Nama Irjen (Purn) Mashudi kembali menjadi perhatian publik setelah ia menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), ketika para legislator mempertanyakan penanganan masalah di lembaga pemasyarakatan, terutama temuan klaster hunian mewah di Lapas Kelas II-A Cibinong, Jawa Barat.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mengajukan serangkaian pertanyaan keras kepada Mashudi. Ia meminta penjelasan soal kesiapan Dirjen PAS membenahi persoalan yang disebut sudah menumpuk di lapas, termasuk dugaan adanya praktik suap maupun pemerasan terhadap warga binaan. Yanuar juga menuntut agar petugas yang terbukti terlibat tidak hanya dinonaktifkan, tetapi diberhentikan jika pelanggarannya terbukti kuat.
Pertanyaan itu mengemuka setelah publik ramai membicarakan keberadaan area di Lapas Cibinong yang disebut menyerupai rumah-rumah mewah dengan standar setara apartemen. Temuan tersebut memicu sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan, pengawasan internal, dan kemungkinan adanya penyimpangan dalam hubungan antara petugas dan warga binaan. Di tengah pembahasan itu, Yanuar menekankan bahwa jika ada unsur pidana, proses hukum harus tetap berjalan.
Saat didesak mengenai kemampuannya menangani persoalan tersebut, Mashudi memberi jawaban singkat bahwa ia masih sanggup. Respons itu kemudian diikuti teguran dari Yanuar yang meminta pejabat di posisi strategis seperti Dirjen PAS bersikap tegas dan, bila tidak mampu mengemban amanah, memilih untuk mundur. Yanuar juga mengingatkan pentingnya penerapan sanksi dan penghargaan secara konsisten dalam pembinaan petugas lapas.
Di luar polemik itu, Mashudi memiliki rekam jejak panjang di kepolisian. Ia lahir di Kidangan, Jepon, Blora, Jawa Tengah, pada 12 Mei 1968, dan merupakan lulusan Akpol 1990. Sebelum ditempatkan di Kementerian Imipas, ia menjabat Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Kapusinafis) Bareskrim Polri sejak 25 Agustus 2021.
Kariernya di Polri banyak dihabiskan pada bidang reserse dan penugasan di berbagai daerah. Ia pernah memimpin Polres Deliserdang dan Polres Asahan pada 2009, lalu menjadi Wadir Reskrimum Polda Sumut pada 2010. Setelah itu, ia bertugas sebagai Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri pada 2012, Kapolrestabes Bandung, Dirreskrimsus Polda Lampung pada 2014, Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri pada 2015, Dirreskrimsus Polda Kalbar pada 2016, Irbidjemengarku Itwil II Itwasum Polri pada 2017, dan Irwasda Polda Jateng pada 2020.
Mashudi kemudian dilantik sebagai Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas pada 9 Januari 2025 di Aula Yusuf Adiwinata. Pada 25 Juni 2026, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1335/KEP/2026 yang memutasi dirinya dari jabatan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama TK I Divkum Polri menjadi Pati Divkum Polri dalam rangka pensiun. Meski masa pensiun perwira tinggi Polri umumnya tiba di usia 60 tahun, proses menuju purnabakti untuk dirinya sudah lebih dulu berjalan sejak pertengahan 2026.
Sumber: bangka.tribunnews.com




