Kursi di ruang persidangan yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Batam secara tiba-tiba patah dan membuat sejumlah tahanan harus ikutan ambruk. Kejadian itu terjadi pada hari Selasa (05 Maret 2024).
Karena akibat kursi di ruang sidang PN Batam itu membuat seorang jaksa Karya So Immanuel Gort Baeha langsung berkata untuk semuanya berdiri supaya kursi yang patah itu bisa diangkat.
“Berdirilah, tolong kursinya diangkat,” kata Karya So Immanuel Gort kepada petugas dari Kejari Batam kala itu.
Bukan hanya memerintahkan untuk mengangkat kursi besi yang ambruk itu, Karya So Immanuel Gort juga turut membantu Zulkifli salah satu pegawai Kejari Batam.
Kursi yang ambruk itu berhasil diboyong ke luar ruang sidang. Selanjutnya kursi yang berada di luar ruang persidangan diboyong masuk ke dalam ruang persidangan.
Kursi yang ambruk itu sempat menunda jalannya persidangan yang sedang berjalan.
Penulis: JP

















