No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Maling Uang Rp 8,9 Miliar Divonis PN Batam Dengan Pidana Percobaan. Eduard Kamaleng: Pengadilan Bukan Lagi Tempat Mencari Keadilan

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2024 - 00:08
in Uncategorized
0
Terdakwa Marianto alias Along sedang digari oleh petugas Kejari Batam dan didampingi Advokat Hermanto Tambunan. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Terdakwa Marianto alias Along sedang digari oleh petugas Kejari Batam dan didampingi Advokat Hermanto Tambunan. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Yuanne Marietta Rambe kepada Roliati dalam perkara maling uang PT Active Marine Industries (PT AMI) sebesar Rp. 8.975.000.000 menimbulkan gonjang-ganjing dalam kehidupan masyarakat di Kota Batam.

Roliati dipidana selama 1 tahun tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan 2 tahun. Perihal itu membuat praktisi hukum Eduard Kamaleng S.H ungkap bicara.

Eduard mengatakan kalau perbuatan pidana itu terbukti mengambil uang tanpa pengetahuan pemilik dan nominalnya besar maka tidak pantas dihukum ringan.

“Kalau saya sih sederhana saja. Kalau itu terbukti bersalah ambil uang tanpa sepengetahuan pemilik, apalagi uangnya bukan kecil nyaris 9 miliar rupiah. Kalau dihukum pidana percobaan. Saya tak tahu rumusannya apa yang dipakai untuk menyesatkan? Saya tak tahu,” kata Eduard Kamaleng.

Praktisi hukum, Eduard Kamaleng S.H.(Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)
Praktisi hukum, Eduard Kamaleng S.H.
(Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM)

“Orang yang punya uang itu ke pengadilan untuk mencari keadilan. Orang itu ke pengadilan semata-mata untuk mencari keadilan. Persoalannya korban atau keluarganya mendapatkan keadilan atau tidak mendapatkan keadilan itu. Saya jadi heran masa uang sebanyak itu (Rp. 8.975.000.000) dihukum hanya 1 tahun tanpa perlu dijalani dengan ketentuan 2 tahun percobaan. Ini jadi tanda tanya besar bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara itu,” ujar Eduard Kamaleng yang ditemui jurnalis Batampena.com di salah satu tempat makan di seputaran Batam Center, Senin (10 Juni 2024).

Eduard Kamaleng menyebutkan jika dirinya sebagai penasehat hukum korban maka putusan itu jelas tidak memenuhi unsur rasa keadilan.

“Andai kata saya kuasa korban atau penasehat korban pastinya akan keberatan terhadap vonis tersebut. Kalau seperti itu terjadi maka pengadilan bukan lagi tempat mencari keadilan,” ucap Eduard Kamaleng.

Eduard Kamaleng menyimpulkan putusan pidana percobaan itu menjadi dasar bagi masyarakat untuk ramai-ramai merampok demi mendapatkan uang yang banyak.

Baca Juga  Fitriani Menjelma Menjadi Tulang Belulang, PN Batam Vonis Zul Herwan Selama 14 Tahun dan 6 Bulan Penjara 

“Dihukum percobaan karena mencuri uang nominalnya banyak maka lebih bagus kita ramai-ramai merampok saja. Ngapain pusing-pusing karena hukuman percobaan. Daripada maling ayam divonis penjara sekian bulan, sekian tahun juga penjaranya. Lebih baik kita merampok saja karena vonis pidananya hanya percobaan,” kata Eduard Kamaleng sembari melemparkan senyuman seakan-akan malu dengan vonis PN Batam itu.

Eduard Kamaleng menilai bahwa vonis percobaan yang diberikan majelis hakim PN Batam itu sangat ringan karena tidak dihukum. Hanya stigma bagi Roliati sebagai terpidana.

“Bukan ringan lagi hukum percobaan itu. Dia [Roliati] tidak dihukum kok. Cuman hanya label saja ditempelkan kepada dia sebagai terpidana tetapi tidak menjatuhkan hukuman,” ujar Eduard Kamaleng.

Eduard Kamaleng mengharapkan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam melakukan banding atas putusan perkara Roliati. “Jaksa tuntut 5 tahun penjara dalam perkara pencurian itu maka jaksa harus banding, karena idealnya vonis hakim sekurang-kurangnya setengah atau sepertiga dari tuntutan jaksa. Kalau tak banding jaksa, saya tak tahu bilang apalagi,” ucap Eduard Kamaleng.

Penulis: JP

Tags: Andi Bayu Mandala Putra SyadliDouglas NapitupuluEduard KamalengPengadilan Negeri BatamRoliatiYuanne Marietta Rambe

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In