Skandal Kuota Haji: Mantan Menteri Agama dan Stafsus Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2024. Sosok sentral yang menjadi sorotan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Perannya dalam pembagian kuota haji tambahan menjadi titik krusial dalam penyelidikan yang telah berlangsung selama tujuh bulan.
Kronologi Pemberian Kuota Haji Tambahan
Peristiwa ini bermula pada akhir tahun 2023, ketika Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo, melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi. Dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS), Presiden Jokowi menyampaikan informasi mengenai lamanya antrean ibadah haji di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun. Menanggapi hal tersebut, MBS kemudian memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 kursi haji untuk Indonesia pada musim haji 2024. Penting untuk digarisbawahi bahwa kuota tambahan ini diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu tertentu.
Pelanggaran Undang-Undang dalam Pembagian Kuota
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, kuota haji tambahan yang berjumlah 20.000 kursi ini seharusnya didistribusikan sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, justru mengambil keputusan untuk membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Ini berarti, dari total 20.000 kuota tambahan, masing-masing kategori mendapatkan 10.000 kursi. Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000,” ungkap Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Penetapan Tersangka oleh KPK
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, KPK akhirnya menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus beliau, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, penahanan terhadap Gus Yaqut dan mantan stafsusnya belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berlanjut. Dalam penanganan perkara ini, KPK mendasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang secara spesifik mengatur mengenai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama dalam pengelolaan dana dan sumber daya publik yang berkaitan dengan ibadah. Harapannya, proses hukum ini dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan bagi publik mengenai penanganan kasus korupsi di sektor keagamaan.



















