Cilacap.
Pelantikannya sebagai Bupati Cilacap dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Ini berarti Syamsul baru menjabat sebagai Bupati selama kurang lebih satu tahun sebelum tersandung kasus hukum ini. Karier politik Syamsul tergolong sangat pesat. Ia memulai langkahnya dari posisi ajudan Bupati Cilacap periode 2009–2012, Tatto Suwarto Pamuji. Selanjutnya, ia menduduki berbagai posisi, termasuk Kasi Trantibum di Kecamatan Kedungreja dan Kasubag Otonomi Daerah. Kepercayaan dari atasannya berlanjut ketika Syamsul digandeng oleh Tatto Suwarto Pamuji untuk maju dalam Pilkada 2017 dan berhasil terpilih sebagai Wakil Bupati pada usia yang sangat muda, menjabat dari tahun 2017 hingga 2022.
Kekayaan Bupati Cilacap: Catatan LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Agustus 2024, Syamsul Auliya Rachman tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp11,2 miliar. Namun, terdapat beberapa poin menarik dalam laporan tersebut yang perlu dicermati:
- Aset Tanah: Syamsul memiliki tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar yang berstatus “Hibah Tanpa Akta”.
- Kendaraan: Dari tiga unit mobil Toyota yang dimilikinya, dua di antaranya juga tercatat berstatus “Hibah Tanpa Akta”.
Profil Sadmoko Danardono: Perjalanan Karier di Pemerintahan
Sadmoko Danardono lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 1971. Ia pertama kali menginjakkan kaki di Cilacap pada 31 Maret 1994, setelah menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sadmoko juga memiliki gelar Magister dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, yang ia peroleh pada tahun 2018.
Selama kiprahnya di pemerintahan Kabupaten Cilacap, Sadmoko telah menduduki berbagai jabatan penting, antara lain:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Kepala Badan Kesbangpol
- Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah
- Camat Majenang
- Camat Karangpucung
- Sekretaris Kecamatan Majenang
- Sekretaris Kecamatan Sidareja
Kekayaan Sekda Cilacap: Laporan LHKPN
Berdasarkan data dari laman e-LHKPN, Sadmoko melaporkan kekayaannya pada 14 Januari 2026 untuk periode tahun 2025. Total kekayaan yang dilaporkannya adalah sebesar Rp586.320.961. Berikut adalah rinciannya:
- Tanah dan Bangunan: Rp550.000.000 (Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di KAB / KOTA CILACAP, HASIL SENDIRI)
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp242.250.000
- MOTOR, HONDA D1B02N13L2 A/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp7.500.000
- MOTOR, YAMAHA MIO SE88 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp4.750.000
- MOBIL, HONDA BRIO MPNP/MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp150.000.000
- MOBIL, DAIHATSU TERIOS F700RG-TS MT/TERIOS/ MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp80.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp0
- Surat Berharga: Rp0
- Kas dan Setara Kas: Rp74.070.961
- Harta Lainnya: Rp0
- Sub Total: Rp866.320.961
- Hutang: Rp280.000.000
- Total Harta Kekayaan (I-II): Rp586.320.961
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.




















