Kepala seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Iqram Syahputra mengatakan bahwa terdakwa Mursyidah bukan seseorang yang tergolong resedivis.
“Terserahlah mau kutip atau tidak. Saya jujur bilang Mursyidah itu bukan resedivis. Ini satu kesatuan perkaranya ini (penipuan yang dilakukan Mursyidah). Duluan diperkarakan di Palembang (Pengadilan Negeri Kayuagung) lalu diperkarakan lagi di sini. Ini satu rangkaian perbuatan jadi bukan resedivis,” kata Iqram Syahputra kepada Media BatamPena.com kala ditemui di Gedung Kejari Batam, Senin (29 Juli 2024).
Iqram Syahputra memberikan contoh. “Aku berjualan di Palembang suatu produk. Habis itu aku jualan lagi di Batam. Bukan sudah aku nipu orang di Palembang lalu aku nipu lagi orang di Batam. Jadi itu namanya satu rangkaian. Korban di Palembang lapor dan korban di Batam juga lapor lagi,” ucap Iqram Syahputra.
Iqram Syahputra membeberkan perihal tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni terhadap Mursyidah terdakwa dalam perkara penipuan yang berkedok agen tour travel umroh.
“Korban di Batam kerugiannya hanya Rp. 79.500.000 maka dituntut 2 tahun penjara aja. Aku tak melihat residivis-nya karena dia (Mursyidah) bukan residivis. Sedangkan korban penipuan yang dilakukan Mursyidah di Palembang kerugiannya lebih besar maka divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara. Kenapa saya tak melihat residivis-nya? Karena Mursyidah melakukan bukan setelah divonis baru melakukannya lagi,” ujar Iqram Syahputra.
Mendengar penjelasan dari Iqram Syahputra membuat jurnalis media ini bertanya.
1. Jika Mursyidah bukan tergolong resedivis walaupun sudah melakukan berulangkali. Apakah dapat digolongkan tindak pidana yang dilakukan Mursyidah merupakan tindak pidana biasa?
“Iya itu tindak pidana biasa,” kata Iqram Syahputra menjawab.
2. Lalu perbuatan penipuan yang dilakukan Mursyidah itu berulang-ulang. Berdasarkan teori hukum hal-hal yang sifatnya perbuatan pidana dilakukan secara berulang-ulang menjadi faktor yang memberatkan terdakwa. Apakah peristiwa tindak pidana yang dilakukan Mursyidah bukan menjadi faktor pemberatan dalam perkara yang disidangkan ini?
Iqram Syahputra menjawab bahwa Mursyidah tidak melakukan perbuatan pidana yang berulang-ulang sehingga tidak menjadikan perihal pertimbangan yang memberatnya.
“Enggak pemberat. Pemberat itu apabila ada pengulangan. Dia ini (menerangkan Mursyidah) pada saat melakukan belum dihukum ini dan dia belum mengetahui melakukan tindak pidana. Dia lakukan satu, dia lakukan dua. Tiba-tiba 2 kejadian ini dilaporkan di 2 tempat yang berbeda karena locus-nya berbeda. Sekali hukuman karena keluar baru diproses. Kecuali dia sudah pernah dipidana melakukan lagi,” ucap Iqram Syahputra.
3. Kenapa perkaranya tidak dibuat penggabungan atau dengan istilah Concursus Realis (perbarengan perbuatan tindak pidana)?
“Karena laporannya tak serempak kan. Kalau laporannya di Batam jadinya penggabungan. Kalau dilaporkannya di Kejaksaan Agung jadinya penggabungan. Inikan beda locus,” ujar Iqram Syahputra.
Kilas Balik Mursyidah Melakukan Tindak Pidana Penipuan Berkedok Agen Tour Travel Umroh di Palembang
Pada tanggal 30 Januari 2017 terdakwa Mursyidah selaku pimpinan Tour Travel PT Azizi Kencana Wisata Cabang Palembang bertemu dengan korban Nislawati.
Kala itu, Mursyidah mengatakan bahwa dirinya bisa memberangkatkan orang pergi Umroh atau juga melakukan Ibadah Haji ke Mekkah, Arab Saudi. Mendengarkan itu Nislawati tertarik dan akan berangkat bersama 4 orang yang merupakan keluarganya.
Selanjutnya Mursyidah meminta uang sejumlah Rp. 90 juta dan disanggupi oleh Nislawati. Tidak butuh waktu Nislawati langsung mengantarkan uang tersebut ke rumah Mursyidah di jalan Lintas Timur Delapan Terminal Baru Tanjung Raja (samping Bank Mandiri Ogan Ilir).
Dalam pertemuan tersebut, Mursyidah berjanji akan memberangkatkan Nislawati dan keluarganya ke Mekkah untuk umroh pada 1 Januari 2019.
Selain Nislawati yang termakan bujuk rayunya Mursyidah masih ada 2 orang lagi, diantaranya Suparoh dan Sanawiyah.
Diketahui Suparoh menyetorkan uang 28 juta rupiah kepada Mursyidah. Sanawiyah menyetorkan uang 22 juta rupiah untuk biaya keberangkatan Umroh di tanggal 1 Januari 2019.
Karena perbuatannya itu, Mursyidah perkara (nomor 276/Pid.B/2021/PN Kag) didakwa melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Pada 16 Agustus 2021 silam, JPU Murni menuntut Mursyidah. Dalam tuntutan itu, Mursyidah dinyatakan telah melanggar Pasal 372 KUHP. Mursyidah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selanjutnya pada 31 Agustus 2021 silam, majelis hakim PN Kayuagung, I Made Gede Karyana (ketua majelis) dan Anisa Lestari, Dani Agustinus membacakan vonis kepada Mursyidah dengan pidana 2 tahun dan 10 bulan penjara.
Dalam amar putusan itu, I Made Gede Karyana menilai bahwa Mursyidah telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan Mursyidah telah melanggar Pasal 378 KUHP.
Perkara Penipuan Berkedok Agen Tour Travel Umroh yang Dilakukan Mursyidah di Batam
Pada tahun 2016 terjadi pertemuan antara salah satu korban bernama Netti Herawati dengan terdakwa di Palembang. Kala itu Netti Herawati ditawarkan paket umroh reguler dan plus promo umroh Zie Zie Tour harga dimulai dari Rp21.500.000 oleh Mursyidah.
Hubungan keduanya masih berlanjut hingga tahun 2017 Mursyidah datang dari Palembang ke Kota Batam untuk ketemuan Netti Herawati. Dalam pertemuan itu Mursyidah menawarkan kembali paket umroh seharga Rp. 25 juta/orang.
Mendengarkan itu Netti Herawati berkomentar perihal kenaikan harga paket umroh kepada Mursyidah dengan maksud meminta potongan harga. Kala itu Netti Herawati juga ingin memberangkatkan ibunya umroh.
Selanjutnya Mursyidah menetapkan harga paket umroh Rp. 21 juta/orang. Kalau seorang lansia yang berangkat umroh ditetapkan harga Rp. 16.500.000.
Mendengarkan keterangan itu Netti Herawati mulai melakukan pembayaran dengan cara ditransfer berkali-kali yang totalnya sebesar Rp. 79.500.000 dengan kesepakatan biaya perjalanan umroh pada April 2019.
Dapat waktu yang dijanjikan Mursyidah tidak kunjung Netti Herawati dan ibundanya serta anaknya juga suami, Heriadi berangkat umroh.
Empat orang korban itu sempat dibuat luntang-lantung di Jakarta. Sementara tiket pesawat dari Batam ke Jakarta dibeli sendiri oleh para korban.
Penulis: JP

















