Razia Knalpot Brong Terus Dilakukan di Kota Salatiga
Polres Salatiga terus melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia yang dilakukan pada dini hari Minggu (31/5/2026), sebanyak 23 motor berhasil diamankan. Sebelumnya, dalam razia serupa pekan lalu, polisi telah menyita 28 motor yang juga menggunakan knalpot brong.
Kini, lebih dari 50 motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut berada di halaman parkir Kantor Satlantas Polres Salatiga. Pemilik kendaraan dapat mengambil motornya setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Penindakan dan Edukasi bagi Pengendara
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa puluhan kendaraan ini diamankan saat petugas melakukan patroli di sejumlah ruas jalan yang sering dijadikan lokasi berkumpulnya remaja, balap liar, atau pelanggaran lalu lintas lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain menindak kendaraan berknalpot brong, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, memberikan edukasi kepada pengendara, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Ade menegaskan bahwa Polres Salatiga tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Sebelumnya kami telah mengamankan 28 kendaraan, dan kembali malam ini mengamankan 23 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Konsistensi Patroli untuk Menjaga Keamanan
Menurut Ade, tindakan ini menunjukkan masih ada pengendara yang mengabaikan aturan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, patroli akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Ini upaya kami menjadikan Kota Salatiga zero knalpot brong,” tambahnya.
Ade menjelaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan, tetapi juga sering kali berkaitan dengan aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Seluruh kendaraan yang diamankan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
“Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan spesifikasi standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali di Kantor Satlantas Polres Salatiga,” tegasnya.
Ajakan untuk Mencegah Perilaku Negatif
Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Dukungan orangtua dan lingkungan juga sangat diperlukan untuk mengarahkan generasi muda kepada kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat,” ucapnya.
Dengan terus dilakukannya razia dan pemberian edukasi, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kenyamanan bersama.




