No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Memiliki Narkoba, Mantan Anggota DPRD Batam Ditahan, Kenapa Kombespol Agus Fajar Sutrisno Tidak Ditahan?

Hidayat by Hidayat
13 April 2024 - 18:02
in Hukum
0
Kombespol Agus Fajar Sutrisno. Sumber foto: media Cakra Bhayangkara News

Kombespol Agus Fajar Sutrisno. Sumber foto: media Cakra Bhayangkara News

Adanya perbedaan terlihat mencolok dalam proses penegakan hukum kembali terjadi di Kota Batam. Hal itu dapat disaksikan bersama-sama dalam perkara kepemilikan narkoba antara mantan anggota DPRD Kota Batam bernama Azhari David Yolanda dengan mantan Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno.

1. Perkara Narkoba yang Menjerat Azhari David Yolanda
Mantan anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasdem bernama Azhari David Yolanda bersama seorang perempuan, Nornatasya ditangkap petugas kepolisian dari unit Narkoba Polresta Barelang. Penangkapan itu terjadi pada 25 Januari 2023 silam di kamar hotel Pasifik Palace, Jodoh, Kota Batam.

Azhari David Yolanda dan Nornatasya ditangkap ketika menginap di kamar nomor 511. Dari tangan keduanya polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Seperti diketahui sabu-sabu itu dibeli oleh Nornatasya atas perintah Azhari David Yolanda. Untuk membeli sabu-sabu itu David Azhari Yolanda mengirimkan uang ke rekening milik Nornatasya dengan nominal 1,5 juta rupiah.

Pada 31 Januari 2023 silam, keduanya ditahan oleh pihak penyidik kepolisian Polresta Barelang. Hal itu dapat dilacak dari surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/8/I/Res.4.2/2023/Sat Resnarkoba. Penahanan pertama kali berakhir pada 19 Februari 2023 silam.

Namun pada tanggal 20 Februari 2023 dilakukan perpanjangan pertama oleh penyidik kepolisian Polresta Barelang (dengan nomor surat Print-196/L.10.11.3/Enz.1/02/2023). Perpanjangan penahanan itu berakhir pada 31 Maret 2023.

Tepat pada 01 Maret 2023 kembali dilakukan perpanjangan penahanan terhadap Azhari David Yolanda, Nornatasya. Kali ini perpanjangan penahanan dilakukan langsung oleh pihak Ketua PN Batam pada saat itu bernama Mashuri Effendi (dengan nomor surat 102 / PenPid.B-HAN/2023/Btm). Perpanjangan penahanan itu tercatat berakhir pada 30 April 2023.

Perpanjangan penahanan untuk yang kedua kalinya dilakukan oleh Ketua PN Batam mulai tanggal 1 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023. Hal itu tercatat dalam surat nomor 132/PenPid.B-HAN/2023/PN Btm.

Proses hukum dalam perkara kepemilikan sabu-sabu yang menjerat Azhari David Yolanda dan Nornatasya masih butuh waktu sehingga dilakukan perpanjangan penahanan lagi.

Perpanjangan penahanan untuk pertama kali dilakukan penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Agus Eko Wahyudi dan Karya So Immanuel Gort (dengan surat nomor Print-1955/L.10.11.3/Enz.2/05/2023). Penahanan itu dilakukan mulai dari tanggal 30 Mei 2023 hingga 18 Juni 2023.

Pada 05 Juni 2023 silam, diketahui bahwa penyidik dari jajaran unit narkoba Polresta Barelang berhasil melimpahkan berkas perkara Azhari David Yolanda dan Nornatasya kepada pihak Kejari Batam.

Selanjutnya pada 08 Juni 2023 pihak JPU Agus Eko Wahyudi, Karya So Immanuel Gort langsung mendaftarkan berkas perkara a quo ke PN Batam. Di hari yang sama juga Mashuri Effendi langsung membuat penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo. Diketahui majelis hakim PN Batam yang menyidangkan Azhari David Yolanda dan Natasya adalah David P Sitorus (ketua majelis) serta Nanang Herjunanto (sekarang sudah almarhum) juga Benny Yoga Dharma.

