Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Yuanne Marietta Rambe kepada Roliati dalam perkara maling uang PT Active Marine Industries (PT AMI) sebesar Rp. 8.975.000.000 menimbulkan gonjang-ganjing dalam kehidupan masyarakat di Kota Batam.
Roliati dipidana selama 1 tahun tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan 2 tahun. Perihal itu membuat praktisi hukum Eduard Kamaleng S.H ungkap bicara.
Eduard mengatakan kalau perbuatan pidana itu terbukti mengambil uang tanpa pengetahuan pemilik dan nominalnya besar maka tidak pantas dihukum ringan.
“Kalau saya sih sederhana saja. Kalau itu terbukti bersalah ambil uang tanpa sepengetahuan pemilik, apalagi uangnya bukan kecil nyaris 9 miliar rupiah. Kalau dihukum pidana percobaan. Saya tak tahu rumusannya apa yang dipakai untuk menyesatkan? Saya tak tahu,” kata Eduard Kamaleng.

(Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM)
“Orang yang punya uang itu ke pengadilan untuk mencari keadilan. Orang itu ke pengadilan semata-mata untuk mencari keadilan. Persoalannya korban atau keluarganya mendapatkan keadilan atau tidak mendapatkan keadilan itu. Saya jadi heran masa uang sebanyak itu (Rp. 8.975.000.000) dihukum hanya 1 tahun tanpa perlu dijalani dengan ketentuan 2 tahun percobaan. Ini jadi tanda tanya besar bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara itu,” ujar Eduard Kamaleng yang ditemui jurnalis Batampena.com di salah satu tempat makan di seputaran Batam Center, Senin (10 Juni 2024).
Eduard Kamaleng menyebutkan jika dirinya sebagai penasehat hukum korban maka putusan itu jelas tidak memenuhi unsur rasa keadilan.
“Andai kata saya kuasa korban atau penasehat korban pastinya akan keberatan terhadap vonis tersebut. Kalau seperti itu terjadi maka pengadilan bukan lagi tempat mencari keadilan,” ucap Eduard Kamaleng.
Eduard Kamaleng menyimpulkan putusan pidana percobaan itu menjadi dasar bagi masyarakat untuk ramai-ramai merampok demi mendapatkan uang yang banyak.
“Dihukum percobaan karena mencuri uang nominalnya banyak maka lebih bagus kita ramai-ramai merampok saja. Ngapain pusing-pusing karena hukuman percobaan. Daripada maling ayam divonis penjara sekian bulan, sekian tahun juga penjaranya. Lebih baik kita merampok saja karena vonis pidananya hanya percobaan,” kata Eduard Kamaleng sembari melemparkan senyuman seakan-akan malu dengan vonis PN Batam itu.
Eduard Kamaleng menilai bahwa vonis percobaan yang diberikan majelis hakim PN Batam itu sangat ringan karena tidak dihukum. Hanya stigma bagi Roliati sebagai terpidana.
“Bukan ringan lagi hukum percobaan itu. Dia [Roliati] tidak dihukum kok. Cuman hanya label saja ditempelkan kepada dia sebagai terpidana tetapi tidak menjatuhkan hukuman,” ujar Eduard Kamaleng.
Eduard Kamaleng mengharapkan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam melakukan banding atas putusan perkara Roliati. “Jaksa tuntut 5 tahun penjara dalam perkara pencurian itu maka jaksa harus banding, karena idealnya vonis hakim sekurang-kurangnya setengah atau sepertiga dari tuntutan jaksa. Kalau tak banding jaksa, saya tak tahu bilang apalagi,” ucap Eduard Kamaleng.
Penulis: JP

















