Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik lama. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan telah diimplementasikan sejak awalnya di Provinsi Jawa Barat.
Dirjen Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib melalui proses registrasi dan identifikasi, baik saat pendaftaran kendaraan baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan hingga perubahan data. Tujuan utama dari proses ini adalah untuk memastikan pengawasan terhadap kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor wajib dilampirkan KTP. Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat menghadapi kendala, khususnya bagi pemilik motor dan mobil bekas yang belum melakukan balik nama. Mereka sering kesulitan mengurus pajak karena tidak memiliki KTP pemilik lama.
Untuk mengatasi hal ini, Korlantas bersama pemerintah daerah mengambil langkah solutif. Wibowo menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa dilayani untuk pengesahan STNK tahunan meski tidak membawa KTP pemilik lama, selama kendaraan tersebut sudah berpindah tangan. Artinya, kebijakan ini bukan berarti menghapus kewajiban KTP, melainkan memberikan kelonggaran berbasis kondisi nyata di lapangan.
“Jika tidak ada (KTP pemilik lama), kita tanyakan kendaraan ini milik siapa. Jika memang sudah berpindah tangan, tetap kita layani untuk pengesahan dan pembayaran pajak, tetapi wajib mengisi formulir pernyataan,” ujar Wibowo.
Pendekatan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terhambat persoalan administrasi. Di sisi lain, Korlantas tetap menjaga validitas data dengan melakukan verifikasi serta mendorong pemilik baru untuk segera melakukan proses balik nama (BBN).
Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Menurut Wibowo, tidak sedikit pemilik kendaraan datang ke Samsat dengan dana terbatas, hanya cukup untuk membayar pajak tahunan. Jika dipaksakan harus melengkapi semua dokumen, termasuk KTP pemilik lama, justru berpotensi membuat mereka menunda pembayaran pajak.
Dengan kebijakan ini, Korlantas ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan fleksibel tanpa mengorbankan aspek pengawasan. Transformasi pelayanan pun menjadi kunci, agar sistem administrasi kendaraan lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Jadi narasinya bukan tanpa KTP, itu akan kami tanyakan kok. Tetap kami tanyakan karena prosesnya untuk memastikan kendaraan tersebut belum berpindah tangan,” ucap Wibowo.
“Apabila tadi masyarakat ternyata sudah (membeli) kendaraan tersebut, sudah berpindah tangan dan masyarakat ini adalah sebagai pemilik baru, enggak memiliki KTP pemilik lama, tetap kita layani. Tetapi tadi kita suruh isi formulir pernyataan. Ini bagi saya ini langkah-langkah yang solutif ya, kami sudah sepakat dengan Gubernur Jawa Barat, transformasi pelayanan lah,” ujarnya.
Meski demikian, Korlantas menegaskan langkah ini bersifat solusi sementara, yakni sepanjang 2026 saja. Masyarakat tetap diarahkan untuk melakukan balik nama agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


