Masih satu hari itu juga majelis hakim PN Batam mengeluarkan surat perpanjangan penahanan (surat nomor 363/Pid.Sus/2023/PN Btm) terhadap Azhari David Yolanda dan Nornatasya. Perpanjangan penahanan itu berlaku mulai dari tanggal 8 Juni 2023 hingga 7 Juli 2023.

Tepat pada 15 Juni 2023 silam, sidang perdana terhadap Azhari David Yolanda dan Nornatasya dilaksanakan. Persidangan itu diagendakan sebagai sidang pembacaan dakwaan. Dalam persidangan itu, JPU Karya So Immanuel dan Agus Eko Wahyudi mendakwa keduanya diduga melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  PT Jawa Pos Menang, Gugatan Nany Wijaya Ditolak PN Surabaya
Mantan anggota DPRD Kota Batam, David Azhari Yolanda dan teman perempuannya, Natasya tampil menggunakan baju tahanan Polresta Barelang ketika Konfrensi Pers di Polresta Barelang.(Sumber foto: JP - Batampena.com)
Mantan anggota DPRD Kota Batam, David Azhari Yolanda dan teman perempuannya, Natasya tampil menggunakan baju tahanan Polresta Barelang ketika Konfrensi Pers di Polresta Barelang.
(Sumber foto: JP – Batampena.com)

Sidang yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023, diketahui dari keterangan Nornatasya bahwa mantan politisi Partai Nasdem itu yang meminta untuk membeli sabu-sabu.

Dalam persidangan itu Natasya sempat menolak permintaan dari Azhari David Yolanda perihal pembelian sabu-sabu itu. Karena berkali-kali permintaan pembelian sabu-sabu diucapkan oleh Azhari David Yolanda maka Natasya mengabulkan. Akhirnya Natasya membeli sabu-sabu itu dari seseorang bernama Tiwi (yang berasal dari luar hotel Pasifik Palace).

Kesaksian yang disampaikan oleh Natasya tidak ada yang dibantah oleh Azhari David Yolanda dalam persidangan itu.

Azhari David Yolanda mengakui bahwa dirinya sebagai pemakai narkoba secara aktif. Biasanya ia mengkonsumsi narkoba setiap bulannya 4 kali hingga 6 kali.

Proses pemeriksaan perkara di PN Batam belum kunjung tuntas sehingga pada tanggal 08 Juli 2023 kembali perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Batam. Batas masa penahanan berakhir pada 09 September 2023.

Tepat pada 13 Juli 2023, Karya So Immanuel Gort dan Agus Eko Wahyudi menuntut Azhari David Yolanda, Natasya untuk diberikan pidana rehabilitasi di BNN Batam selama waktu 1 tahun.

Karya So Immanuel Gort meyakini bahwa keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan dan turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang pembacaan putusan dilakukan pada Kamis (20 Juli 2023) silam. David P Sitorus meyakini bahwa Azhari David Yolanda dan Natasya telah terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan Para Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi sosial di Loka Rehabilitasi BNN Batam selama 10 bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan,” kata David P Sitorus sembari mengetuk palunya.

2. Perkara Narkoba yang Menjerat Kombespol Agus Fajar Sutrisno

Mantan Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Agus Fajar Sutrisno diketahui telah memesan narkoba jenis sabu-sabu dari Makasar. Pemesanan sabu-sabu seberat 3,64 gram dilakukan Agus Fajar Sutrisno langsung kepada seseorang bernama Anton (berstatus DPO) pada 16 Desember 2023 silam.

Untuk pembayaran uang pembelian sabu-sabu itu terdakwa Agus Fajar Sutrisno langsung memberikan kartu ATM miliknya beserta nomor PIN kepada anggota yang bernama Dwicky Ronaldo Siagian (yang juga diduga oknum polisi di Polda Kepri).

