Kuasa Hukum ANW: Visum Sudah Terbit, Proses Kasus Betrand Peto Diminta Tetap Berjalan

Diposting pada

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dikaitkan dengan penyanyi Betrand Peto masih diproses di Polda Metro Jaya. Dari pihak pelapor berinisial ANW, kuasa hukum menyampaikan bahwa hasil visum medis korban telah keluar, sementara isi detailnya belum dibuka ke publik karena menunggu penjelasan resmi dari kepolisian. Di saat yang sama, tim hukum juga menegaskan adanya permintaan maaf dari terlapor pada momen kejadian yang disebut berlangsung di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Perkara ini berawal dari laporan ANW ke polisi pada 12 September 2026. Dalam laporannya, perempuan tersebut menuduhkan adanya tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh anak angkat pembawa acara Ruben Onsu itu. Untuk merespons perhatian publik, ANW bersama kuasa hukumnya kemudian menggelar jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu malam, 13 September 2026, dan memaparkan kronologi versi pelapor kepada wartawan.

Menurut penjelasan ANW, dugaan peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, di sebuah tempat hiburan malam di SCBD. Keterangan yang dianggap perlu untuk penyidikan telah disampaikan kepada aparat. Dari sisi pendamping hukum, Sadan Sitorus mengungkapkan bahwa kliennya menerima permintaan maaf dari Betrand Peto ketika insiden diduga masih berlangsung. Ia menekankan bahwa permintaan maaf itu bukan disampaikan setelah kejadian selesai. Setelah peristiwa tersebut berakhir, menurutnya, tidak ada lagi komunikasi antara kedua pihak.

Perkembangan terbaru datang dari tim kuasa hukum lain, Eddy Sianipar, yang berbicara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Eddy mengonfirmasi bahwa proses visum terhadap korban telah dituntaskan oleh penyidik. Meski begitu, pihak pelapor belum memegang penjabaran hasil pemeriksaan medis itu. Ia menyebut informasi yang mereka ketahui baru sebatas bahwa dokumen visum telah terbit, sedangkan rincian isinya masih berada di ranah Polda Metro Jaya.

Eddy memilih tidak menduga-duga isi hasil visum sebelum ada keterangan resmi dari institusi yang berwenang. Ia menilai, dalam perkara seperti ini, kepolisian yang paling tepat menjelaskan materi pemeriksaan kepada publik. Baginya, langkah penyidikan yang sudah berjalan—termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keberadaan visum—menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, ANW juga sudah menjalani asesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Tim hukum pelapor mengatakan hasil pendalaman lembaga itu membuat mereka semakin yakin bahwa ada unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan. Karena itu, mereka mendorong Polda Metro Jaya tetap menangani kasus ini secara serius dan tidak berhenti pada tahap awal penyelidikan.

Pihak ANW menyerahkan sepenuhnya penentuan langkah berikutnya kepada penyidik. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan, agar hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Sumber: sumsel.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan