Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah ini segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru yang berasal dari kalangan swasta. Rencana penahanan ini diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kemungkinan pada pekan ini atau pekan depan.
Dua individu yang kini menjadi tersangka adalah Ismail Adham (ISM), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis (ASR), yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana penahanan ini. “Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan,” ujarnya kepada awak media pada Senin (1/6/2026).
Proses Pengumpulan Bukti dan Penahanan
Asep Guntur menjelaskan bahwa penundaan penahanan terhadap kedua tersangka ini didasarkan pada kebutuhan KPK untuk memastikan kecukupan alat bukti yang telah terkumpul. Proses pengumpulan bukti menjadi prioritas utama sebelum upaya paksa seperti penahanan dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan lancar dan terukur.
“Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” jelas Asep. Dengan demikian, penahanan akan dilakukan setelah seluruh bukti yang relevan dan kuat berhasil dihimpun, sehingga memperkuat dasar hukum untuk tindakan tersebut dan mempersiapkan berkas perkara untuk persidangan.
Modus Operandi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kedua tersangka baru ini diduga berperan aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk periode 2023-2024. Tindakan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan pihak di Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Selain itu, mereka juga diduga memfasilitasi kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan yang dikenal sebagai skema T0.
Modus operandi ini melibatkan aliran dana yang signifikan. KPK merinci bahwa Ismail Adham (ISM) diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Pemberian dana ini meliputi US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz dan US$5.000 serta 16.000 Riyal Saudi kepada Hilman Latief, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama.
Akibat dari praktik ini, PT Maktour dilaporkan memperoleh keuntungan yang tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024. Perkiraan keuntungan tidak sah yang didapat oleh PT Maktour mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Keterlibatan Tersangka Lain dan Kerugian Negara
Tidak hanya Ismail Adham, tersangka Asrul Azis (ASR) juga diduga terlibat dalam memberikan sejumlah uang. Menurut keterangan Asep Guntur dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026), ASR diduga memberikan dana sebesar US$406.000 kepada tersangka berinisial IAA (kemungkinan merujuk pada Ismail Adham atau pihak lain yang terkait).
Pemberian dana oleh ASR ini ternyata memberikan keuntungan tidak sah kepada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya. Total keuntungan tidak sah yang berhasil diraup oleh kedelapan PIHK tersebut pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan asistennya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat telah mengubah ketentuan pembagian kuota haji.
- Perubahan Ketentuan:
- Semula: 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
- Diubah menjadi: 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.
Perubahan skema pembagian kuota ini diduga telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, dengan total kerugian mencapai Rp622 miliar. KPK terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyoroti adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan kegiatan sakral bagi umat Islam. Pengaturan kuota yang tidak transparan dan diduga melibatkan aliran dana ilegal dapat merugikan calon jamaah haji, baik reguler maupun khusus, serta mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penahanan tersangka baru dan pengembangan penyidikan diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar mengenai pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, serta mengungkap seluruh aliran dana yang digunakan untuk memuluskan praktik korupsi ini. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara haji dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.


