Selanjutnya Dwicky Ronaldo Siagian yang langsung mentransferkan uang pembayaran sabu-sabu itu kepada Anton dengan rekening Bank Mandiri (dengan nomor rekening 1520017755766 atas nama Anton). Bukti transfer itu difotokan oleh Dwicky Ronaldo Siagian dan dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Agus Fajar Sutrisno.

Baca Juga  Nonton Mens Rea Pandji Pragiwaksono Full Tanpa Sensor

Usai menerima uang pembayaran sabu-sabu itu, Anton langsung mengirimkan pesanan Agus Fajar Sutrisno melalui paket JNE Express. Guna memuluskan proses pengiriman sabu-sabu itu maka Anton memasukkan ke dalam botol bedak merek Cussons Baby yang didalamnya terdapat bedak dan 1 buah botol bedak merek My Baby berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu-sabu.

Pada tanggal 18 Desember 2023 silam, paket yang dikirimkan oleh Anton akhirnya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta berhasil mengendus praktik perbuatan melawan hukum itu. Karena temuan itu yang menstimulus aparat penegak hukum melakukan penelusuran hingga ke Kota Batam.

Pada 19 Desember 2023 barang haram milik Agus Fajar Sutrisno tiba di kantor JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam – Provinsi Kepri. Sekitar pukul 21:30 WIB, Dwicky Ronaldo Siagian langsung menjemput paket yang berisikan sabu-sabu tersebut. Kala itu polisi dari Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta bernama Tajul Arifin, Tarmuji dan Agus Wibowo langsung menghampiri Dwicky Ronaldo Siagian.

Berdasarkan pengakuan Dwicky Ronaldo Siagian bahwa pemesan sabu-sabu itu adalah pimpinannya Kombespol Agus Fajar Sutrisno.

Tepat 20 Desember 2023 diketahui bahwa Agus Fajar Sutrisno dipanggil oleh Kabid Propam Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan di Paminal Polda Kepri. Kala itu juga Agus Fajar Sutrisno mengakui bahwa paket yang berisikan sabu-sabu dijemput Dwicky Ronaldo Siagian dari JNE Batam merupakan miliknya.

Selanjutnya, pada hari Kamis (21 Desember 2023) sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan dilakukan pengujian konfirmasi sampel napza yang dilakukan oleh dokter. Diambil rambut dari kepala Agus Fajar Sutrisno sebanyak 50 helai rambut dari kepala bagian atas, 50 helai rambut dari kepala bagian tengah serta 50 helai rambut dari kepala bagian belakang. Kemudian dilakukan uji laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan hasil positif mengandung senyawa amphetamine dan Methamphetamine.

Pada 24 Desember 2023 silam dilakukan penggeledahan di rumah dinas Agus Fajar Sutrisno di jalan Hang Jebat tepatnya di Perumahan Pejabat Utama Polda Kepulauan Riau yang disaksikan oleh saksi Aldiansyah dan Heryana (selaku kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri) ditemukan barang bukti berupa 2 buah kaca pipet yang dibalut selembar tisu warna putih ditemukan di dalam toilet belakang, 1 box kertas warna hijau yang berisi satu buah alat hisap alias bong yang di buat dari botol merk Aqua dan satu buah korek api warna bening, 1 majalah berjudul Indodefence, 3 majalah berjudul Airliner World, 1 majalah berjudul Angkasa, dan 1 buku Laporan PT.Delapan.

Sidang perdana perkara kepemilikan sabu-sabu atas nama Agus Fajar Sutrisno dilaksanakan pada 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Haryo Nugroho (jaksa dari Kejati Kepri) dan Arif Darmawan Wiratama (jaksa dari Kejari Batam).

