Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menuntut terdakwa Roliati (perkara nomor 151/Pid.B/2024/PN Btm) dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan itu diberikan Arif Darmawan Wiratama karena Roliati diyakini telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang milik PT Active Marine Industries (PT AMI) sebesar Rp. 8.975.000.000.
Tuntutan itu disampaikan oleh Arif Darmawan Wiratama dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Andi Bayu Mandala Putra Syadli. Dalam persidangan itu terdakwa Roliati didampingi penasehat hukumnya Edward Sihotang dan rekannya.
Dalam persidangan, Arif Darmawan Wiratama mengatakan bahwa Roliati telah terbukti mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan secara berlanjut.
“Perbuatan Roliati melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menuntut terdakwa Roliati dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Arif Darmawan Wiratama.
Menurut Arif Darmawan Wiratama bahwa hal-hal yang memberatkan Roliati dalam persidangan selalu berbelit-belit. Perbuatan Roliati merugikan korban Lim Siew Lan senilai Rp. 8.975.000.000.
Selain itu, Roliati tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan tindak pidana itu telah meresahkan masyarakat.
Arif Darmawan Wiratama menegaskan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan yang ditemukan dari Roliati dalam menjalani persidangan.
Seperti diketahui bahwa Roliati mengirimkan uang sebesar Rp. 8.975.000.000 secara bertahap dari rekening Bank Maybank milik Lim Siew Lan ke rekening seorang advokat bernama Ahmad Rustam Ritonga.
Dengan begitu mengisyaratkan bahwa Roliati bersama-sama dengan Ahmad Rustam melakukan dugaan tindak pidana pencurian uang PT AMI.
Atas hal tersebut muncul pertanyaan yang ditujukan secara khusus kepada pihak Polda Kepri, apa kabar tersangka Ahmad Rustam Ritonga?
Penulis: JP

















