No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Memesan Sabu-sabu dari Makasar, Kombespol Agus Fajar Sutrisno Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Hidayat by Hidayat
17 April 2024 - 18:43
in Hukum
0
Kombespol Agus Fajar Sutrisno hadir sidang di PN Batam secara online dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor. Sumber foto: JP - Batampena.com

Kombespol Agus Fajar Sutrisno hadir sidang di PN Batam secara online dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor. Sumber foto: JP - Batampena.com

Mantan Kepala bidang teknologi informasi dan komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara usai kedapatan memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makasar.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Haryo Nugroho serta didampingi Arif Darmawan Wiratama. Pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Rabu (17 April 2024) dalam persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Sapri Tarigan, Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Suasana sidang pembacaan tuntutan dalam perkara narkoba yang menjerat mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno.Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM
Suasana sidang pembacaan tuntutan dalam perkara narkoba yang menjerat mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno.
Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM

Haryo Nugroho mengatakan bahwa terdakwa Agus Fajar Sutrisno melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai dasar menjalani hukuman di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Haryo Nugroho dalam persidangan di PN Batam.

Terdakwa Agus Fajar Sutrisno hadir di PN Batam untuk mengikuti persidangan secara virtual karena sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.

Kombespol Agus Fajar Sutrisno masih aktif sebagai Anggota Polri

Seperti diketahui karena kasus pemesanan narkoba dari Makasar itu membuat Agus Fajar Sutrisno dicopot dari jabatan Kabid TIK Polda Kepri. Selanjutnya Agus Fajar Sutrisno dipindahkan menjadi Pamen Yanma Polri di Polda Kepri.

Sampai saat ini Agus Fajar Sutrisno masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif tanpa mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) seperti para oknum-oknum Polri yang terjerat kasus narkotika.

Baca Juga  Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

Contoh oknum polisi yang terjerat kasus narkoba kena sanksi PDTH yaitu mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Dewi.

Pada tahun 2021 silam, Kompol Yuni ditangkap oleh Propam Mabes Polri dan Polda Jabar. Kala itu tidak ada ditemukan barang bukti narkoba jenis apapun dari tangan Kompol Yuni. Namun melalui tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.

Bertolak dari peristiwa itu, Kompol Yuni menjalani proses di internal kepolisian. Melalui proses di internal itu, Kompol Yuni dipecat dengan tidak hormat (PDTH).

Penulis: JP

Tags: Kombespol Agus Fajar SutrisnoPolda KepriSabu-sabu
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Jadwal Shalat Bandung Barat Hari Ini, Senin, April 2026

Jadwal Shalat Bandung Barat Hari Ini, Senin, April 2026

30 April 2026 - 02:12
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Trump: Mereka Tak Bisa Memeras Kami

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Trump: Mereka Tak Bisa Memeras Kami

30 April 2026 - 01:52
Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

30 April 2026 - 01:33
Bayern Muenchen Juara Liga Jerman 2025/26 Usai Kalahkan Stuttgart

Bayern Muenchen Juara Liga Jerman 2025/26 Usai Kalahkan Stuttgart

30 April 2026 - 01:14
Dua Terduga Pembunuh Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara

Dua Terduga Pembunuh Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara

30 April 2026 - 00:55

Pilihan Redaksi

Jadwal Shalat Bandung Barat Hari Ini, Senin, April 2026

Jadwal Shalat Bandung Barat Hari Ini, Senin, April 2026

30 April 2026 - 02:12
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Trump: Mereka Tak Bisa Memeras Kami

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Trump: Mereka Tak Bisa Memeras Kami

30 April 2026 - 01:52
Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

30 April 2026 - 01:33
Bayern Muenchen Juara Liga Jerman 2025/26 Usai Kalahkan Stuttgart

Bayern Muenchen Juara Liga Jerman 2025/26 Usai Kalahkan Stuttgart

30 April 2026 - 01:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.