No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2025 - 01:56
in News
0

Penyidikan KPK Terkait Korupsi di Pengurusan RPTKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait aliran uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA). Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK meminta kesaksian dari seorang pejabat atase ketenagakerjaan dari kedutaan besar Republik Indonesia (RI) di Kuala Lumpur dan seorang wartawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dua saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Oktober, di Gedung Merah Putih. Menurutnya, penyidik ingin mendalami aliran uang yang berasal dari para agen TKA. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Saksi yang diperiksa adalah Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, Harry Ayusman bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan Ilyasa Darusalam dan wartawan, Bayu Widodo Sugiarto.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara korupsi pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan tersangka.

Daftar Tersangka yang Ditahan

Delapan tersangka yang ditahan antara lain:

  • Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja periode 2020–2023 Kemnaker, Suhartono
  • Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019–2024, Haryanto
  • Direktur PPTKA periode 2017–2019, Wisnu Pramono
  • Direktur PPTKA periode 2024–2025, Devi Angraeni
  • Petugas pelaksana Gatot Widiartono
  • Verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA, Putri Citra Wahyoe
  • Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019–2024
  • Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024–2025, Jamal Shodiqin
  • Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018–2025, Alfa Eshad

Modus Operasi Korupsi

Delapan tersangka diduga memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA. Mereka bersekongkol untuk memeras para tenaga kerja asing yang tengah mengurus izin RPTKA di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Baca Juga  Ramalan Zodiak Leo 26 Oktober 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dugaan korupsi terjadi saat perusahaan agen mengajukan permohonan secara daring. Kemnaker kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut.

Jika ada berkas yang kurang, seharusnya petugas memberitahukan kepada agen untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari. Di sinilah pemerasan terjadi. Petugas mengalihkan proses verifikasi berkas dari jalur formal ke informal.

Mereka menghubungi para agen TKA melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, bukan melalui sistem daring yang telah tersedia. Mereka meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat atau memuluskan permohonan.

Agen yang memberikan uang kemudian akan mendapat pemberitahuan untuk melengkapi berkas tersebut. Sedangkan bagi para agen yang tidak memberikan uang, akan terhambat permohonan izinnya.

Budi Sukmo mengatakan petugas tidak memberi tahu apa kekurangan berkasnya, tak memproses berkas tersebut, atau mengulur-ulur waktu penyelesaiannya sehingga tenaga kerja asing mendapat denda Rp 1 juta per hari.

“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang. Kalau tidak, ya, mereka akan mendapat denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” kata Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Sumber : https://beritahariini.news/

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In