Dalam persidangan itu Haryo Nugroho dan Arif Darmawan Wiratama mendakwa Agus Fajar Sutrisno dengan dakwaan alternatif. Dalam surat dakwaan pertama dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa, Agus Fajar Sutrisno bertentangan dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau dakwaan kedua perbuatan terdakwa, Agus Fajar Sutrisno bertentangan dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau dakwaan ketiga perbuatan terdakwa, Agus Fajar Sutrisno bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  IMM: BAIS TNI Terlibat, KontraS Disiram Air Keras

Selanjutnya pada 28 Maret 2024 ditetapkan sebagai sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan kepemilikan sabu-sabu dengan terdakwa Agus Fajar Sutrisno. Namun persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan harus kembali tertunda karena JPU Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho belum kunjung menyiapkan surat tuntutan itu.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kembali dilaksanakan pada 03 April 204. Lagi-lagi persidangan harus ditunda karena dua hal yaitu ketua majelis hakim PN Batam, Bambang Trikoro sedang dinas di luar Kota Batam dan JPU juga belum menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno.

Karena berkali-kali JPU dalam perkara kepemilikan sabu-sabu atas nama Agus Fajar Sutrisno belum dapat menyiapkan surat tuntutannya maka awak media Batampena.com melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso. Konfirmasi itu dilakukan pada 04 April 2024 sekitar pukul 13:34 WIB.

Dalam konfirmasi itu dilayangkan beberapa pertanyaan, diantaranya: Apa yang menyebabkan perkara pemesanan narkoba jenis sabu-sabu atas nama terdakwa Kombespol Agus Fajar Sutrisno belum jadi dibacakan tuntutannya, Pak Kasi Penkum Kejati Kepri? Kenapa pihak penuntut umum dalam hal ini Kejati Kepri tidak melakukan penahanan terhadap Kombespol Agus Fajar Sutrisno dalam perkara mengorder narkoba jenis sabu-sabu? Sampai kapan JPU dalam perkara a quo yang terdakwanya Kombespol Agus Fajar Sutrisno baru bisa membacakan surat tuntutan di persidangan yang digelar di PN Batam?

Atas konfirmasi itu Deny Anteng Prakoso berjanji akan menjawabnya. “Ok nanti saye info kan,” kata Deny Anteng Prakoso.

Sekitar pukul 18:47 WIB jurnalis Batampena.com kembali mengingatkan perihal konfirmasi sebelumnya. Namun lagi-lagi Deny Anteng Prakoso berjanji akan menjawab usai dirinya melakukan buka puasa. “Ntar ku tlf bang. Hbs buka puasa, sabar. Belanda masih jauh,” ucap Deny Anteng Prakoso melalui pesan singkat WhatsApp kepada Batampena.com sekitar pukul 19:25 WIB.

Memang betul pada 22:45 WIB, Deny Anteng Prakoso menghubungi jurnalis Batampena.com tetapi karena sudah larut malam sehingga sudah tidur.

Pada 05 April 2024 kembali melakukan konfirmasi kepada Deny Anteng Prakoso. Sampai berita ini dipublikasikan  Media Batampena.com ternyata Deny Anteng Prakoso belum menjawab wawancara yang dikirimkan jurnalis media ini melalui pesan singkat WhatsApp.

Seperti diketahui bahwa mulai dari tingkat penyidikan di Polda Kepri sampai dengan persidangannya di PN Batam ternyata Agus Fajar Sutrisno tidak ditahan.

Entah apa menjadi dasar bagi para penegak hukum baik dari tingkat penyidik di Polda Kepri, JPU baik di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan juga PN Batam tidak menahan Agus Fajar Sutrisno?

Sementara barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam perkara yang menjerat Agus Fajar Sutrisno lebih banyak jumlahnya (seberat 3,64 gram) ketimbang perkara kepemilikan sabu-sabu yang menjerat mantan anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda (yang hanya 0,24 gram).

Penulis: JP

Tags: Azhari David YolandaKombespol Agus Fajar SutrisnoPengadilan Negeri Batam
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.