Tragis di Purwakarta: Pembunuhan Sadis Terungkap, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam
Peristiwa mengerikan menggemparkan warga Dusun III Desa/Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu malam (10/1/2026). Penemuan sesosok mayat di area bekas kandang ayam membuka tabir sebuah kasus pembunuhan yang meninggalkan luka mendalam. Korban, yang kemudian diketahui bernama Sumarna (55), warga Kampung Bongas Kolot Desa Cikadu Kecamatan Cibatu Purwakarta, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka-luka di bagian wajah dan kepala. Kejadian ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Namun, kegelapan yang menyelimuti kasus ini segera terusik oleh terangnya penyelidikan. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menunjukkan ketangguhannya dengan berhasil meringkus pelaku pembunuhan Sumarna. Penangkapan ini dilakukan dengan sigap, bahkan kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban. Keberhasilan ini disambut lega oleh warga dan menjadi bukti profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan.
Detik-detik Penemuan yang Menggemparkan
Sebelum jasad Sumarna ditemukan, warga di sekitar lokasi kejadian sempat mendengar suara teriakan minta tolong. Suara tersebut menimbulkan rasa penasaran dan kekhawatiran di antara penduduk. Didorong oleh rasa ingin tahu dan kepedulian, beberapa warga memutuskan untuk mendatangi sumber suara. Keputusan ini berujung pada penemuan yang mengerikan: sesosok mayat tergeletak di depan bekas kandang ayam. Kondisi mayat yang penuh luka di wajah dan kepala, serta tertutup terpal, menambah kengerian suasana. Warga segera mengambil langkah cepat dengan melaporkan penemuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saeful Uyun, membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku. “Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kami ringkus, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Uyun Saeful Uyun pada Minggu malam (11/1/2026). Pernyataan ini memberikan kelegaan sekaligus menegaskan keseriusan kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.
Pelaku Tunggal Berinisial JS Diringkus Tanpa Perlawanan
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan berbagai bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku tunggal ini berinisial JS, seorang pria berusia 45 tahun yang merupakan warga Kiarapedes, Purwakarta. Penangkapan JS dilakukan di kediamannya. Menariknya, proses penangkapan berjalan tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku mungkin telah menyadari bahwa pelariannya akan segera berakhir, atau mungkin juga terkejut dengan kecepatan tindakan kepolisian. JS kini telah diamankan di Markas Satreskrim Polres Purwakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa tragis ini.
Motif Dendam Kesumat: Utang Piutang Berujung Maut
Terungkapnya motif di balik pembunuhan sadis ini cukup mengejutkan. Menurut penjelasan Kasat Reskrim AKP Uyun Saeful Uyun, akar permasalahan yang mendorong JS melakukan tindakan keji tersebut adalah kekesalan karena terus-menerus ditagih utang. “Pelaku punya utang ke korban Rp 100.000. Korban terus nagih, padahal pelaku sudah minta waktu belum bisa bayar. Karena kesal terus ditagih akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” ungkap AKP Uyun.
Jumlah utang yang relatif kecil, yaitu seratus ribu rupiah, justru menjadi pemicu amarah yang berujung pada hilangnya nyawa. Hal ini menunjukkan betapa sensitifnya masalah utang piutang dan bagaimana emosi yang tidak terkontrol dapat berujung pada konsekuensi fatal.
Proses Pengungkapan Kasus yang Cepat dan Tepat
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan metode investigasi yang efektif. Kronologi pengungkapan dimulai sejak penemuan mayat korban pada Sabtu (10/1/2026). Tim olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) segera diterjunkan ke lokasi.
Olah TKP yang Mendalam:
- Polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh di area bekas kandang ayam tempat korban ditemukan.
- Identifikasi awal menunjukkan adanya sekitar sepuluh titik yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kekerasan yang terjadi.
- Kondisi mayat yang mengenaskan, dengan luka senjata tajam di wajah dan kepala, serta luka lebam, menjadi bukti awal kekejaman pelaku.
- Banyaknya darah yang berceceran di TKP mengindikasikan korban meninggal akibat kehabisan darah.
- Tim investigasi berhasil menemukan barang bukti berupa alat yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.
Kesaksian Warga yang Krusial:
- Keterangan dari warga mengenai adanya teriakan minta tolong sebelum penemuan mayat sangat membantu polisi dalam membangun alur kejadian.
- Warga yang penasaran kemudian mendatangi lokasi dan menemukan mayat, yang kemudian segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Keluarga Korban Terkejut dan Berduka
Ujang Rukenda, kakak ipar korban, menceritakan bahwa Sumarna pamitan untuk pergi memancing sekitar pukul 11.00 WIB pada hari Sabtu. Ia tidak menyangka bahwa kepergian korban untuk kegiatan santai tersebut akan berujung pada kematian yang tragis. “Namun malam kami, keluarga terkejut setelah mendapat kabar korban ditemukan meninggal dunia ada yang membunuh di wilayah Kiarapedes,” ujarnya dengan nada sedih pada Minggu (11/1/2026).
Ujang juga membenarkan bahwa korban pernah bercerita mengenai masalah utang piutang, namun ia tidak mengetahui secara pasti detail mengenai jumlah utang tersebut. Keterangan ini semakin memperkuat dugaan motif pelaku yang didasari oleh masalah finansial.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya yang sangat keji, JS kini diancam dengan hukuman pidana yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah penjara selama 15 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarganya. Kasus ini menjadi pengingat kelam akan dampak buruk dari emosi yang tidak terkendali dan pentingnya penyelesaian masalah dengan cara yang damai dan bijaksana.

















