No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Memiliki Sabu-sabu 3,64 Gram, Kombespol Agus Fajar Sutrisno Divonis Hanya Rehabiltasi 1 Tahun

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2024 - 14:30
in Uncategorized
0
Kombespol Agus Fajar Sutrisno hadir sidang di PN Batam secara online dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor. Sumber foto: JP - Batampena.com

Kombespol Agus Fajar Sutrisno hadir sidang di PN Batam secara online dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor. Sumber foto: JP - Batampena.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Yuanne Marietta menjatuhkan vonis kepada mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno dengan rehabilitasi saja selama 1 tahun.

Vonis 1 tahun rehabitasi itu didapatkan Agus Fajar Sutrisno karena ketahuan memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram. Walaupun Kombespol Agus Fajar Sutrisno memiliki atau mengusai barang haram itu, tetap saja Bambang Trikoro meyakini bahwa Agus Fajar Sutrisno hanya sebagai pengguna.

“Menyatakan terdakwa Agus Fajar Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman untuk dikonsumsi sendiri,” kata Bambang Trikoro dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (29 Mei 2024).

Selanjutnya Bambang Trikoro memaparkan bahwa hukuman yang pantas diterima oleh terdakwa Agus Fajar Sutrisno yaitu rehabilitasi selama 1 tahun di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan hukuman pidana rehabilitasi selama 1 tahun,” ucap Bambang Trikoro.

Sidang pembacaan vonis terhadap Agus Fajar Sutrisno sebelumnya sempat tertunda sebanyak 2 kali karena alasan Bambang Trikoro berpergian ke luar kota dengan alasan perjalanan dinas.

Penundaan pertama menjelang pembacaan vonis terjadi pada 17 Mei 2024 silam. Penundaan yang kedua kalinya pada 22 Mei 2024.

Vonis yang diberikan Bambang Trikoro itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama yang menuntut Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta rehabilitasi medis selama 2 bulan.

Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi perihal vonis Agus Fajar Sutrisno kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menyebutkan bahwa pihaknya tidak terima atas vonis PN Batam sehingga menyatakan banding.

Baca Juga  PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

“Terhitung hari ini 29 Mei 2024, JPU menyatakan upaya hukum banding atas putusan perkara narkotika atas nama Agus Fajar Sutrisno,” ujar Andreas melalui group WhatsApp yang dihuni oleh para jurnalis dan para jaksa di Kejari Batam.

Kilas Balik Perkara Narkoba yang Menjerat Agus Fajar Sutrisno

Seperti diketahui Kombespol Agus Fajar Sutrisno melakukan pemesanan sabu-sabu seberat 3,64 gram kepada seseorang bernama Anton (berstatus DPO) pada 16 Desember 2023 silam.

Agus Fajar Sutrisno memerintahkan anak buahnya, Dwicky Ronaldo Siagian untuk membayar pemesanan sabu-sabu itu seharga 7 juta rupiah. Pembayaran barang haram itu melalui transfer menggunakan kartu ATM milik Agus Fajar Sutrisno.

Selanjutnya sabu-sabu dimasukkan dalam botol berisikan bedak dan dikirimkan melalui paket JNE dengan tujuan Kota Batam. Ketika di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang petugas kepolisian mulai menaruh kecurigaan terhadap paket JNE yang dipesan oleh Agus Fajar Sutrisno.

Petugas kepolisian Satres Narkoba Bandara Soekarno-Hatta membuntuti pengiriman paket sabu-sabu hingga ke JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam – Provinsi Kepri.

Penelusuran itu menemukan hasil sehingga menangkap Dwicky Ronaldo Siagian kala menjemput paket sabu-sabu itu dari kantor JNE. Dari mulut Dwicky Ronaldo Siagian diketahui sabu-sabu itu pesanan Agus Fajar Sutrisno.

Karena anggota Polri aktif di jajaran Polda Kepri maka petugas kepolisian Satres Narkoba Bandara Soekarno-Hatta membuat laporan ke Propam Polda Kepri.

Penulis: JP

Tags: Bambang TrikoroKombespol Agus Fajar SutrisnoSabu-sabu

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In