No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

KPK: Gus Yaqut Terlibat, 20.000 Kuota Haji Tambahan Bermasalah

Erwin by Erwin
16 Januari 2026 - 00:04
in politik
0

Skandal Kuota Haji: Mantan Menteri Agama dan Stafsus Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2024. Sosok sentral yang menjadi sorotan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Perannya dalam pembagian kuota haji tambahan menjadi titik krusial dalam penyelidikan yang telah berlangsung selama tujuh bulan.

Kronologi Pemberian Kuota Haji Tambahan

Peristiwa ini bermula pada akhir tahun 2023, ketika Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo, melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi. Dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS), Presiden Jokowi menyampaikan informasi mengenai lamanya antrean ibadah haji di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun. Menanggapi hal tersebut, MBS kemudian memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 kursi haji untuk Indonesia pada musim haji 2024. Penting untuk digarisbawahi bahwa kuota tambahan ini diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu tertentu.

Pelanggaran Undang-Undang dalam Pembagian Kuota

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, kuota haji tambahan yang berjumlah 20.000 kursi ini seharusnya didistribusikan sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, justru mengambil keputusan untuk membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Ini berarti, dari total 20.000 kuota tambahan, masing-masing kategori mendapatkan 10.000 kursi. Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga  5 Berita Terpopuler: Efisiensi Prabowo, P3K Merana, PPPK Terkorbankan?

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000,” ungkap Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Penetapan Tersangka oleh KPK

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, KPK akhirnya menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus beliau, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, penahanan terhadap Gus Yaqut dan mantan stafsusnya belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berlanjut. Dalam penanganan perkara ini, KPK mendasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang secara spesifik mengatur mengenai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama dalam pengelolaan dana dan sumber daya publik yang berkaitan dengan ibadah. Harapannya, proses hukum ini dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan bagi publik mengenai penanganan kasus korupsi di sektor keagamaan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35
Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

18 April 2026 - 23:59

Pilihan Redaksi

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.