BATAMPENA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Batam atas nama Muhammad Chaidir sebagai tersangka kasus korupsi dana biaya operasional sekolah (BOS) dengan total kerugian Negara ditaksir sebesar 830 juta rupiah.
Saat dikonfirmasi oleh Media Batampena.com kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan bahwa Muhammad Chaidir telah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.
Bermula dari tahun 2012 hingga tahun 2019, Muhammad Chaidir merupakan kepala sekolah di SMA Negeri 1 Kota Batam. “Dalam masa jabatan itu tersangka diduga melakukan korupsi. Dana hasil korupsi itu digunakan oleh tersangka untuk berlibur ke Negara Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” kata Wahyu Oktaviandi saat ditemui di ruang kerjanya di Kejari Batam, Senin (03 Januari 2022).
Wahyu Oktaviandi menerangkan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Chaidir telah merugikan uang Negara sebesar 830 juta rupiah. Selanjutnya Muhammad Chaidir akan dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Batam mulai tanggal 03 Januari 2022 hingga 22 Januari 2022. Penahanan pertama dilakukan selama kurung waktu 20 hari ke depan.
Masih dalam keterangan dari Wahyu Oktaviandi bahwa saat ini tersangka menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Chaidir akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 55 ayat 1 ke-satu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis: JP