Penetapan Denda untuk 97 Pelaku Usaha Pinjaman Daring
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa sebanyak 97 pelaku usaha pinjaman daring atau pinjol dikenai denda total sebesar Rp 755 miliar. Denda terbesar dalam kasus ini diberikan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) dengan besaran sebesar Rp 102,3 miliar. Keputusan ini diambil sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penetapan harga.
Dalam pernyataannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa puluhan startup pinjaman daring tersebut terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Berikut rincian denda yang diberikan:
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) – Rp 102,3 miliar
- PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) – Rp 100,9 miliar
- PT Kredit Pintar Indonesia – Rp 93,6 miliar
- PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) – Rp 49,1 miliar
- PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) – Rp 48,8 miliar
- PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) – Rp 42,4 miliar
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) – Rp 25,6 miliar
- PT Uangme Fintech Indonesia – Rp 23,5 miliar
- PT Artadana Teknologi – Rp 22,9 miliar
- PT Layanan Keuangan Berbagi – Rp 13,9 miliar
- PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) – Rp 13,5 miliar
- PT Mapan Global Reksa – Rp 12,8 miliar
- PT Julo Teknologi Finansial – Rp 12,2 miliar
- PT Lentera Dana Nusantara (salah satu produknya SPinjam) – Rp 11,3 juta
- PT Info Tekno Siaga – Rp 10,6 miliar
- PT Idana Solusi Sejahtera – Rp 6,5 miliar
- PT Dana Syariah Indonesia – Rp 3,7 miliar
- PT Berdayakan Usaha Indonesia – Rp 3,6 miliar
- PT Akseleran – Rp 3,4 miliar
Mayoritas perusahaan lainnya dijatuhi denda sekitar Rp 2 miliar, dengan beberapa di antaranya dikenai denda minimal sebesar Rp 1 miliar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3), setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari segi jumlah terlapor maupun dampak langsung terhadap masyarakat luas.
Proses Penanganan Perkara
Perkara ini mulai disidangkan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator. Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat non-binding, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Penjelasan KPPU tentang Pelanggaran
Deswin menjelaskan bahwa keberadaan batas atas suku bunga mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha. Hal ini mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga, yang akhirnya mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara ini. Proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip peradilan.
Rekomendasi dari KPPU
Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.


