Penghapusan Aplikasi “Mata Elang” Picu Kelumpuhan Aktivitas Penagihan Kredit Kendaraan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menghapus sejumlah aplikasi yang dikenal sebagai “mata elang”. Kebijakan ini ternyata menimbulkan dampak yang sangat signifikan, bahkan melumpuhkan aktivitas para penagih kredit kendaraan bermotor yang mengandalkan aplikasi tersebut. Sejumlah individu yang berprofesi sebagai “mata elang” mengaku tidak dapat menjalankan tugasnya selama beberapa hari terakhir akibat penghapusan aplikasi-aplikasi tersebut.
Salah seorang “mata elang” yang enggan disebutkan nama aslinya, Alex (35), mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya. “Sekarang enggak bisa dibuka, dari Jumat kalau tidak salah. Memang kami tidak bisa kerja lagi, semua profesi mata elang sementara waktu tidak bisa bekerja dari Jumat,” ujarnya, menunjukkan betapa krusialnya aplikasi tersebut bagi kelangsungan pekerjaan mereka.
Tanpa dukungan teknologi yang selama ini menjadi andalan, para “mata elang” menghadapi kendala besar dalam mengidentifikasi kendaraan yang menunggak cicilan kredit. Sejak dulu, data nasabah bermasalah diperoleh dari perusahaan pembiayaan (leasing) dan disalurkan melalui aplikasi khusus yang mereka gunakan. Data ini biasanya diperbarui secara berkala oleh pihak leasing, bahkan bisa dua kali dalam sebulan, memastikan informasi yang mereka miliki selalu mutakhir.
Ketika aplikasi tersebut tidak dapat diakses, para “mata elang” merasa kehilangan arah dan panduan dalam menjalankan tugasnya. Mereka bergantung pada aplikasi tersebut untuk mendapatkan informasi penting mengenai kendaraan yang bermasalah, termasuk detail pemilik, jenis kendaraan, dan riwayat pembayaran. Hilangnya akses terhadap data ini secara efektif menghentikan operasional mereka.
Oleh karena itu, para “mata elang” menyuarakan harapan agar aplikasi-aplikasi tersebut dapat segera diaktifkan kembali. Mereka berharap pihak berwenang dapat berkomunikasi dengan pengembang aplikasi untuk memastikan legalitas dan pendaftaran aplikasi tersebut. “Harapannya kami semua kalau bisa aplikasi-aplikasi yang mungkin belum terdaftar dari pihak berwenang komunikasi dengan pembuat aplikasi itu supaya bisa didaftarkan supaya legal,” ungkap Alex. Harapan ini mencerminkan keinginan untuk dapat bekerja secara normal namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Latar Belakang Tindakan Komdigi
Sebelumnya, Komdigi telah mengambil langkah lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang diduga beredar melalui sejumlah aplikasi berbasis digital. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan dan temuan adanya praktik yang meresahkan masyarakat.
Hingga saat ini, tercatat ada delapan aplikasi yang telah diajukan untuk dihapus atau didelisting dari berbagai platform digital. Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi dan peninjauan mendalam oleh pihak Kementerian.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah penindakan ini ditempuh setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyebaran data objek fidusia yang dilakukan tanpa izin. Objek fidusia, dalam konteks ini, merujuk pada kendaraan yang masih dalam status pembiayaan. Penyebaran data terkait kendaraan ini tanpa persetujuan pihak berwenang dianggap sebagai pelanggaran serius.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” kata Dirjen Alexander di Jakarta.
Fungsi Aplikasi “Mata Elang” dalam Operasional Penagihan
Aplikasi yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, diketahui memiliki peran sentral sebagai sarana pendukung aktivitas penagihan oleh para debt collector. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah identifikasi kendaraan yang bermasalah dalam pembayaran kredit.
Cara kerjanya cukup canggih: pengguna dapat mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan cara memindai nomor polisi secara real-time. Informasi ini kemudian dicocokkan dengan basis data yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan. Basis data ini memuat informasi rinci mengenai debitur, detail kendaraan, serta karakteristik fisik kendaraan.
Selanjutnya, aplikasi ini dimanfaatkan untuk berbagai keperluan operasional penagihan. Mulai dari melacak lokasi kendaraan, memantau pergerakannya, hingga melakukan penarikan kendaraan di titik-titik tertentu. Kemampuan aplikasi ini dalam menyediakan data yang akurat dan terkini menjadikannya alat yang sangat berharga bagi para profesional di bidang penagihan kredit. Namun, potensi penyalahgunaan data yang terkandung di dalamnya juga menjadi perhatian serius bagi pihak regulator.
Penghapusan aplikasi ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi dan melindungi hak-hak konsumen. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi industri pembiayaan terkait efektivitas operasional penagihan di masa mendatang. Pencarian solusi alternatif yang legal dan aman menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat.

















