• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Breaking News

KPK Tahan 2 Tersangka Kuota Haji Tambahan

Luna by Luna
13 Juni 2026 - 11:53
in Breaking News
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah ini segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru yang berasal dari kalangan swasta. Rencana penahanan ini diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kemungkinan pada pekan ini atau pekan depan.

Dua individu yang kini menjadi tersangka adalah Ismail Adham (ISM), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis (ASR), yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana penahanan ini. “Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan,” ujarnya kepada awak media pada Senin (1/6/2026).

Proses Pengumpulan Bukti dan Penahanan

Asep Guntur menjelaskan bahwa penundaan penahanan terhadap kedua tersangka ini didasarkan pada kebutuhan KPK untuk memastikan kecukupan alat bukti yang telah terkumpul. Proses pengumpulan bukti menjadi prioritas utama sebelum upaya paksa seperti penahanan dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan lancar dan terukur.

“Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” jelas Asep. Dengan demikian, penahanan akan dilakukan setelah seluruh bukti yang relevan dan kuat berhasil dihimpun, sehingga memperkuat dasar hukum untuk tindakan tersebut dan mempersiapkan berkas perkara untuk persidangan.

Modus Operandi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kedua tersangka baru ini diduga berperan aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk periode 2023-2024. Tindakan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan pihak di Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Selain itu, mereka juga diduga memfasilitasi kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan yang dikenal sebagai skema T0.

Baca Juga  Pemadam Kebakaran Hebat di Jakarta Barat: 4 Bangunan Ludes, Robot Dikerahkan

Modus operandi ini melibatkan aliran dana yang signifikan. KPK merinci bahwa Ismail Adham (ISM) diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Pemberian dana ini meliputi US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz dan US$5.000 serta 16.000 Riyal Saudi kepada Hilman Latief, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama.

Akibat dari praktik ini, PT Maktour dilaporkan memperoleh keuntungan yang tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024. Perkiraan keuntungan tidak sah yang didapat oleh PT Maktour mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Keterlibatan Tersangka Lain dan Kerugian Negara

Tidak hanya Ismail Adham, tersangka Asrul Azis (ASR) juga diduga terlibat dalam memberikan sejumlah uang. Menurut keterangan Asep Guntur dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026), ASR diduga memberikan dana sebesar US$406.000 kepada tersangka berinisial IAA (kemungkinan merujuk pada Ismail Adham atau pihak lain yang terkait).

Pemberian dana oleh ASR ini ternyata memberikan keuntungan tidak sah kepada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya. Total keuntungan tidak sah yang berhasil diraup oleh kedelapan PIHK tersebut pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan asistennya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat telah mengubah ketentuan pembagian kuota haji.

  • Perubahan Ketentuan:
    • Semula: 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
    • Diubah menjadi: 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.

Perubahan skema pembagian kuota ini diduga telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, dengan total kerugian mencapai Rp622 miliar. KPK terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga  Israeli police find 70 men in garbage truck

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyoroti adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan kegiatan sakral bagi umat Islam. Pengaturan kuota yang tidak transparan dan diduga melibatkan aliran dana ilegal dapat merugikan calon jamaah haji, baik reguler maupun khusus, serta mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penahanan tersangka baru dan pengembangan penyidikan diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar mengenai pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, serta mengungkap seluruh aliran dana yang digunakan untuk memuluskan praktik korupsi ini. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara haji dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Tags: breakingtambahanTersangka
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Gagalkan 2,8 Kg Ganja di SIM, Polisi Kejar Pengirim
Breaking News

Gagalkan 2,8 Kg Ganja di SIM, Polisi Kejar Pengirim

13 Juni 2026 - 16:38
Misi Sukses! Robot Penjelajah NASA Terbaru Mendarat di Mars: Dampak dan Respons Global
berita

Misi Sukses! Robot Penjelajah NASA Terbaru Mendarat di Mars: Dampak dan Respons Global

13 Juni 2026 - 15:31
NASA Berhasil Daratkan Robot Penjelajah Terbaru di Sektor Selatan Mars: Menjadi Sorotan
Aktual

NASA Berhasil Daratkan Robot Penjelajah Terbaru di Sektor Selatan Mars: Menjadi Sorotan

13 Juni 2026 - 14:07
Aussie Passenger Plummets to Death Descending Brazilian Plane
Breaking News

Aussie Passenger Plummets to Death Descending Brazilian Plane

13 Juni 2026 - 12:19
UN Calls for Calm Amidst Israeli Advance and Iranian Threats
Breaking News

UN Calls for Calm Amidst Israeli Advance and Iranian Threats

13 Juni 2026 - 05:11
Siklon Jangmi: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Indonesia Timur
Breaking News

Siklon Jangmi: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Indonesia Timur

13 Juni 2026 - 03:14
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Melbourne NAPLAN Test Heist

Melbourne NAPLAN Test Heist

13 Juni 2026 - 21:24
Pancasila: Fondasi Damai Dunia, Pemersatu Bangsa

Pancasila: Fondasi Damai Dunia, Pemersatu Bangsa

13 Juni 2026 - 21:24

MotoGP Mandalika 2026: Tiket Ludes dalam 3 Jam, Apa Rahasianya dan Tips Buru Tiket Event Mendatang?

13 Juni 2026 - 21:10
Prancis Akan Kirim Jet Mirage 2000-5F dan Rudal Aster ke Ukraina Segera

Investasi Nasional Tumbuh Positif pada Semester Pertama 2026: Faktor Penggerak dan Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

13 Juni 2026 - 20:59
Remaja Tewas Tragis: Motor Hantam Pembatas Jembatan Sekayam

Remaja Tewas Tragis: Motor Hantam Pembatas Jembatan Sekayam

13 Juni 2026 - 20:58

Pilihan Redaksi

Melbourne NAPLAN Test Heist

Melbourne NAPLAN Test Heist

13 Juni 2026 - 21:24
Pancasila: Fondasi Damai Dunia, Pemersatu Bangsa

Pancasila: Fondasi Damai Dunia, Pemersatu Bangsa

13 Juni 2026 - 21:24

MotoGP Mandalika 2026: Tiket Ludes dalam 3 Jam, Apa Rahasianya dan Tips Buru Tiket Event Mendatang?

13 Juni 2026 - 21:10
Prancis Akan Kirim Jet Mirage 2000-5F dan Rudal Aster ke Ukraina Segera

Investasi Nasional Tumbuh Positif pada Semester Pertama 2026: Faktor Penggerak dan Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

13 Juni 2026 - 20:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.