Jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsan menuntut Rudolfus Karolus Asunong dengan pidana penjara selama 1 tahun karena perkara perampokan yang dilakukannya.
Abdullah Muhammad Ihsan mengatakan bahwa Rudolfus Karolus Asunong diyakini melakukan perampokan di Okay Mart yang berlokasi di Perumahan Plamo Garden Blok G4 Nomor 5 Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam.
Rudolfus Karolus Asunong melakukan perampokan dengan menggunakan sebilah pisau untuk mengancam karyawan Okay Mart.
Perbuatan Rudolfus Karolus Asunong bertentangan dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa Rudolfus Karolus Asunong diyakini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” kata Abdullah Muhammad Ihsan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Watimena, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas Napitupulu, Senin (28 Oktober 2024).
Abdullah Muhammad Ihsan menerangkan bahwa berdasarkan perbuatan tersebut Rudolfus Karolus Asunong telah menimbulkan kerugian sebesar 1,5 juta rupiah.
“Menuntut terdakwa Rudolfus Karolus Asunong dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Abdullah Muhammad Ihsan.
Terlihat dalam persidangan itu Rudolfus Karolus Asunong didampingi oleh penasehat hukumnya, Filemon Halawa alias Leo Halawa (kuasa substitusi dari Advokat Aliando).
Dalam suasana di ruang sidang Filemon Halawa menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan momentum pledoi atau nota pembelaan.
“Kami mengajukan permohonan pledoi secara tertulis, Yang Mulia,” ujar Filemon Halawa.
Penulis: JP

















