JAKARTA — Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memberikan peringatan mengenai risiko yang tersembunyi di balik skema kredit murah yang ditawarkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Meskipun bunga kredit yang diberikan sebesar 6% per tahun menarik minat masyarakat, ancaman peningkatan kredit macet atau non-performing loan (NPL) tetap menjadi hal yang harus diwaspadai sejak awal.
Salah satu bentuk usaha yang bisa dijalankan oleh KopDes/Kel Merah Putih adalah unit simpan pinjam. Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, menjelaskan bahwa bunga rendah memang dapat meningkatkan permintaan kredit. Namun, bagi masyarakat kecil, faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah kemudahan akses pembiayaan, seperti prosedur dan syarat yang mudah.
Faisal menekankan bahwa fenomena ketergantungan masyarakat kecil terhadap rentenir selama ini tidak terjadi tanpa alasan. Hal ini disebabkan oleh akses yang cepat dan mudah, meskipun dengan biaya bunga yang tinggi. Dengan adanya KopDes yang menawarkan bunga rendah, kemudahan dalam mendapatkan kredit juga menjadi prasyarat agar skema kredit tersebut efektif.
Selain itu, Faisal menyoroti pentingnya tata kelola (governance) dan pengawasan ketat dalam penyaluran kredit. Tanpa kontrol yang memadai, kualitas pinjaman berisiko menurun dan berujung pada peningkatan NPL. Ia menegaskan bahwa isu kualitas pinjaman harus menjadi prioritas utama dalam sistem penyaluran kredit.
Core Indonesia juga memperingatkan potensi moral hazard yang muncul dari skema kredit murah. Praktik serupa sering kali terjadi di Indonesia, sehingga risiko ini tidak bisa diabaikan. Faisal menilai bahwa risiko ini tidak hanya ditanggung oleh KopDes/Kel Merah Putih, tetapi juga oleh lembaga keuangan yang terlibat dalam pendanaan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ia menambahkan bahwa berbeda dengan perbankan yang memiliki sistem seleksi ketat dan penjaminan untuk menekan risiko, skema KopDes/Kel Merah Putih perlu memiliki mekanisme pengendalian yang kuat agar tidak memicu lonjakan NPL. Dengan adanya skema yang berbeda dari perbankan, maka harus ada mekanisme yang mampu mengontrol atau mencegah terjadinya kredit macet. Termasuk dalam hal itu adalah memperhatikan kualitas orang-orang yang diberikan kredit.
Di samping itu, Core Indonesia menilai pentingnya sistem penjaminan dan pendampingan bagi penerima kredit. Menurut Faisal, kredit macet tidak selalu disebabkan oleh moral hazard, tetapi juga karena keterbatasan kapasitas dan keterampilan usaha masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan yang lebih baik agar penerima kredit mampu mengelola pinjaman secara efektif dan menghindari risiko gagal bayar.
Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain:
- Membentuk sistem pengawasan internal yang ketat untuk memastikan kualitas peminjam dan penggunaan dana.
- Melibatkan pihak ketiga seperti lembaga keuangan dan organisasi masyarakat dalam proses pengawasan.
- Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada penerima kredit agar mereka mampu mengelola usaha dengan baik.
- Membuat mekanisme penjaminan kredit yang jelas, baik melalui asuransi maupun jaminan dari pihak tertentu.
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyaluran dan pemantauan kredit.
Dengan langkah-langkah tersebut, harapannya skema kredit murah dari KopDes/Kel Merah Putih dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa memicu risiko yang tidak terkendali.



















