No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

PNS Tertipu Rp 4 Juta: ATM Hilang, Marbot dan Penjual Gorengan Diringkus

Erwin by Erwin
14 Januari 2026 - 01:07
in Kriminal
0

Hilangnya Saldo ATM Secara Bertahap: Dua Kasus Pencurian yang Mengagetkan

Kepercayaan yang disalahgunakan seringkali berujung pada kerugian besar, baik secara materiil maupun emosional. Dua kasus yang terjadi di Kabupaten Bone dan Indramayu, Jawa Barat, menjadi bukti nyata bagaimana niat jahat dapat merusak hubungan baik dan menimbulkan penderitaan bagi korbannya. Keduanya melibatkan hilangnya uang tunai dari rekening bank, di mana para pelaku beraksi dengan cara yang berbeda namun sama-sama merugikan.

Kasus di Bone: Penjual Gorengan dan Marbot Masjid Terlibat

Di Kabupaten Bone, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hj. Murniati (65) harus menelan pil pahit setelah mendapati saldo di kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya berkurang secara bertahap. Kejadian ini bermula dari kepercayaan yang ia berikan kepada dua orang tetangganya yang berprofesi sebagai penjual gorengan dan marbot masjid.

Awalnya, Hj. Murniati tidak memiliki firasat buruk sedikit pun. Ia terbiasa menitipkan kartu ATM-nya kepada kedua orang tersebut untuk membantu mengambil uang di mesin ATM. Kebiasaan ini sudah berjalan cukup lama tanpa menimbulkan masalah. Namun, entah bagaimana, kepercayaan tersebut dikhianati.

Perasaan curiga mulai muncul ketika Hj. Murniati menyadari adanya pengurangan saldo yang tidak wajar. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanete Riattang, Polres Bone, segera bergerak cepat. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Muhammad Nasrum berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MT (34), yang berprofesi sebagai marbot Masjid Nur Alwahid, dan NL (31), seorang penjual gorengan. Keduanya diketahui bertetangga dengan korban dan beralamat di Jalan Durian, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga  Polisi Patroli Lagi: Sabu 4 Kg Kembali Ditemukan di Belitung

“Korban melaporkan kehilangan satu kartu ATM Bank BNI miliknya, kemudian saat dilakukan pengecekan saldo, diketahui uang di rekening korban berkurang secara bertahap,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua terduga pelaku telah menyalahgunakan kartu ATM korban tanpa sepengetahuan dan izin. Mereka melakukan transaksi penarikan dana secara bertahap hingga total kerugian yang dialami Hj. Murniati mencapai Rp4 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank BNI milik korban. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM dan tidak sembarangan memberikan akses kepada siapa pun, bahkan kepada orang terdekat, guna mencegah penyalahgunaan serupa.

Kasus di Indramayu: Kartu ATM Diganti Voucher Hotel untuk Mengelabui Korban

Kasus lain yang tak kalah mengagetkan terjadi di Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang warga berinisial T (42) nekat mencuri kartu ATM milik tetangganya. Modus operandinya pun tergolong licik, yaitu mengganti kartu ATM korban dengan kartu voucher hotel untuk mengelabui.

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kartu ATM BRI dan mendapati saldo rekeningnya berkurang hingga Rp6 juta. Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, menyatakan bahwa pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti.

Menurut AKP Suprapto, pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi (20/10/2025) di rumah korban. Laporan polisi baru dibuat empat hari kemudian, pada Jumat (24/10/2025). Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan rekaman CCTV serta barang bukti di lokasi kejadian, kecurigaan mengarah pada tetangga korban.

Baca Juga  Butuh Rp 20 juta buat biaya nikah, Gilang curi motor berujung dibekuk, rencana tahun 2026 berantakan

Dari pengakuan tersangka, T mengambil kartu ATM korban dari dalam tas selempang yang disimpan di bawah tempat tidur. “Untuk mengelabui korban, pelaku menukar kartu tersebut dengan kartu tiket voucher hotel,” jelas AKP Suprapto.

Dengan mengetahui nomor PIN korban, pelaku berhasil melakukan dua kali transaksi penarikan tunai. Transaksi pertama sebesar Rp3,5 juta dilakukan di ATM BRI Jatibarang, dan transaksi kedua sebesar Rp2,5 juta dilakukan melalui agen BRIlink. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

Dalam penindakan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Buku tabungan dan rekening korban
* Potongan kertas berisi nomor PIN
* Kartu tiket hotel
* Flashdisk berisi rekaman CCTV
* Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi

AKP Suprapto kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpan barang berharga dan menjaga kerahasiaan nomor PIN. Ia berpesan agar masyarakat tidak pernah mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan dan segera melaporkan kepada pihak bank atau kepolisian jika terjadi kehilangan.

Kedua kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan terkait akses keuangan pribadi. Pencegahan dini dan pelaporan segera adalah kunci untuk meminimalkan kerugian akibat tindak kejahatan finansial.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat
Kriminal

Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat

6 April 2026 - 06:36
Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya
Kriminal

Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya

6 April 2026 - 05:10
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama
Kriminal

Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama

4 April 2026 - 15:41
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara

Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara

22 April 2026 - 01:19
Sukses Gelar Turnamen Sepak Bola U-13, PSSI Palembang Luncurkan Kompetisi Bebas Usia

Sukses Gelar Turnamen Sepak Bola U-13, PSSI Palembang Luncurkan Kompetisi Bebas Usia

22 April 2026 - 00:53
Ramalan Shio Lengkap Senin 20 April 2026: Cinta, Karier, dan Angka Keberuntungan

Ramalan Shio Lengkap Senin 20 April 2026: Cinta, Karier, dan Angka Keberuntungan

22 April 2026 - 00:26
Pemuda 19 Tahun di Mataram Dianiaya OTK, Polisi Sita Anak Panah dan Belati

Pemuda 19 Tahun di Mataram Dianiaya OTK, Polisi Sita Anak Panah dan Belati

22 April 2026 - 00:00
Review Lengkap Realme Narzo 80: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Realme Narzo 80: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

21 April 2026 - 23:39

Pilihan Redaksi

Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara

Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara

22 April 2026 - 01:19
Sukses Gelar Turnamen Sepak Bola U-13, PSSI Palembang Luncurkan Kompetisi Bebas Usia

Sukses Gelar Turnamen Sepak Bola U-13, PSSI Palembang Luncurkan Kompetisi Bebas Usia

22 April 2026 - 00:53
Ramalan Shio Lengkap Senin 20 April 2026: Cinta, Karier, dan Angka Keberuntungan

Ramalan Shio Lengkap Senin 20 April 2026: Cinta, Karier, dan Angka Keberuntungan

22 April 2026 - 00:26
Pemuda 19 Tahun di Mataram Dianiaya OTK, Polisi Sita Anak Panah dan Belati

Pemuda 19 Tahun di Mataram Dianiaya OTK, Polisi Sita Anak Panah dan Belati

22 April 2026 - 00:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.