• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Memesan Sabu-sabu dari Makasar, Kombespol Agus Fajar Sutrisno Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Hidayat by Hidayat
17 April 2024 - 18:43
in Hukum
0
Kombespol Agus Fajar Sutrisno hadir sidang di PN Batam secara online dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor. Sumber foto: JP - Batampena.com

Kombespol Agus Fajar Sutrisno hadir sidang di PN Batam secara online dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor. Sumber foto: JP - Batampena.com

Mantan Kepala bidang teknologi informasi dan komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara usai kedapatan memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makasar.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Haryo Nugroho serta didampingi Arif Darmawan Wiratama. Pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Rabu (17 April 2024) dalam persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Sapri Tarigan, Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Suasana sidang pembacaan tuntutan dalam perkara narkoba yang menjerat mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno.Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM
Suasana sidang pembacaan tuntutan dalam perkara narkoba yang menjerat mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno.
Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM

Haryo Nugroho mengatakan bahwa terdakwa Agus Fajar Sutrisno melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai dasar menjalani hukuman di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Haryo Nugroho dalam persidangan di PN Batam.

Terdakwa Agus Fajar Sutrisno hadir di PN Batam untuk mengikuti persidangan secara virtual karena sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.

Kombespol Agus Fajar Sutrisno masih aktif sebagai Anggota Polri

Seperti diketahui karena kasus pemesanan narkoba dari Makasar itu membuat Agus Fajar Sutrisno dicopot dari jabatan Kabid TIK Polda Kepri. Selanjutnya Agus Fajar Sutrisno dipindahkan menjadi Pamen Yanma Polri di Polda Kepri.

Sampai saat ini Agus Fajar Sutrisno masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif tanpa mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) seperti para oknum-oknum Polri yang terjerat kasus narkotika.

Baca Juga  PN Tunda Vonis 2 Tauke di Batam

Contoh oknum polisi yang terjerat kasus narkoba kena sanksi PDTH yaitu mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Dewi.

Pada tahun 2021 silam, Kompol Yuni ditangkap oleh Propam Mabes Polri dan Polda Jabar. Kala itu tidak ada ditemukan barang bukti narkoba jenis apapun dari tangan Kompol Yuni. Namun melalui tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.

Bertolak dari peristiwa itu, Kompol Yuni menjalani proses di internal kepolisian. Melalui proses di internal itu, Kompol Yuni dipecat dengan tidak hormat (PDTH).

Penulis: JP

Tags: Kombespol Agus Fajar SutrisnoPolda KepriSabu-sabu
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya
berita

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya
Hukum

Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya

3 Juni 2026 - 06:22
Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu
Bisnis

Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu

2 Juni 2026 - 14:41
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta
Hukum

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta

2 Juni 2026 - 07:20

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Prediksi Arus Investasi Asing ke Batam Semakin Menguat Hingga Akhir Tahun: Faktor Pendorong, Dampak Ekonomi, dan Peluang Investasi

Prediksi Arus Investasi Asing ke Batam Semakin Menguat Hingga Akhir Tahun: Faktor Pendorong, Dampak Ekonomi, dan Peluang Investasi

15 Juni 2026 - 17:59
Gemini: 8 Sifat Negatif yang Menguji Kesabaran

Gemini: 8 Sifat Negatif yang Menguji Kesabaran

15 Juni 2026 - 17:56
Krisis Properti Global Mulai Berdampak pada Pasar Saham Asia: Analisis Mendalam & Prediksi

Krisis Properti Global Mulai Berdampak pada Pasar Saham Asia: Analisis Mendalam & Prediksi

15 Juni 2026 - 17:38
Rob Schneider Cheers Spencer Pratt’s LA Mayor Bid

Rob Schneider Cheers Spencer Pratt’s LA Mayor Bid

15 Juni 2026 - 17:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.