Hilangnya Saldo ATM Secara Bertahap: Dua Kasus Pencurian yang Mengagetkan
Kepercayaan yang disalahgunakan seringkali berujung pada kerugian besar, baik secara materiil maupun emosional. Dua kasus yang terjadi di Kabupaten Bone dan Indramayu, Jawa Barat, menjadi bukti nyata bagaimana niat jahat dapat merusak hubungan baik dan menimbulkan penderitaan bagi korbannya. Keduanya melibatkan hilangnya uang tunai dari rekening bank, di mana para pelaku beraksi dengan cara yang berbeda namun sama-sama merugikan.
Kasus di Bone: Penjual Gorengan dan Marbot Masjid Terlibat
Di Kabupaten Bone, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hj. Murniati (65) harus menelan pil pahit setelah mendapati saldo di kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya berkurang secara bertahap. Kejadian ini bermula dari kepercayaan yang ia berikan kepada dua orang tetangganya yang berprofesi sebagai penjual gorengan dan marbot masjid.
Awalnya, Hj. Murniati tidak memiliki firasat buruk sedikit pun. Ia terbiasa menitipkan kartu ATM-nya kepada kedua orang tersebut untuk membantu mengambil uang di mesin ATM. Kebiasaan ini sudah berjalan cukup lama tanpa menimbulkan masalah. Namun, entah bagaimana, kepercayaan tersebut dikhianati.
Perasaan curiga mulai muncul ketika Hj. Murniati menyadari adanya pengurangan saldo yang tidak wajar. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanete Riattang, Polres Bone, segera bergerak cepat. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Muhammad Nasrum berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MT (34), yang berprofesi sebagai marbot Masjid Nur Alwahid, dan NL (31), seorang penjual gorengan. Keduanya diketahui bertetangga dengan korban dan beralamat di Jalan Durian, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
“Korban melaporkan kehilangan satu kartu ATM Bank BNI miliknya, kemudian saat dilakukan pengecekan saldo, diketahui uang di rekening korban berkurang secara bertahap,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua terduga pelaku telah menyalahgunakan kartu ATM korban tanpa sepengetahuan dan izin. Mereka melakukan transaksi penarikan dana secara bertahap hingga total kerugian yang dialami Hj. Murniati mencapai Rp4 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank BNI milik korban. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM dan tidak sembarangan memberikan akses kepada siapa pun, bahkan kepada orang terdekat, guna mencegah penyalahgunaan serupa.
Kasus di Indramayu: Kartu ATM Diganti Voucher Hotel untuk Mengelabui Korban
Kasus lain yang tak kalah mengagetkan terjadi di Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang warga berinisial T (42) nekat mencuri kartu ATM milik tetangganya. Modus operandinya pun tergolong licik, yaitu mengganti kartu ATM korban dengan kartu voucher hotel untuk mengelabui.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kartu ATM BRI dan mendapati saldo rekeningnya berkurang hingga Rp6 juta. Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, menyatakan bahwa pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti.
Menurut AKP Suprapto, pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi (20/10/2025) di rumah korban. Laporan polisi baru dibuat empat hari kemudian, pada Jumat (24/10/2025). Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan rekaman CCTV serta barang bukti di lokasi kejadian, kecurigaan mengarah pada tetangga korban.
Dari pengakuan tersangka, T mengambil kartu ATM korban dari dalam tas selempang yang disimpan di bawah tempat tidur. “Untuk mengelabui korban, pelaku menukar kartu tersebut dengan kartu tiket voucher hotel,” jelas AKP Suprapto.
Dengan mengetahui nomor PIN korban, pelaku berhasil melakukan dua kali transaksi penarikan tunai. Transaksi pertama sebesar Rp3,5 juta dilakukan di ATM BRI Jatibarang, dan transaksi kedua sebesar Rp2,5 juta dilakukan melalui agen BRIlink. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Dalam penindakan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Buku tabungan dan rekening korban
* Potongan kertas berisi nomor PIN
* Kartu tiket hotel
* Flashdisk berisi rekaman CCTV
* Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
AKP Suprapto kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpan barang berharga dan menjaga kerahasiaan nomor PIN. Ia berpesan agar masyarakat tidak pernah mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan dan segera melaporkan kepada pihak bank atau kepolisian jika terjadi kehilangan.
Kedua kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan terkait akses keuangan pribadi. Pencegahan dini dan pelaporan segera adalah kunci untuk meminimalkan kerugian akibat tindak kejahatan finansial.




















