Aduan Balik: Korban dan Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng Saling Lapor ke Polisi
Sebuah insiden penganiayaan yang terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, kini berbuntut panjang dengan adanya laporan balik dari kedua belah pihak yang terlibat. Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polres Metro Jakarta Barat) tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua laporan tersebut untuk mengungkap kebenaran yang terjadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang membuat laporan adalah korban penganiayaan itu sendiri, yang diketahui bernama Darwin. Kasus ini mencuat ke publik setelah istri korban, Angel, mengunggah kronologi dugaan penganiayaan yang menimpa suaminya ke media sosial, yang kemudian menjadi viral.
“Masing-masing sudah membuat laporan polisi. Satu adalah suami dari istri yang mengunggah itu, sama terlapor,” ujar Arfan pada Senin, 9 Februari 2026. Kendati demikian, Arfan enggan merinci isi dari kedua laporan tersebut. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian akan bersikap netral dan berupaya menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. “Yang pasti nanti kami menyelidiki dua-duanya,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Memicu Laporan Balik
Peristiwa dugaan penganiayaan ini bermula ketika seorang pria di Jakarta Barat diduga menjadi korban setelah menegur tetangganya yang memainkan alat musik drum tanpa menggunakan peredam suara. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Dahlia III RT/RW 4/9, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dilaporkan berlangsung cukup brutal.
Menurut kesaksian yang beredar, korban bernama Darwin, seorang wiraswasta, mengalami tindak kekerasan berupa dipiting, ditendang, bahkan ditabrak mobil bersama istrinya. Dalam rekaman video yang diunggah oleh akun Instagram @angelju__, terlihat seorang pria berkaus biru muda memiting leher korban. Pria tersebut kemudian berdiri dan menendang wajah Darwin, sementara suara minta tolong terdengar dari balik kamera.
Pemilik akun @angelju__, yang mengaku sebagai istri korban, memberikan keterangan lebih lanjut. “Pelaku yang mencekik dan memukul suami saya yang memakai kacamata, baju biru muda lengan pendek dan celana putih panjang,” tulisnya dalam unggahan pada Sabtu, 7 Februari 2026. Ia juga menambahkan bahwa ada pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan tersebut.
“Suami saya yang posisinya tersungkur di jalan adalah korban pemukulan dari kedua pelaku tersebut, yang memakai baju warna navy lengan pendek dan celana pendek berwarna hitam-putih-hijau,” imbuhnya, merujuk pada video yang memperlihatkan korban terjatuh di jalan.
Lebih lanjut, akun lain bernama @laurend_lee_, yang mengklaim sebagai saudara ipar korban, mengungkapkan bahwa Darwin juga ditabrak menggunakan mobil oleh pelaku. “Setelah si pelaku datang dengan mobilnya, secara sengaja menabrak saudara saya dan suaminya sampai terjungkal,” ujar pemilik akun tersebut, mempertegas tingkat kekerasan yang dialami korban.
Akar Permasalahan: Gangguan Suara Drum yang Berkelanjutan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, akar permasalahan dugaan penganiayaan ini diduga berasal dari gangguan suara drum yang kerap dimainkan oleh tetangga pelaku. Gangguan ini dilaporkan terjadi pada siang dan pagi hari, dan telah berlangsung sejak tahun lalu. Korban merasa sangat terganggu karena suara bising tersebut mengganggu istirahat keluarganya.
Beberapa tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang beredar menunjukkan bahwa korban telah beberapa kali menyampaikan keluhannya kepada Ketua Rukun Tetangga (RT). Namun, upaya mediasi tersebut tampaknya belum membuahkan hasil, karena gangguan suara drum dari tetangganya masih terus berlanjut.
Konfirmasi Pihak Kepolisian dan Laporan Resmi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Budi Hermanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Korban sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat, saat ini dalam penanganan di Satuan Reserse Kriminal Jakarta Barat,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam foto yang juga beredar di media sosial, terlihat bahwa korban, Darwin, melaporkan tindak pidana kekerasan bersama, sebagaimana diatur dalam pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak terlapor dalam laporan ini berinisial DS. Laporan tersebut terdaftar pada malam hari kejadian dengan nomor LPB/ 359/ 1/ 2026/ SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kedua laporan yang masuk. Pihak kepolisian berupaya untuk mengumpulkan semua bukti dan keterangan dari saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



















