Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Yuanne Marietta menjatuhkan vonis kepada mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno dengan rehabilitasi saja selama 1 tahun.
Vonis 1 tahun rehabitasi itu didapatkan Agus Fajar Sutrisno karena ketahuan memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram. Walaupun Kombespol Agus Fajar Sutrisno memiliki atau mengusai barang haram itu, tetap saja Bambang Trikoro meyakini bahwa Agus Fajar Sutrisno hanya sebagai pengguna.
“Menyatakan terdakwa Agus Fajar Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman untuk dikonsumsi sendiri,” kata Bambang Trikoro dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (29 Mei 2024).
Selanjutnya Bambang Trikoro memaparkan bahwa hukuman yang pantas diterima oleh terdakwa Agus Fajar Sutrisno yaitu rehabilitasi selama 1 tahun di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan hukuman pidana rehabilitasi selama 1 tahun,” ucap Bambang Trikoro.
Sidang pembacaan vonis terhadap Agus Fajar Sutrisno sebelumnya sempat tertunda sebanyak 2 kali karena alasan Bambang Trikoro berpergian ke luar kota dengan alasan perjalanan dinas.
Penundaan pertama menjelang pembacaan vonis terjadi pada 17 Mei 2024 silam. Penundaan yang kedua kalinya pada 22 Mei 2024.
Vonis yang diberikan Bambang Trikoro itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama yang menuntut Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta rehabilitasi medis selama 2 bulan.
Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi perihal vonis Agus Fajar Sutrisno kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menyebutkan bahwa pihaknya tidak terima atas vonis PN Batam sehingga menyatakan banding.
“Terhitung hari ini 29 Mei 2024, JPU menyatakan upaya hukum banding atas putusan perkara narkotika atas nama Agus Fajar Sutrisno,” ujar Andreas melalui group WhatsApp yang dihuni oleh para jurnalis dan para jaksa di Kejari Batam.
Kilas Balik Perkara Narkoba yang Menjerat Agus Fajar Sutrisno
Seperti diketahui Kombespol Agus Fajar Sutrisno melakukan pemesanan sabu-sabu seberat 3,64 gram kepada seseorang bernama Anton (berstatus DPO) pada 16 Desember 2023 silam.
Agus Fajar Sutrisno memerintahkan anak buahnya, Dwicky Ronaldo Siagian untuk membayar pemesanan sabu-sabu itu seharga 7 juta rupiah. Pembayaran barang haram itu melalui transfer menggunakan kartu ATM milik Agus Fajar Sutrisno.
Selanjutnya sabu-sabu dimasukkan dalam botol berisikan bedak dan dikirimkan melalui paket JNE dengan tujuan Kota Batam. Ketika di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang petugas kepolisian mulai menaruh kecurigaan terhadap paket JNE yang dipesan oleh Agus Fajar Sutrisno.
Petugas kepolisian Satres Narkoba Bandara Soekarno-Hatta membuntuti pengiriman paket sabu-sabu hingga ke JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam – Provinsi Kepri.
Penelusuran itu menemukan hasil sehingga menangkap Dwicky Ronaldo Siagian kala menjemput paket sabu-sabu itu dari kantor JNE. Dari mulut Dwicky Ronaldo Siagian diketahui sabu-sabu itu pesanan Agus Fajar Sutrisno.
Karena anggota Polri aktif di jajaran Polda Kepri maka petugas kepolisian Satres Narkoba Bandara Soekarno-Hatta membuat laporan ke Propam Polda Kepri.
Penulis: JP

















